BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
SIM (Sstem
Informasi Manajemen) ialah di ambil dari sebuah kata system dan information.
SIM adalah sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi
bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan yang sama. Para pemakai biasanya
membentuk suatu entitas organisasi formal, perusahaan atau sub unit dibawahnya.
Informasi menjelaskan perusahaan atau salah satu sistem utamanya mengenai apa
yang terjadi di masa lalu, apa yang terjadi sekarang dan apa yang mungkin
terjadi di masa yang akan datang. Informasi tersebut tersedia dalam bentuk
laporan periodik, laporan khusus dan ouput dari model matematika. Output
informasi digunakan oleh manajer maupun non manajer dalam perusahaan saat
mereka membuat keputusan untuk memecahkan masalah.
B. Rumusan Masalah
1.
Sistem
Informasi Manajemen
a.
Tujuan Sistem Informasi Manajemen
b.
Fungsi Sistem Informasi Manajemen (SIM)
c.
Sekolah/
Madrasah
d.
Manajemen Pada Aspek Informasi
e.
Sistem Informasi Sebagai Pendukung Proses Manajerial
f.
Pembangunan SIM dalam Bidang Pendidikan
2.
Penilaian khusus
a.
Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan
b.
C. Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui
apa itu Sistem Informasi Manajemen dan Penilaian Khusus
sehingga dapat
membantu dan mengenal prinsip-prinsip system informasi manajemen dan penilaian
khusus tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem
Informasi Manajemen
1. Tujuan Sistem Informasi Manajemen
Menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perhitungan harga
pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan,
pengendalian,pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan Beberapa kegunaan/fungsi
sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara
tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara
sistem informasi.
b.
Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam
memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
c.
Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
d.
Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan
pendukung sistem informasi.
e.
Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem
informasi.
f.
Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi
ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
g.
Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan
dan pemeliharaan sistem.
h.
Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah
transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah
satu produk atau pelayanan mereka.
i.
Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah
cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang
terjadi.
j.
Perusahaan menggunakan sistem informasi untuk
mempertahankan persediaan pada tingkat paling rendah agar konsisten dengan
jenis barang yang tersedia.
k.
SIM untuk Pendukung Pengambilan Keputusan
2.
Fungsi
Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Supaya
informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi dapat berguna bagi manajamen,
maka analis sistem harus mengetahui kebutuhan-kebutuhan informasi yang
dibutuhkannya, yaitu dengan mengetahui kegiatan-kegiatan untuk masing-masing
tingkat (level) manajemen dan tipe keputusan yang diambilnya. Berdasarkan pada
pengertian-pengertian di atas, maka terlihat bahwa tujuan dibentuknya Sistem
Informasi Manajemen atau SIM adalah supaya organisasi memiliki informasi yang
bermanfaat dalam pembuatan keputusan manajemen, baik yang meyangkut
keputusan-keputusan rutin maupun keputusan-keputusan yang strategis.
Sehingga
SIM adalah suatu sistem yang menyediakan kepada pengelola organisasi data
maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
Beberapa
fungsi sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara
tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara
sistem informasi.
b.
Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam
memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
c.
Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
d.
Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan
pendukung sistem informasi.
e.
Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem
informasi.
f.
Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi
ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
g.
Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan
dan pemeliharaan sistem.
h.
Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah
transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah
satu produk atau pelayanan mereka.
i.
Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah
cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang
terjadi.
j.
Perusahaan menggunakan sistem informasi untuk
mempertahankan persediaan pada tingkat paling rendah agar konsisten dengan
jenis barang yang tersedia.
k.
SIM untuk Pendukung Pengambilan Keputusan Sebuah sistem
keputusan, yaitu model dari sistem mana keputusan yang akan diambil. Dalam
sistem ini pengambil keputusan dianggap:
o Mengetahui
semua perangkat alternatif dan semua akibat atau hasilnya masing-masing.
o Memiliki
metode (aturan, hubungan, dan sebagainya) yang memungkinkan dia membuat urutan
kepentingan semua alternatif.
o Memilih
alternatif yang memaksimalkan sesuatu, misalnya laba, volume penjualan, atau
kegunaan.
3.
Sekolah/ Madrasah
a.
Mengelola
sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung adminstrasi pendidikan
yang efektif efisien dan akuntabel.
b.
Menyediakan
fasilitas informasi y7ang efektif, efisien, dan mudah di akses.
c.
Menugaskan
seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi
maupun pemberian informasi atau pengaduan masyarakat berkaitan dengan
pengelolaan sekolah/ madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya
direkam dan didokumentasikan.
d.
Melaporkan
data informasi yang telah terdokumentasikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota.
SIMP sebagai sarana untuk meningkatkan
kemampuan menafsirkan keadaan atau perkembangan aspek-aspek pendidikan berdasar
data empiris yang berkonsep.
sistem
informasi manajemen adalah suatu sistem yang dirancang untuk menyediakan
informasi guna mendukung pengambilan keputusan pada kegiatan manajemen
(perencanaan, penggerakan, pengorganisasian, dan pengendalian) dalam
organisasi.
Sistem
Informasi Manajemen Pendidikan merupakan perpaduan antara sumber daya manusia
dan aplikasi teknologi informasi untuk memilih, menyimpan, mengolah, dan
mengambil kembali data dalam rangka mendukung kembali proses pengambilan
keputusan bidang pendidikan. Data-data
tersebut adalah data empiris atau data/fakta sebenarnya yang benar-benar ada dan
dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Sistem
informasi manajemen dan sistem informasi manajemen pendidikan terdiri atas
empat sistem, yaitu: sistem informasi
pemasaran jasa , keuangan, SDM, dan sistem operasi dalam pendidikan.
Dalam
menghadapi globalisasi, sistem informasi semakin dibutuhkan oleh lembaga
pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kelancaran aliran informasi dalam
lembaga pendidikan, kontrol kualitas, dan menciptakan aliansi atau kerja sama
dengan pihak lain yang dapat meningkatkan nilai lembaga pendidikan tersebut.
4.
Manajemen
Pada Aspek Informasi
Informasi, data, fakta, atau opini dalam suatu organisasi dapat berlangsung dari atas ke bawah atau sebaliknya dan dapat pula berlangsung secara horisontal. Lalu lintas informasi tersebut dapat berlangsung sewaktu-waktu dengan frekuensi tinggi atau rendah. Intensitas informasi tersebut belum tentu cocok dengan kebutuhan suatu organisasi dan bidang tertentu, terlebih bila informasi-informasi yang ada menumpuk dan tercampur baur. Maka untuk penertibannya dibutuhkan suatu perangkat khusus yang dapat menanganinya. Perangkat tersebut dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) atau Manajemen Informasi secara Sistem (MIS).
Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan sebuah bidang yang mulai berkembang sejak tahun 1960an. Walau tidak terdapat konsensus tunggal, secara umum SIM didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, manajemen, serta pengambilan keputusan sebuah organisasi.
Informasi, data, fakta, atau opini dalam suatu organisasi dapat berlangsung dari atas ke bawah atau sebaliknya dan dapat pula berlangsung secara horisontal. Lalu lintas informasi tersebut dapat berlangsung sewaktu-waktu dengan frekuensi tinggi atau rendah. Intensitas informasi tersebut belum tentu cocok dengan kebutuhan suatu organisasi dan bidang tertentu, terlebih bila informasi-informasi yang ada menumpuk dan tercampur baur. Maka untuk penertibannya dibutuhkan suatu perangkat khusus yang dapat menanganinya. Perangkat tersebut dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) atau Manajemen Informasi secara Sistem (MIS).
Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan sebuah bidang yang mulai berkembang sejak tahun 1960an. Walau tidak terdapat konsensus tunggal, secara umum SIM didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, manajemen, serta pengambilan keputusan sebuah organisasi.
Baskerville dan Myers berargumentasi bahwa SIM sudah saatnya
menjadi sebuah disiplin ilmu secara mandiri. Davis menawarkan konsensus, bahwa
setidaknya terdapat lima aspek yang dapat dikategorikan sebagai ciri khusus
bidang SIM :
1.
Proses Manajemen, seperti perencanaan strategis,
pengelolaan fungsi sistem informasi, dan seterusnya.
2.
Proses Pengembangan, seperti manajemen proyek
pengembangan sistem, dan seterusnya.
3.
Konsep Pengembangan, seperti konsep
sosio-teknikal, konsep kualitas, dan seterusnya.
4.
Representasi, seperti sistem basis data,
pengkodean program, dan seterusnya.
5.
Sistem Aplikasi, seperti Knowledge Management,
Executive System, dan seterusnya.
SIM
sebagai suatu badan memiliki bagian-bagian yang melaksanakan tugas-tugas
tertentu. Bagian-bagian itu ialah:
a.
Pengumpulan data,
b.
Penyimpan data,
c.
Pemroses data, dan
d.
Pemrogram data. Masing-masing bagian tersebut
dibutuhkan petugas yang ahli dalam bidangnya. Di negara-negara yang kaya, SIM
sudah menggunakan alat yang canggih, yaitu komputer sehingga dapat memberikan
informasi yang lengkap dan benar. Di negara-negara berkembang seperti halnya
Indonesia, pemakaian komputer ini sedang dirintis. Meski demikian, data dapat
saja diproses dengan pikiran dan keterampilan petugas dengan memakai model
berpikir deduktif dan induktif.
5.
Sistem
Informasi Sebagai Pendukung Proses Manajerial
Teori-teori kepemimpinan diketahui bahwa manajemen suatu organisasi memainkan tiga ketegori peranan, yaitu peranan yang bersifat interpersonal, peranan informasional, dan peranan selaku pengambil keputusan. Peranan yang bersifat interpersonal dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim solidaritas dan kebersamaan dalam organisasi. Peranan ini dapat terlihat dalam tiga bentuk, yaitu
Teori-teori kepemimpinan diketahui bahwa manajemen suatu organisasi memainkan tiga ketegori peranan, yaitu peranan yang bersifat interpersonal, peranan informasional, dan peranan selaku pengambil keputusan. Peranan yang bersifat interpersonal dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim solidaritas dan kebersamaan dalam organisasi. Peranan ini dapat terlihat dalam tiga bentuk, yaitu
1.
Peranan yang bersifat simbolis, dimana ia akan
berakibat pada kesediaan manajemen untuk terlibat dalam berbagai kegiatan sosial
dan seremonial.
2.
Peranan selaku pimpinan, dimana kemampuan
memimpin yang efektif akan turut menentukan keberhasilan atau kegagalan
organisasi.
3.
Peranan sebagai penghubung, yakni manajemen
menerima informasi dari pihak luar dan sebaliknya memberikan informasi kepada
pihak luar tentang organisasi yang dipimpinnya.
Peranan yang kedua adalah peranan informasional. Yakni, dalam kedudukannya sebagai pimpinan dalam organisasi, manajemen menjadi pemantau arus informasi, selain sebagai penerima dan pembagi informasi. Peranan yang terakhir adalah selaku pengambil keputusan, baik yang sifatnya strategis, fungsional dan teknis operasional. Seluruh peranan yang telah disebutkan tadi akan dapat dimainkan oleh manajemen dengan tingkat efektivitas yang tinggi apabila sebelum dan selama memainkan peranan tersebut tersedia semua jenis informasi yang diperlukan oleh manajemen suatu organisasi.
Organisasi apapun yang dikelola, manajemen selalu terlibat dalam serangkaian proses manajerial yang pada intinya berkisar pada penentuan tujuan dan sasaran, perumusan strategi, perencanaan, penentuan program kerja, pengorganisasian, penggerakan sumber daya manusia, pemantauan kegiatan operasional, pengawasan, penilaian, serta penciptaan dan penggunaan sistem umpan balik. Masing-masing tahap dalam proses tersebut pasti memerlukan berbagai jenis informasi dalam pelaksanaannya.
Peranan yang kedua adalah peranan informasional. Yakni, dalam kedudukannya sebagai pimpinan dalam organisasi, manajemen menjadi pemantau arus informasi, selain sebagai penerima dan pembagi informasi. Peranan yang terakhir adalah selaku pengambil keputusan, baik yang sifatnya strategis, fungsional dan teknis operasional. Seluruh peranan yang telah disebutkan tadi akan dapat dimainkan oleh manajemen dengan tingkat efektivitas yang tinggi apabila sebelum dan selama memainkan peranan tersebut tersedia semua jenis informasi yang diperlukan oleh manajemen suatu organisasi.
Organisasi apapun yang dikelola, manajemen selalu terlibat dalam serangkaian proses manajerial yang pada intinya berkisar pada penentuan tujuan dan sasaran, perumusan strategi, perencanaan, penentuan program kerja, pengorganisasian, penggerakan sumber daya manusia, pemantauan kegiatan operasional, pengawasan, penilaian, serta penciptaan dan penggunaan sistem umpan balik. Masing-masing tahap dalam proses tersebut pasti memerlukan berbagai jenis informasi dalam pelaksanaannya.
a.
Penentuan Tujuan dan Sasaran
Dapat dinyatakan secara aksiomatis bahwa suatu organisasi dibentuk dan dikelola untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam rangka penentuan juga pencapaian tujuan tersebut maka dibutuhkan informasi-informasi yang dapat memberikan gambaran kasar atau global tentang kecenderungan-kecenderungan yang mungkin terjadi, baik secara internal organisasi itu sendiri maupun pada lingkungan di mana organisasi bergerak. Informasi-informasi yang dibutuhkan tersebut secara eksternal dapat mencakup bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya, serta arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara internal informasi yang diperlukan adalah tentang produk yang akan dihasilkan dikaitkan dengan kemampuan organisasi dalam penyediaan dan penguasaan berbagai sarana, prasarana, dana dan sumber daya manusia.
Dapat dinyatakan secara aksiomatis bahwa suatu organisasi dibentuk dan dikelola untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam rangka penentuan juga pencapaian tujuan tersebut maka dibutuhkan informasi-informasi yang dapat memberikan gambaran kasar atau global tentang kecenderungan-kecenderungan yang mungkin terjadi, baik secara internal organisasi itu sendiri maupun pada lingkungan di mana organisasi bergerak. Informasi-informasi yang dibutuhkan tersebut secara eksternal dapat mencakup bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya, serta arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara internal informasi yang diperlukan adalah tentang produk yang akan dihasilkan dikaitkan dengan kemampuan organisasi dalam penyediaan dan penguasaan berbagai sarana, prasarana, dana dan sumber daya manusia.
b.
Perumusan Strategi
Keseluruhan upaya pencapaian tujuan dan berbagai sasaran organisasi memerlukan strategi yang mantap dan jelas. Salah sat instrumen ilmiah yanng umum digunakan dalam penentuan strategi organisasi ialah analisis SWOT, yaitu Strengths (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunities (Peluang), dan Threats (Ancaman). Agar analisis SWOT benar-benar ampuh sebagai instrumen pembantu dalam penentuan dan pelaksanaan strategi organisasi, diperlukan informasi menngenai kekuatan, kelemahan, peluang serta ancaman yang mungkin dihadapi oleh organisasi tersebut.
Keseluruhan upaya pencapaian tujuan dan berbagai sasaran organisasi memerlukan strategi yang mantap dan jelas. Salah sat instrumen ilmiah yanng umum digunakan dalam penentuan strategi organisasi ialah analisis SWOT, yaitu Strengths (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunities (Peluang), dan Threats (Ancaman). Agar analisis SWOT benar-benar ampuh sebagai instrumen pembantu dalam penentuan dan pelaksanaan strategi organisasi, diperlukan informasi menngenai kekuatan, kelemahan, peluang serta ancaman yang mungkin dihadapi oleh organisasi tersebut.
c.
Perencanaan
Strategi yang telah dirumuskan dan ditetapkan memerlukan penjabaran melalui penelenggaraan fungsi perencanaan. Karena perencanaan merupakan salah satu hal yang penting dalam organisasi, perlu diketahui secepat mungkin berbagai resiko dan faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab kegagalan pelaksanaan tujuan dan strategi organisasi.
Strategi yang telah dirumuskan dan ditetapkan memerlukan penjabaran melalui penelenggaraan fungsi perencanaan. Karena perencanaan merupakan salah satu hal yang penting dalam organisasi, perlu diketahui secepat mungkin berbagai resiko dan faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab kegagalan pelaksanaan tujuan dan strategi organisasi.
d.
Penyusunan Program Kerja
Penyusunan program kerja merupakan rincian sistematis dari rencana kerja jangka waktu menengah. Keenam pertanyaan di atas harus terjawab dalam penyusunan program kerja dimana ia harus bersifat kuantitatif, menyatakan secara jela dan konkrit hasil yang diharapkan, standar kinerja jelas, mutu hasil pekerjaan ditetapkan secara pasti, dan program kerja disusun sedemikian rincinya sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan operasional.
Penyusunan program kerja merupakan rincian sistematis dari rencana kerja jangka waktu menengah. Keenam pertanyaan di atas harus terjawab dalam penyusunan program kerja dimana ia harus bersifat kuantitatif, menyatakan secara jela dan konkrit hasil yang diharapkan, standar kinerja jelas, mutu hasil pekerjaan ditetapkan secara pasti, dan program kerja disusun sedemikian rincinya sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan operasional.
e.
Pengorganisasian
Organisasi dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang terikat secara formal dan hierarkis serta bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Organisasi dapat menjadi wadah dimana sekelompok orang bergabung dan menempati wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Organisasi dapat pula menjadi tempat berinteraksi antar anggota organisasi tersebut maupun dengan anggota organisasi lainnya.
Tolak ukur keberhasilan suatu organisasi tidak dilihat secara inkremental dari apa yang dicapai oleh masing-masing satuan kerja melainkan dari sudut pandang yang bersifat holistik dalam arti keberhasilan organisasi secara keseluruhan. Penyelesaian tugas yang menjadi tanggung jawab fungsional satuan kerja tertentu memerlukan interaksi, interdependensi dan interrelasi dengan semua satuan kerja lainnya. Dan tentunya proses seperti ini memerlukan suatu sistem informasi yang baik.
Organisasi dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang terikat secara formal dan hierarkis serta bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Organisasi dapat menjadi wadah dimana sekelompok orang bergabung dan menempati wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Organisasi dapat pula menjadi tempat berinteraksi antar anggota organisasi tersebut maupun dengan anggota organisasi lainnya.
Tolak ukur keberhasilan suatu organisasi tidak dilihat secara inkremental dari apa yang dicapai oleh masing-masing satuan kerja melainkan dari sudut pandang yang bersifat holistik dalam arti keberhasilan organisasi secara keseluruhan. Penyelesaian tugas yang menjadi tanggung jawab fungsional satuan kerja tertentu memerlukan interaksi, interdependensi dan interrelasi dengan semua satuan kerja lainnya. Dan tentunya proses seperti ini memerlukan suatu sistem informasi yang baik.
f.
Penggerakan SDM
Penggerakan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan fungsi yang teramat penting dalam manajemen sekaligus paling sulit. Penggerakan SDM yang tepat dan efektif memerlukan informasi yang handal. Misalnya, informasi tentang klasifikasi jabatan, informasi tentang uraian dan analisis pekerjaan, informasi tentang standar mutu yang diterapkan dalam manajemen, dan berbagai informasi lainnya yang memungkinkan satuan kerja yang mengelola SDM dalam organisasi menyelenggarakan berbagai fungsinya dengan baik.
Penggerakan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan fungsi yang teramat penting dalam manajemen sekaligus paling sulit. Penggerakan SDM yang tepat dan efektif memerlukan informasi yang handal. Misalnya, informasi tentang klasifikasi jabatan, informasi tentang uraian dan analisis pekerjaan, informasi tentang standar mutu yang diterapkan dalam manajemen, dan berbagai informasi lainnya yang memungkinkan satuan kerja yang mengelola SDM dalam organisasi menyelenggarakan berbagai fungsinya dengan baik.
g.
Penyelenggaraan Kegiatan Operasional
Penyelenggaraan kegiatan operasional merupakan bagian yang sangat penting dari keseluruhan proses manajerial dan bahkan merupakan tes apakah sebuah organisasi berjalan di atas “rel” yang benar atau tidak. Hal ini dikarenakan manajemen bersifat situasional dimana penerapan prinsip-prinsip manajemen harus diterapkan secara universal dengan memperhitungkan faktor situasi, kondisi, ruang dan waktu. Manajemen juga berorientasi pada hasil optimal dari segi produk, efisiensi dan efektivitas kerja. Sehingga penyelenggaraan kegiatan operasional yang baik dan tepat hanya akan terwujud bila didukung dengan berbagai informasi yang tepat pula.
Penyelenggaraan kegiatan operasional merupakan bagian yang sangat penting dari keseluruhan proses manajerial dan bahkan merupakan tes apakah sebuah organisasi berjalan di atas “rel” yang benar atau tidak. Hal ini dikarenakan manajemen bersifat situasional dimana penerapan prinsip-prinsip manajemen harus diterapkan secara universal dengan memperhitungkan faktor situasi, kondisi, ruang dan waktu. Manajemen juga berorientasi pada hasil optimal dari segi produk, efisiensi dan efektivitas kerja. Sehingga penyelenggaraan kegiatan operasional yang baik dan tepat hanya akan terwujud bila didukung dengan berbagai informasi yang tepat pula.
h.
Pengawasan
Pengawasan diperlukan atas pertimbangan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan operasional memungkinkan terjadi kesalahan yang berarti dapat berakibat pada tidak terwujudnya tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang diharapkan. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan jelas memerlukan sekaligus menghasilkan informasi tentang penyelenggaraan berbagai kegiatan operasional yang sedang terjadi.
Pengawasan diperlukan atas pertimbangan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan operasional memungkinkan terjadi kesalahan yang berarti dapat berakibat pada tidak terwujudnya tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang diharapkan. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan jelas memerlukan sekaligus menghasilkan informasi tentang penyelenggaraan berbagai kegiatan operasional yang sedang terjadi.
i.
Penilaian
Seperti halnya dalam pengawasan, informasi dalam proses penilaian juga sangat dibutuhkan. Informasi ini dapat diperoleh melalau berbagai wawancara, penyebaran kuesioner kepada pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui pengetahuan mendalam tentang seluruh proses manajerial, dan teknik-teknik lainnya yang dipandang perlu dan tepat digunakan.
Seperti halnya dalam pengawasan, informasi dalam proses penilaian juga sangat dibutuhkan. Informasi ini dapat diperoleh melalau berbagai wawancara, penyebaran kuesioner kepada pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui pengetahuan mendalam tentang seluruh proses manajerial, dan teknik-teknik lainnya yang dipandang perlu dan tepat digunakan.
j.
Sistem Umpan Balik
Semua informasi yang diperoleh-terutama dari hasil penilaian diumpanbalikkan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan manajerial organisasi, termasuk kepada para pemodal, pemilik saham, manajemen puncak, para pimpinan satuan usaha, dan lainnya. Hal ini penting dilakukan supaya manajerial organisasi yang bersangkutan tetap menghasilkan efektivitas, efisiensi serta produktivitas yang tinggi sehingga tujuan awal organisasi dapat terwujud secara maksimal.
Penjelasan di atas membuktikan bahwa informasi sangat dibutuhkan dalam pengembangan suatu organisasi. Untuk membangun informasi yang handal dibutuhkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang mampu menampung dan mengolah data serta menghasilkan informasi yang tepat dan akurat setiap saat. Tanpa dukungan SIM yang tangguh, maka akan sulit organisasi yang baik akan terwujud, karena SIM menolong lembaga-lembaga bidang apapun dalam mengintegrasikan data, mempercepat dan mensistematisasikan pengolahan data, meningkatkan kualitas informasi, mendorong terciptanya layanan-layanan baru, meningkatkan kontrol, mengotomatisasikan sebagian pekerjaan rutin, menyederhanakan alur registrasi atau proses keuangan, dan lain sebagainya.
Semua informasi yang diperoleh-terutama dari hasil penilaian diumpanbalikkan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan manajerial organisasi, termasuk kepada para pemodal, pemilik saham, manajemen puncak, para pimpinan satuan usaha, dan lainnya. Hal ini penting dilakukan supaya manajerial organisasi yang bersangkutan tetap menghasilkan efektivitas, efisiensi serta produktivitas yang tinggi sehingga tujuan awal organisasi dapat terwujud secara maksimal.
Penjelasan di atas membuktikan bahwa informasi sangat dibutuhkan dalam pengembangan suatu organisasi. Untuk membangun informasi yang handal dibutuhkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang mampu menampung dan mengolah data serta menghasilkan informasi yang tepat dan akurat setiap saat. Tanpa dukungan SIM yang tangguh, maka akan sulit organisasi yang baik akan terwujud, karena SIM menolong lembaga-lembaga bidang apapun dalam mengintegrasikan data, mempercepat dan mensistematisasikan pengolahan data, meningkatkan kualitas informasi, mendorong terciptanya layanan-layanan baru, meningkatkan kontrol, mengotomatisasikan sebagian pekerjaan rutin, menyederhanakan alur registrasi atau proses keuangan, dan lain sebagainya.
6. Pembangunan SIM dalam Bidang Pendidikan
Meskipun Teknologi Informasi (TI) telah berkembang pesat serta memungkinkan mewujudkan impian-impian suatu organisasi, utamanya bidang pendidikan, namun tidak mudah dalam membangun atau menggunakan SIM, atau dalam dunia pendidikan dikenal dengan e-education. Hal ini dikarenakan banyak sekali tantangan yang harus dihadapi dalam bidang pendidikan,[6] antara lain:
Meskipun Teknologi Informasi (TI) telah berkembang pesat serta memungkinkan mewujudkan impian-impian suatu organisasi, utamanya bidang pendidikan, namun tidak mudah dalam membangun atau menggunakan SIM, atau dalam dunia pendidikan dikenal dengan e-education. Hal ini dikarenakan banyak sekali tantangan yang harus dihadapi dalam bidang pendidikan,[6] antara lain:
1.
Tantangan strategi pendidikan, seperti strategi lama
masa pendidikan, konsentrasi materi pelajaran, fokus kurikulum, dan lain-lain.
Strategi ini harus dirumuskan dengan baik karena akan menentukan model dan
bentuk SIM yang dibangun.
2.
Tantangan globalisasi. Ini menyangkut bagaimana
organisasi pendidikan dapat memahami seluk beluk pendidikan dalam masyrakat
global. Lingkup peserta pendidikan dapat berubah menjadi luas, tidak sekedar
siswa lokal tetapi siswa dari berbagai penjuru dunia.
3.
Tantangan arsitektur informasi. Lembaga pendidikan
harus merumuskan arsitektur informasi yang dapat diakses secara bebas dan aman
dari manapun.
4.
Tantangan investasi. Tantangan investasi TI yang dapat
memberikan layanan akses dengan skala luas. Hal ini sangat kompleks dan
membutuhkan perhatian yang cukup serius.
5.
Tantangan kemampuan respon dan kontrol. Bagaimana
lembaga pendidikan merancang sistem yang mudah untuk memberikan respon dan
mengontrol pengakses.
6.
Tantangan operasional. Tidak banyak lembaga yang mampu
dengan sempurna mengatasi persoalan operasional, khususnya pemeliharaan
informasi yang disajikan dalam berbagai media.
7.
Tantangan menghadirkan suasana sekolah. Tantangan ini
memang sulit dijawab. Selain belum ada standar yang jelas, ukuran suasana
sekolah yang dirasakan satu orang dengan lainnya tentu berbeda.
Pembangunan SIM bertujuan untuk membangun aliran data dan informasi sehingga mampu mengintegrasikan data dan mendistribusikan informasi dari dan ke berbagai terminal dengan cepat, akurat dan aman. Pembentukan SIM pendidikan mempunyai beberapa tahapan, yaitu:
Pembangunan SIM bertujuan untuk membangun aliran data dan informasi sehingga mampu mengintegrasikan data dan mendistribusikan informasi dari dan ke berbagai terminal dengan cepat, akurat dan aman. Pembentukan SIM pendidikan mempunyai beberapa tahapan, yaitu:
o
Membangun sistem pemrosesan transaksi melalui
pembangunan kantor elektronik seoptimal mungkin. Artinya, organisasi pendidikan
harus mampu mendorong terciptanya otomatisasi dan komputerisasi.
o
Membangun SIM pendidikan berbasis jaringan
komputer yang akan mengolah database organisasi, menghasilkan laporan-laporan
atau informasi-informasi serta mendistribusikannya kepada pihak-pihak pengambil
keputusan dengan tepat waktu dan akurat.
o
Membangun sistem pendukung keputusan untuk mengolah
database yang ada guna membantu dalam menemukan alternatif-alternatif keputusan
manajerial.
o
Mengembangkan SIM yang bersifat lintas platform,
yaitu SIM yang mampu menjembatani perbedaan antar platform SIM pendidikan yang
meliputi perbedaan sistem operasi, waktu, mata uang, juga aplikasi-aplikasi
yang digunakan oleh pengakses sistem.
7. Penutup
Manajemen suatu organisasi, dalam bidang apapun, akan berkembang dengan sangat baik serta dapat menghasilkan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan maksimal apabila proses manajerial organisasi tersebut dapat menggunakan juga memanfaatkan informasi secara sistem dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan seorang manajer memimpin suatu organisasi bergantung pada terampil atau tidaknya dia beserta perangkat kerja yang terlibat di dalamnya dalam menggunakan fasilitas informasi yang tersebar, baik di dalam organisasi tersebut ataupun di lingkungan sekitar organisasi.
Dalam bidang pendidikan pun semakin perlu kehadiran SIM yang canggih. Hal ini guna menjawab tantangan-tantangan pendidikan dalam meningkatkan kualitas serta kuantitas pendidikan di Indonesia yang saat ini terbilang masih rendah bila dibanding negara-negara berkembang lainnya.
Manajemen suatu organisasi, dalam bidang apapun, akan berkembang dengan sangat baik serta dapat menghasilkan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan maksimal apabila proses manajerial organisasi tersebut dapat menggunakan juga memanfaatkan informasi secara sistem dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan seorang manajer memimpin suatu organisasi bergantung pada terampil atau tidaknya dia beserta perangkat kerja yang terlibat di dalamnya dalam menggunakan fasilitas informasi yang tersebar, baik di dalam organisasi tersebut ataupun di lingkungan sekitar organisasi.
Dalam bidang pendidikan pun semakin perlu kehadiran SIM yang canggih. Hal ini guna menjawab tantangan-tantangan pendidikan dalam meningkatkan kualitas serta kuantitas pendidikan di Indonesia yang saat ini terbilang masih rendah bila dibanding negara-negara berkembang lainnya.
B.
Penilaian Khusus
1.
STANDAR PENILAIAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(BSNP)
apakah Anda telah melakukan pencermatan terhadap
Peraturan Pemerintah
tentang Standar Nasional Pendidikan (PP-SNP)?
PP ini disyahkan oleh
Presiden, dan
bersama dengan itu 15 orang anggota Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) yang diberi tugas mengimplementasikan PP-SNP
tersebut juga sudah dilantik oleh Menteri Pendidikan Nasional. Standar Nasional
Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu. Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 2005
dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar yaitu: (1)
standar isi, (2) standar proses,
(3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan,
(5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar
pembiayaan, dan (8) standar penilaian.
Bila dicermati,
Anda akan paham bahwa standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Pada Peraturan Pemerintah tersebut
diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu; (1) penilaian oleh pendidik dilakukan
secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
pembelajaran, (2) penilaian oleh satuan
pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk
semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi,
profesional, dan akuntabel lembaga, (3)
penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah, dalam
pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP. Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai
salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program, dasar seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik,pembinaan, dan
pemberian bantuan kepada pihak sekolah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Standar
penilaian merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional
Pendidikan tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sebab itu, setiap pendidik harus
memahami landasan yuridis
maupun filosofis yang melatarbelakangi munculnya standar
penilaian, mekanisme, dan prosedur evaluasi.
Termasuk dalam hal tersebut, bagaimana pendidik menetapkan indikator
keberhasilan pembelajaran dan merancang pengalaman belajar siswa.
Setelah
mempelajari diharapkan dapat memahami berbagai halyang terkait dengan standar
penilaian menurut BSNP, dan dapat:
a.
Menjelaskan latar belakang PP No. 19 Tahun 2005,
khususnya tentang standar penilaian.
b.
Menjelaskan Standar Penilaian Pendidikan sebagai
standar nasional penilaian di bidang pendidikan.
c.
Menjelaskan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik menurut BSNP.
d.
Ujian Nasional Sebagai Standar Penilaian.
Materi pada unit ini lebih banyak kemasan baru dari buku
pedoman penilaian
yang disusun oleh BSNP.
Kita semua telah mengetahui bahwa standar nasional pendidikan yang
dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
pada dasarnya
merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan pemerintah
ini lahir dalam rangka
melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada
beberapa pasal dari Undangundang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas)
diamanahkan perlunya standar nasional pendidikan, seperti pada Pasal 35 dijelaskan tentang standar nasional
pendidikan yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Pada Pasal 35
juga dijelaskan bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan, selanjutnya ditegaskan bahwa pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan
oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan.
Perlu pula Anda
pahami bahwa untuk mengatur pelaksanaan standar penilaian
pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang terdiri atas:
1.
Naskah akademik: berisi kajian teoritis dan hasil
penelitian yang relevan dengan penilaian, baik penilaian oleh pendidik, satuan
pendidikan atau pemerintah.
2.
Panduan umum: berisi pedoman, panduan penilaian yang
bersifat umum yang berupa rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru
pada semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata
pelajaran.
3.
Panduan khusus terdiri dari 5 seri, sesuai dengan
kelompok mata pelajaran disusun untuk memberikan rambu-rambu penilaian yang
seharusnya dilakukan oleh guru pada kelompok mata pelajaran tertentu.
2.
STANDAR PENILAIAN DALAM STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan
Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ditetapkannya PP No. 19 tersebut, mengisyaratkan betapa pentingnya standar yang
terkait dengan masalah pendidikan yang dapat dijadikan rujukan bagi siapapun
yang berkepentingan terhadap masalah pendidikan di Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam
pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun pelaksanaan pendidikan di
Indonesia. Standar Nasional Pendidikan
disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional
Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sedang tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat.
Dalam Pasal 1 ayat
(17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No.
19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan
meliputi 8 standar yaitu:
a.
Standar isi: adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan.
b.
Standar proses: adalah standar berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan dan menantang. Untuk satuan
pendidikan perlu melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya
pembelajaran yang efektif dan efisien.
c.
Standar kompetensi lulusan: adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
d.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan: adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
e.
Standar sarana dan prasarana: adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
f.
Standar pengelolaan: adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.
Standar pembiayaan: adalah standar yang mengatur
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun. Dijelaskan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi,
biaya operasi, dan biaya personal.
h.
Standar penilaian pendidikan: adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
Dari uraian tersebut nampak jelas bahwa standar penilaian merupakan salah satu dari 8
aspek standar nasional pendidikan, selanjutnya sesuai dengan orientasi
dari buku ajar ini maka pembahasan
selanjutnya akan lebih terfokus pada standar penilaian pendidikan.
3.
LANDASAN FILOSOFIS
DAN YURIDIS STANDAR PENILAIAN
Ketentuan dan
pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, menurut BSNP harus memiliki landasan yag kuat baik secara
landasan filosofis maupun landasan Yuridis. Sebagaimana yang tertuang dalam
naskah akademik Panduan Penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, uraian tentang
dua landasan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
a.
Landasan Filosofis. Proses pendidikan adalah proses
untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu,
hanya saja perlu dipahami bersama bahwa
pada dasarnya tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap
siswa secara tepat dalam proses pendidikan, namun harus pula menjadi pemahaman
bahwa setiap siswa harus diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan, termasuk
di dalamnya proses penilaian. Untuk itu proses penilaian yang dilakukan harus
memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi. Pernyataan
tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan
meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Di samping itu penilaian yang adil
harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, budaya, bahasa dan
gender.
b.
Landasan Yuridis Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003, Pasal 57 Ayat (1), dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian pada
Ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga,
dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang,
satuan dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada pasal 58 ayat (1) dijelaskan
bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik
untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan, sedang pada ayat (2) menjelaskan secara lebih
jauh bahwa evaluasi peserta didik, satuan
pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mendiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik untuk
mencapai standar nasional pendidikan.
Sedangkan untuk memberikan penilaian pencapaian
kompetensi lulusan secara Nasional pada kelompok mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu dan teknologi menurut menurut PP No. 19 Pasal 66,
dinyatakan secara tegas; akan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional yang dilakukan secara obyektif berkeadilan dan akuntabel serta diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun.
4.
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Dalam UU Nomor
20 Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan, yang kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, padaPasal 73 sampai Pasal 77, badan
standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut,
disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pada pasal-pasal
tersebut dijelaskan secara tegas bahwa
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah
badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan,
dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. BSNP berkedudukan di ibu kota
wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dijelaskan lebih jauh
bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan
profesional. Selanjutnya mengenai
keanggotaan BSNP dijelaskan pada Pasal 74 yang menyatakan bahwa: Keanggotaan
BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15
(lima belas) orang. Anggota BSNP ini
terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum,
dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk
peningkatan mutu pendidikan. Ditambahkan bahwa keanggotaan BSNP diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat) tahun. Dalam menjalankan fungsinya BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak,
sedang untuk membantu kelancaran
tugasnya BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat departemen
yang ditunjuk oleh menteri, di samping itu
BSNP dapat menunjuk tim ahli yang
bersifat sesuai kebutuhan.
Pasal 76, PP
No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri
dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
Ditegaskan pada ayat berikutnya bahwa
standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua
satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang
menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang
untuk: Asesmen pembelajaran di
SD.
a.
Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b.
Menyelenggarakan ujian nasional;
c.
Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah
daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d.
Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ditambahkan, pada Pasal 77 bahwa dalam menjalankan tugasnya, BSNP
didukung dan berkoordinasi dengan departemen yang menangani urusan pemerintahan
di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
Standar Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar
Nasional Pendidikan Pengantar untuk
mengatur pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, BSNP menyusun Penduan
penilaian yang terdiri atas:
a.
Naskah Akademik; berisi berbagai kajian teoritis dan
hasil-hasil penelitian yang relevan dengan penilaian, baik yang dilakukan oleh
pendidik, satuan pendidikan ataupun pemerintah.
b.
Panduan Umum; panduan umum berisi pedoman, panduan
penilaian yang bersifat umum yang berupa rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru pada
semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata
pelajaran.
c.
Panduan khusus; terdiri dari 5 seri, sesuai dengan
kelompok mata pelajaran; disusun untuk memberikan rambu-rambu penilaian yang
seharusnya dilakukan oleh guru pada kelompok mata pelajaran tertentu, sehingga
terdiri dari 5 seri panduan khusus yang terdiri dari:
ü
Panduan penilaian kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia;
ü
Panduan penilaian kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian,
ü
Panduan penilaian kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi;
ü
Panduan penilaian kelompok mata pelajaran
estetika;
ü
Panduan penilaian kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Pada setiap seri panduan khusus kelompok mata pelajaran
ini berisikan ramburambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru kelompok mata
pelajaran dalam menyusun kisi-kisi penilaian yang menyatu dengan rencana
pelaksanaan pembelajaran, kisi-kisi untuk ulangan akhir semester, cara
menentukan skor akhir dan kriteria dari siswa yang dapat dikualifikasikan
“baik” dan dapat dinyatakan lulus pada
kelompok mata pelajaran tertentu.
5.
PRINSIP PENILAIAN MENURUT BSNP
Pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik
didasarkan pada data yang diperoleh melalui prosedur dan instrumen yang memenuhi
persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus
mampu memberikan sumbangan positif pada
peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian harus
dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat
belajar.
b.
Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur
penilaian, kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus
disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait secara
obyektif.
c.
Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang
dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang
terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan
nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d.
Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam
melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif,
afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok
bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran.
e.
Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus
meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai. Asesmen
pembelajaran di SD.
f.
Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan secara
terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran
tentang perkembangan belajar siswa.
g.
Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara
terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h.
Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses
penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang sosial ekonomi,
agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
i.
Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu
menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
6.
PEDOMAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK BSNP
Dalam pedoman umum penilaianmengemukakan adanya standar
penilaian oleh pendidik dan standar penilaian olehsatuan pendidikan.
Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang
mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan penilaian,
standar pengolahan dan penyajian hasil penilaian serta tindak lanjutnya, yang
masing-masing bagian dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Standar
umum penilaian.
Standar umum penilaian adalah aturan main dari
aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian, sehingga untuk melakukan
penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian ini. BSNP menjabarkan standar umum penilaian
ini dalam prinsip-prinsip sebagai berikut:
o
Pemilihan teknik penilaian yang disesuaikan
dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh
dari peserta didik;
o
Informasi
yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar
kompetansi lulusan;
o
Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta
didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing;
o
Pendidik harus selalu mencatat perilaku siswa
yang menonjol baik yang bersifat positif maupun negatif dalam buku catatan
perilaku;
o
Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan
harian menjelang ulangan tengah semester dan tiga kali menjelang ulangan akhir
semester;
o
Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang
bervariasi sesuai dengan kebutuhan;
o
Pendidik
harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas
hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan;
o
Pendidik harus memiliki catatan komulatif
tentang hasil penilaian untuk setiap siswa yang berada di bawah tanggung
jawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua kinerja siswa, untuk menentukan
pencapaian kompetensi siswa;
o
Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir
semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam Standar kompetensi (SI) dan
standar Lulusan (SL);
o
Pendidik yang diberi tugas menangani
pengembangan diri harus melaporkan kegiatan siswa kepada wali kelas untuk
dicantumkan jenis kegiatan pengembangan diri pada buku laporan pendidikan;
o
Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi siswa dan
tidak disampaikan pada pihak lain tanpa seijin yang bersangkutan meupun orang
tua/ wali murid.
b. Standar
Perencanaan Penilaian oleh Pendidik Standar perencanaan penilaian oleh pendidik
merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan
perancanaan penilaian. BSNP menjabarkannya menjadi tujuh point sebagai berikut:
1.
Pendidik harus membuat rencana penilaian secara terpadu
dengan silabus dan rencana
pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang
akan dinilai, teknik yang akan digunakan serta kriteria pencapaian kompetensi;
2.
Pendidik harus mengembangkan kriteria pencapaian
kompetensi dasar (KD) sebagai dasar
untuk penilaian;
3.
Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya
sesuai indikator pencapaian KD;
4.
Pendidik harus menginformasikan se awal mungkin kepada
peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dan kriteria pencapaiannya;
5.
Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam
kisi-kisi penilaian;
6.
Pendidik membuat instrumen berdasar kisi-kisi yang
telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik
penilaian yang digunakan;
7.
Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan
nilai siswa. Asesmen pembelajaran di SD.
c. Standar
pelaksanaan penilaian oleh pendidik Menurut pedoman umum penilaian yang disusun
oleh BSNP, standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:
1.
Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan
rencana penilaian yang telah disusun
diawal kegiatan pembelajaran;
2.
Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu
pada persyaratan instrumen serta menggunakan acuan kriteria;
3.
Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang
bebas dari kemungkinan terjadi tindak kecurangan;
4.
Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan
memberikan umpan balik dan komentar yang bersifat mendidik.
d. Standar
pengolahan dan pelaporan hasil penilaian
oleh pendidik. Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaia, yang ada dalam pedoman umum
penilaian yang disusun oleh BSNP meliputi:
1. Pemberian
skor untuk setiap komponen yang dinilai;
2. Penggabungan
skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan;
3. Penentuan
satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan
kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing
siswa;
4. Pendidik
menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian dan potensi peserta
didik yang disampaikan kepada wali kelas;
5. Pendidik
bersama walikelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk
menentukan kenaikan kelas;
6. Pendidik
bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk
menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu
pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan;
7. Pendidik
bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/ wali
murid.
e.
Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh
BSNP, ada lima standar pemanfaatan hasil penilaian yaitu:
1.
Pendidik mengklasifikasikan siswa berdasar tingkat
ketuntasan pencapaian standar kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD);
2.
Pendidik menyampaikan balikan kepada peserta didik
tentang tingkat capaian hasil belajar pada setiap KD disertai dengan
rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan;
3.
Bagi siswa yang belum mencapai standar ketuntasan,
pendidik harus melakukan pembelajaran
remidial, agar setiap siswa dapat mencapai standar ketuntasan yang
dipersyaratkan;
4.
Kepada siswa yang telah mencapai standar ketuntasan
yang dipersyaratkan, dan dianggap memiliki keunggulan, pendidik dapat
memberikan layanan pengayaan;
5.
Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi
efektifitas kegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak
lanjut.
Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar
yang harus
dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua
standar pokok,
yaitu (a) standar penentuan kenaikan kelas dan (b)
standar penentuan kelulusan.
Penjelasan lebih jauh tentang kedua standar penilaian
oleh satuan
pendidikan tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Standar Penentuan Kenaikan kelas
Standar penentuan kenaikan kelas yang dikeluarkan oleh
BSNP dalam pedoman umum penilaian terdiri dari tiga hal pokok yaitu:
1.
Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan
menyelenggarakan ulangan kenaikan kelas;
2.
Satuan pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar
Minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran, SKBM tersebut harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala;
3.
Satuan pendidikan
menyenggarakan rapat Dewan pendidik untuk menentukan kenikan kelas
setiap siswa. Asesmen pembelajaran di SD
b.
Standar Penentuan Kelulusan
Dalam menetapkan standar Penetuan Kelulusan, BSNP membuat
ketetapan yang meliputi:
1.
Pada akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan
menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS;
2.
Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik
untuk menentukan nilai akhir peserta didik
pada (a) Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia (b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian (c) kelompok mata pelajaran estetika dan (d) kelompok mata
pelajaran jasmani olehraga dan kesehatan
untuk menentukan kelulusan;
3.
Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik
berdasarkan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 72 ayat (1) yang menyatakan bahwa Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah; (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan, (c) lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan (d) lulus ujian nasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manajemen suatu organisasi,
dalam bidang apapun, akan berkembang dengan sangat baik serta dapat
menghasilkan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan
maksimal apabila proses manajerial organisasi tersebut dapat menggunakan juga
memanfaatkan informasi secara sistem dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan
seorang manajer memimpin suatu organisasi bergantung pada terampil atau
tidaknya dia beserta perangkat kerja yang terlibat di dalamnya dalam
menggunakan fasilitas informasi yang tersebar, baik di dalam organisasi
tersebut ataupun di lingkungan sekitar organisasi.
Dalam bidang pendidikan pun semakin perlu kehadiran SIM yang canggih.
Dalam bidang pendidikan pun semakin perlu kehadiran SIM yang canggih.
Standar Nasional
Pendidikan disusun agar dapat dijadikan
Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi
sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dalam Pasal 1 ayat (17)
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto
Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional
Pendidikan meliputi 8 standar
yaitu:
1.
Standar isi,
2.
Standar proses,
3.
Standar kompetensi lulusan,
4.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan,
5.
Standar sarana dan prasarana,
6.
Standar pengelolaan,
7.
Standar pembiayaan, dan
8.
Standar penilaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar