Kamis, 04 April 2013

makalah tentang inpormasi sistem manajemen


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
SIM (Sstem Informasi Manajemen) ialah di ambil dari sebuah kata system dan information. SIM adalah sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan yang sama. Para pemakai biasanya membentuk suatu entitas organisasi formal, perusahaan atau sub unit dibawahnya. Informasi menjelaskan perusahaan atau salah satu sistem utamanya mengenai apa yang terjadi di masa lalu, apa yang terjadi sekarang dan apa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Informasi tersebut tersedia dalam bentuk laporan periodik, laporan khusus dan ouput dari model matematika. Output informasi digunakan oleh manajer maupun non manajer dalam perusahaan saat mereka membuat keputusan untuk memecahkan masalah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Sistem Informasi Manajemen
a.       Tujuan Sistem Informasi Manajemen
b.      Fungsi Sistem Informasi Manajemen (SIM)
c.       Sekolah/ Madrasah
d.      Manajemen Pada Aspek Informasi
e.       Sistem Informasi Sebagai Pendukung Proses Manajerial
f.       Pembangunan SIM dalam Bidang Pendidikan
2.      Penilaian khusus
a.       Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan
b.       
C.    Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui apa itu Sistem Informasi Manajemen dan Penilaian Khusus
sehingga dapat membantu dan mengenal prinsip-prinsip system informasi manajemen dan penilaian khusus tersebut.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sistem Informasi Manajemen
1.    Tujuan Sistem Informasi Manajemen
Menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perhitungan harga pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian,pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan Beberapa kegunaan/fungsi sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.
b.      Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
c.       Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
d.      Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
e.       Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.
f.       Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
g.      Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaan sistem.
h.      Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka.
i.        Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang terjadi.
j.        Perusahaan menggunakan sistem informasi untuk mempertahankan persediaan pada tingkat paling rendah agar konsisten dengan jenis barang yang tersedia.
k.      SIM untuk Pendukung Pengambilan Keputusan



2.      Fungsi Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Supaya informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi dapat berguna bagi manajamen, maka analis sistem harus mengetahui kebutuhan-kebutuhan informasi yang dibutuhkannya, yaitu dengan mengetahui kegiatan-kegiatan untuk masing-masing tingkat (level) manajemen dan tipe keputusan yang diambilnya. Berdasarkan pada pengertian-pengertian di atas, maka terlihat bahwa tujuan dibentuknya Sistem Informasi Manajemen atau SIM adalah supaya organisasi memiliki informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan manajemen, baik yang meyangkut keputusan-keputusan rutin maupun keputusan-keputusan yang strategis.
Sehingga SIM adalah suatu sistem yang menyediakan kepada pengelola organisasi data maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
Beberapa fungsi sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.
b.      Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
c.       Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
d.      Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
e.       Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.
f.       Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
g.      Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaan sistem.
h.      Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka.
i.        Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang terjadi.
j.        Perusahaan menggunakan sistem informasi untuk mempertahankan persediaan pada tingkat paling rendah agar konsisten dengan jenis barang yang tersedia.
k.      SIM untuk Pendukung Pengambilan Keputusan Sebuah sistem keputusan, yaitu model dari sistem mana keputusan yang akan diambil. Dalam sistem ini pengambil keputusan dianggap:
o  Mengetahui semua perangkat alternatif dan semua akibat atau hasilnya masing-masing.
o  Memiliki metode (aturan, hubungan, dan sebagainya) yang memungkinkan dia membuat urutan kepentingan semua alternatif.
o  Memilih alternatif yang memaksimalkan sesuatu, misalnya laba, volume penjualan, atau kegunaan.

3.      Sekolah/ Madrasah
a.       Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung adminstrasi pendidikan yang efektif efisien dan akuntabel.
b.      Menyediakan fasilitas informasi y7ang efektif, efisien, dan mudah di akses.
c.       Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/ madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan.
d.      Melaporkan data informasi yang telah terdokumentasikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

   SIMP sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan menafsirkan keadaan atau perkembangan aspek-aspek pendidikan berdasar data empiris yang berkonsep.
sistem informasi manajemen adalah suatu sistem yang dirancang untuk menyediakan informasi guna mendukung pengambilan keputusan pada kegiatan manajemen (perencanaan, penggerakan, pengorganisasian, dan pengendalian) dalam organisasi.
Sistem Informasi Manajemen Pendidikan merupakan perpaduan antara sumber daya manusia dan aplikasi teknologi informasi untuk memilih, menyimpan, mengolah, dan mengambil kembali data dalam rangka mendukung kembali proses pengambilan keputusan bidang pendidikan.  Data-data tersebut adalah data empiris atau data/fakta sebenarnya yang benar-benar ada dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Sistem informasi manajemen dan sistem informasi manajemen pendidikan terdiri atas empat    sistem, yaitu: sistem informasi pemasaran jasa , keuangan, SDM, dan sistem operasi dalam pendidikan.
Dalam menghadapi globalisasi, sistem informasi semakin dibutuhkan oleh lembaga pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kelancaran aliran informasi dalam lembaga pendidikan, kontrol kualitas, dan menciptakan aliansi atau kerja sama dengan pihak lain yang dapat meningkatkan nilai lembaga pendidikan tersebut.

4.      Manajemen Pada Aspek Informasi
            Informasi, data, fakta, atau opini dalam suatu organisasi dapat berlangsung dari atas ke bawah atau sebaliknya dan dapat pula berlangsung secara horisontal. Lalu lintas informasi tersebut dapat berlangsung sewaktu-waktu dengan frekuensi tinggi atau rendah. Intensitas informasi tersebut belum tentu cocok dengan kebutuhan suatu organisasi dan bidang tertentu, terlebih bila informasi-informasi yang ada menumpuk dan tercampur baur. Maka untuk penertibannya dibutuhkan suatu perangkat khusus yang dapat menanganinya. Perangkat tersebut dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) atau Manajemen Informasi secara Sistem (MIS).
Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan sebuah bidang yang mulai berkembang sejak tahun 1960an. Walau tidak terdapat konsensus tunggal, secara umum SIM didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, manajemen, serta pengambilan keputusan sebuah organisasi.
Baskerville dan Myers berargumentasi bahwa SIM sudah saatnya menjadi sebuah disiplin ilmu secara mandiri. Davis menawarkan konsensus, bahwa setidaknya terdapat lima aspek yang dapat dikategorikan sebagai ciri khusus bidang SIM :
1.      Proses Manajemen, seperti perencanaan strategis, pengelolaan fungsi sistem informasi, dan seterusnya.
2.      Proses Pengembangan, seperti manajemen proyek pengembangan sistem, dan seterusnya.
3.      Konsep Pengembangan, seperti konsep sosio-teknikal, konsep kualitas, dan seterusnya.
4.      Representasi, seperti sistem basis data, pengkodean program, dan seterusnya.
5.      Sistem Aplikasi, seperti Knowledge Management, Executive System, dan seterusnya.


SIM sebagai suatu badan memiliki bagian-bagian yang melaksanakan tugas-tugas tertentu. Bagian-bagian itu ialah:
a.       Pengumpulan data,
b.      Penyimpan data,
c.       Pemroses data, dan
d.      Pemrogram data. Masing-masing bagian tersebut dibutuhkan petugas yang ahli dalam bidangnya. Di negara-negara yang kaya, SIM sudah menggunakan alat yang canggih, yaitu komputer sehingga dapat memberikan informasi yang lengkap dan benar. Di negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia, pemakaian komputer ini sedang dirintis. Meski demikian, data dapat saja diproses dengan pikiran dan keterampilan petugas dengan memakai model berpikir deduktif dan induktif.

5.      Sistem Informasi Sebagai Pendukung Proses Manajerial
            Teori-teori kepemimpinan diketahui bahwa manajemen suatu organisasi memainkan tiga ketegori peranan, yaitu peranan yang bersifat interpersonal, peranan informasional, dan peranan selaku pengambil keputusan. Peranan yang bersifat interpersonal dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim solidaritas dan kebersamaan dalam organisasi. Peranan ini dapat terlihat dalam tiga bentuk, yaitu
1.      Peranan yang bersifat simbolis, dimana ia akan berakibat pada kesediaan manajemen untuk terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan seremonial.
2.      Peranan selaku pimpinan, dimana kemampuan memimpin yang efektif akan turut menentukan keberhasilan atau kegagalan organisasi.
3.      Peranan sebagai penghubung, yakni manajemen menerima informasi dari pihak luar dan sebaliknya memberikan informasi kepada pihak luar tentang organisasi yang dipimpinnya.
        Peranan yang kedua adalah peranan informasional. Yakni, dalam kedudukannya sebagai pimpinan dalam organisasi, manajemen menjadi pemantau arus informasi, selain sebagai penerima dan pembagi informasi. Peranan yang terakhir adalah selaku pengambil keputusan, baik yang sifatnya strategis, fungsional dan teknis operasional. Seluruh peranan yang telah disebutkan tadi akan dapat dimainkan oleh manajemen dengan tingkat efektivitas yang tinggi apabila sebelum dan selama memainkan peranan tersebut tersedia semua jenis informasi yang diperlukan oleh manajemen suatu organisasi.
       Organisasi apapun yang dikelola, manajemen selalu terlibat dalam serangkaian proses manajerial yang pada intinya berkisar pada penentuan tujuan dan sasaran, perumusan strategi, perencanaan, penentuan program kerja, pengorganisasian, penggerakan sumber daya manusia, pemantauan kegiatan operasional, pengawasan, penilaian, serta penciptaan dan penggunaan sistem umpan balik. Masing-masing tahap dalam proses tersebut pasti memerlukan berbagai jenis informasi dalam pelaksanaannya.
a.       Penentuan Tujuan dan Sasaran
Dapat dinyatakan secara aksiomatis bahwa suatu organisasi dibentuk dan dikelola untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam rangka penentuan juga pencapaian tujuan tersebut maka dibutuhkan informasi-informasi yang dapat memberikan gambaran kasar atau global tentang kecenderungan-kecenderungan yang mungkin terjadi, baik secara internal organisasi itu sendiri maupun pada lingkungan di mana organisasi bergerak. Informasi-informasi yang dibutuhkan tersebut secara eksternal dapat mencakup bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya, serta arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara internal informasi yang diperlukan adalah tentang produk yang akan dihasilkan dikaitkan dengan kemampuan organisasi dalam penyediaan dan penguasaan berbagai sarana, prasarana, dana dan sumber daya manusia.
b.      Perumusan Strategi
Keseluruhan upaya pencapaian tujuan dan berbagai sasaran organisasi memerlukan strategi yang mantap dan jelas. Salah sat instrumen ilmiah yanng umum digunakan dalam penentuan strategi organisasi ialah analisis SWOT, yaitu Strengths (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunities (Peluang), dan Threats (Ancaman). Agar analisis SWOT benar-benar ampuh sebagai instrumen pembantu dalam penentuan dan pelaksanaan strategi organisasi, diperlukan informasi menngenai kekuatan, kelemahan, peluang serta ancaman yang mungkin dihadapi oleh organisasi tersebut.
c.       Perencanaan
Strategi yang telah dirumuskan dan ditetapkan memerlukan penjabaran melalui penelenggaraan fungsi perencanaan. Karena perencanaan merupakan salah satu hal yang penting dalam organisasi, perlu diketahui secepat mungkin berbagai resiko dan faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab kegagalan pelaksanaan tujuan dan strategi organisasi.
d.      Penyusunan Program Kerja
Penyusunan program kerja merupakan rincian sistematis dari rencana kerja jangka waktu menengah. Keenam pertanyaan di atas harus terjawab dalam penyusunan program kerja dimana ia harus bersifat kuantitatif, menyatakan secara jela dan konkrit hasil yang diharapkan, standar kinerja jelas, mutu hasil pekerjaan ditetapkan secara pasti, dan program kerja disusun sedemikian rincinya sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan operasional.
e.       Pengorganisasian
Organisasi dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang terikat secara formal dan hierarkis serta bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Organisasi dapat menjadi wadah dimana sekelompok orang bergabung dan menempati wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Organisasi dapat pula menjadi tempat berinteraksi antar anggota organisasi tersebut maupun dengan anggota organisasi lainnya.
Tolak ukur keberhasilan suatu organisasi tidak dilihat secara inkremental dari apa yang dicapai oleh masing-masing satuan kerja melainkan dari sudut pandang yang bersifat holistik dalam arti keberhasilan organisasi secara keseluruhan. Penyelesaian tugas yang menjadi tanggung jawab fungsional satuan kerja tertentu memerlukan interaksi, interdependensi dan interrelasi dengan semua satuan kerja lainnya. Dan tentunya proses seperti ini memerlukan suatu sistem informasi yang baik.
f.       Penggerakan SDM
Penggerakan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan fungsi yang teramat penting dalam manajemen sekaligus paling sulit. Penggerakan SDM yang tepat dan efektif memerlukan informasi yang handal. Misalnya, informasi tentang klasifikasi jabatan, informasi tentang uraian dan analisis pekerjaan, informasi tentang standar mutu yang diterapkan dalam manajemen, dan berbagai informasi lainnya yang memungkinkan satuan kerja yang mengelola SDM dalam organisasi menyelenggarakan berbagai fungsinya dengan baik.
g.      Penyelenggaraan Kegiatan Operasional
Penyelenggaraan kegiatan operasional merupakan bagian yang sangat penting dari keseluruhan proses manajerial dan bahkan merupakan tes apakah sebuah organisasi berjalan di atas “rel” yang benar atau tidak. Hal ini dikarenakan manajemen bersifat situasional dimana penerapan prinsip-prinsip manajemen harus diterapkan secara universal dengan memperhitungkan faktor situasi, kondisi, ruang dan waktu. Manajemen juga berorientasi pada hasil optimal dari segi produk, efisiensi dan efektivitas kerja. Sehingga penyelenggaraan kegiatan operasional yang baik dan tepat hanya akan terwujud bila didukung dengan berbagai informasi yang tepat pula.
h.      Pengawasan
Pengawasan diperlukan atas pertimbangan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan operasional memungkinkan terjadi kesalahan yang berarti dapat berakibat pada tidak terwujudnya tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang diharapkan. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan jelas memerlukan sekaligus menghasilkan informasi tentang penyelenggaraan berbagai kegiatan operasional yang sedang terjadi.
i.        Penilaian
Seperti halnya dalam pengawasan, informasi dalam proses penilaian juga sangat dibutuhkan. Informasi ini dapat diperoleh melalau berbagai wawancara, penyebaran kuesioner kepada pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui pengetahuan mendalam tentang seluruh proses manajerial, dan teknik-teknik lainnya yang dipandang perlu dan tepat digunakan.
j.        Sistem Umpan Balik
Semua informasi yang diperoleh-terutama dari hasil penilaian diumpanbalikkan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan manajerial organisasi, termasuk kepada para pemodal, pemilik saham, manajemen puncak, para pimpinan satuan usaha, dan lainnya. Hal ini penting dilakukan supaya manajerial organisasi yang bersangkutan tetap menghasilkan efektivitas, efisiensi serta produktivitas yang tinggi sehingga tujuan awal organisasi dapat terwujud secara maksimal.
Penjelasan di atas membuktikan bahwa informasi sangat dibutuhkan dalam pengembangan suatu organisasi. Untuk membangun informasi yang handal dibutuhkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang mampu menampung dan mengolah data serta menghasilkan informasi yang tepat dan akurat setiap saat. Tanpa dukungan SIM yang tangguh, maka akan sulit organisasi yang baik akan terwujud, karena SIM menolong lembaga-lembaga bidang apapun dalam mengintegrasikan data, mempercepat dan mensistematisasikan pengolahan data, meningkatkan kualitas informasi, mendorong terciptanya layanan-layanan baru, meningkatkan kontrol, mengotomatisasikan sebagian pekerjaan rutin, menyederhanakan alur registrasi atau proses keuangan, dan lain sebagainya.

6.      Pembangunan SIM dalam Bidang Pendidikan
        Meskipun Teknologi Informasi (TI) telah berkembang pesat serta memungkinkan mewujudkan impian-impian suatu organisasi, utamanya bidang pendidikan, namun tidak mudah dalam membangun atau menggunakan SIM, atau dalam dunia pendidikan dikenal dengan e-education. Hal ini dikarenakan banyak sekali tantangan yang harus dihadapi dalam bidang pendidikan,[6] antara lain:
1.      Tantangan strategi pendidikan, seperti strategi lama masa pendidikan, konsentrasi materi pelajaran, fokus kurikulum, dan lain-lain. Strategi ini harus dirumuskan dengan baik karena akan menentukan model dan bentuk SIM yang dibangun.
2.      Tantangan globalisasi. Ini menyangkut bagaimana organisasi pendidikan dapat memahami seluk beluk pendidikan dalam masyrakat global. Lingkup peserta pendidikan dapat berubah menjadi luas, tidak sekedar siswa lokal tetapi siswa dari berbagai penjuru dunia.
3.      Tantangan arsitektur informasi. Lembaga pendidikan harus merumuskan arsitektur informasi yang dapat diakses secara bebas dan aman dari manapun.
4.      Tantangan investasi. Tantangan investasi TI yang dapat memberikan layanan akses dengan skala luas. Hal ini sangat kompleks dan membutuhkan perhatian yang cukup serius.
5.      Tantangan kemampuan respon dan kontrol. Bagaimana lembaga pendidikan merancang sistem yang mudah untuk memberikan respon dan mengontrol pengakses.
6.      Tantangan operasional. Tidak banyak lembaga yang mampu dengan sempurna mengatasi persoalan operasional, khususnya pemeliharaan informasi yang disajikan dalam berbagai media.
7.      Tantangan menghadirkan suasana sekolah. Tantangan ini memang sulit dijawab. Selain belum ada standar yang jelas, ukuran suasana sekolah yang dirasakan satu orang dengan lainnya tentu berbeda.
Pembangunan SIM bertujuan untuk membangun aliran data dan informasi sehingga mampu mengintegrasikan data dan mendistribusikan informasi dari dan ke berbagai terminal dengan cepat, akurat dan aman. Pembentukan SIM pendidikan mempunyai beberapa tahapan, yaitu:
o   Membangun sistem pemrosesan transaksi melalui pembangunan kantor elektronik seoptimal mungkin. Artinya, organisasi pendidikan harus mampu mendorong terciptanya otomatisasi dan komputerisasi.
o   Membangun SIM pendidikan berbasis jaringan komputer yang akan mengolah database organisasi, menghasilkan laporan-laporan atau informasi-informasi serta mendistribusikannya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dengan tepat waktu dan akurat.
o   Membangun sistem pendukung keputusan untuk mengolah database yang ada guna membantu dalam menemukan alternatif-alternatif keputusan manajerial.
o   Mengembangkan SIM yang bersifat lintas platform, yaitu SIM yang mampu menjembatani perbedaan antar platform SIM pendidikan yang meliputi perbedaan sistem operasi, waktu, mata uang, juga aplikasi-aplikasi yang digunakan oleh pengakses sistem.
7.      Penutup
            Manajemen suatu organisasi, dalam bidang apapun, akan berkembang dengan sangat baik serta dapat menghasilkan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan maksimal apabila proses manajerial organisasi tersebut dapat menggunakan juga memanfaatkan informasi secara sistem dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan seorang manajer memimpin suatu organisasi bergantung pada terampil atau tidaknya dia beserta perangkat kerja yang terlibat di dalamnya dalam menggunakan fasilitas informasi yang tersebar, baik di dalam organisasi tersebut ataupun di lingkungan sekitar organisasi.
Dalam bidang pendidikan pun semakin perlu kehadiran SIM yang canggih. Hal ini guna menjawab tantangan-tantangan pendidikan dalam meningkatkan kualitas serta kuantitas pendidikan di Indonesia yang saat ini terbilang masih rendah bila dibanding negara-negara berkembang lainnya.
B.    Penilaian Khusus
1.      STANDAR PENILAIAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
apakah Anda telah melakukan pencermatan terhadap Peraturan  Pemerintah
tentang Standar Nasional Pendidikan  (PP-SNP)?  PP ini disyahkan oleh 
Presiden, dan  bersama dengan itu 15 orang anggota Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) yang diberi tugas mengimplementasikan PP-SNP tersebut juga sudah dilantik oleh Menteri Pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi  8 standar yaitu:  (1)  standar isi,  (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.

         Bila dicermati, Anda akan paham bahwa standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,  prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.  Pada Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu; (1) penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, (2) penilaian oleh satuan  pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, profesional, dan  akuntabel lembaga, (3) penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP. Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik,pembinaan, dan pemberian bantuan kepada pihak sekolah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
           Standar penilaian merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional
Pendidikan tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sebab itu, setiap pendidik harus memahami landasan yuridis
maupun filosofis yang melatarbelakangi munculnya standar penilaian, mekanisme,  dan prosedur evaluasi. Termasuk dalam hal tersebut, bagaimana pendidik menetapkan indikator keberhasilan pembelajaran dan merancang pengalaman belajar siswa.
         Setelah mempelajari diharapkan dapat memahami berbagai halyang terkait dengan standar penilaian menurut  BSNP, dan dapat:
a.       Menjelaskan latar belakang PP No. 19 Tahun 2005, khususnya tentang standar penilaian. 
b.      Menjelaskan Standar Penilaian Pendidikan sebagai standar nasional penilaian di bidang pendidikan. 
c.       Menjelaskan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik menurut BSNP.
d.      Ujian Nasional Sebagai Standar Penilaian.    
Materi pada unit ini lebih banyak kemasan baru dari buku pedoman penilaian
yang disusun oleh BSNP.

Kita semua telah mengetahui bahwa  standar nasional pendidikan yang
dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 pada dasarnya
merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan pemerintah ini lahir dalam rangka
melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada beberapa pasal dari Undangundang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) diamanahkan perlunya standar nasional pendidikan, seperti pada Pasal  35 dijelaskan tentang standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Pada Pasal 35 juga dijelaskan bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan, selanjutnya ditegaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.      
    Perlu pula Anda pahami bahwa untuk mengatur pelaksanaan standar penilaian
pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang  terdiri atas: 
1.      Naskah akademik: berisi kajian teoritis dan hasil penelitian yang relevan dengan penilaian, baik penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan atau pemerintah.
2.      Panduan umum: berisi pedoman, panduan penilaian yang bersifat umum yang berupa rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru pada semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata pelajaran. 
3.      Panduan khusus terdiri dari 5 seri, sesuai dengan kelompok mata pelajaran disusun untuk memberikan rambu-rambu penilaian yang seharusnya dilakukan oleh guru pada kelompok mata pelajaran tertentu.

2.      STANDAR PENILAIAN DALAM STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ditetapkannya PP No. 19 tersebut, mengisyaratkan betapa pentingnya standar yang terkait dengan masalah pendidikan yang dapat dijadikan rujukan bagi siapapun yang berkepentingan terhadap masalah pendidikan di Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun pelaksanaan pendidikan di Indonesia.  Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedang tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah untuk  menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
   
Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi  8 standar yaitu: 
a.       Standar isi: adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran,  dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
b.      Standar proses: adalah standar berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan dan menantang. Untuk satuan pendidikan perlu melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya  pembelajaran yang efektif dan efisien. 
c.       Standar kompetensi lulusan: adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang  meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
d.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan: adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
e.       Standar sarana dan prasarana: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f.       Standar pengelolaan: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.      Standar pembiayaan: adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dijelaskan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
h.      Standar penilaian pendidikan: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Dari uraian tersebut nampak jelas bahwa  standar penilaian merupakan salah satu dari 8 aspek standar nasional pendidikan, selanjutnya sesuai dengan orientasi dari  buku ajar ini maka pembahasan selanjutnya akan lebih terfokus pada standar penilaian pendidikan.

3.      LANDASAN FILOSOFIS  DAN YURIDIS STANDAR PENILAIAN
 Ketentuan dan pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, menurut BSNP  harus memiliki landasan yag kuat baik secara landasan filosofis maupun landasan Yuridis. Sebagaimana yang tertuang dalam naskah akademik Panduan Penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, uraian tentang dua landasan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut. 
a.       Landasan Filosofis. Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, hanya saja  perlu dipahami bersama bahwa pada dasarnya tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam proses pendidikan, namun harus pula menjadi pemahaman bahwa setiap siswa harus diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan, termasuk di dalamnya proses penilaian. Untuk itu proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi. Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Di samping itu penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, budaya, bahasa dan gender.
b.      Landasan Yuridis Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1), dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian pada Ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada pasal 58 ayat (1) dijelaskan bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sedang pada ayat (2) menjelaskan secara lebih jauh  bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mendiri  secara berkala,  menyeluruh, transparan dan sistemik untuk mencapai standar nasional pendidikan. 

Sedangkan untuk memberikan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara Nasional pada kelompok mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi menurut menurut PP No. 19 Pasal 66, dinyatakan secara tegas; akan dilakukan dalam bentuk  Ujian Nasional  yang dilakukan secara obyektif  berkeadilan dan akuntabel serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun.
4.      BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
 Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, yang kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, padaPasal 73 sampai Pasal 77,  badan  standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pada pasal-pasal tersebut dijelaskan secara tegas bahwa  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung  jawab kepada Menteri. Dijelaskan lebih jauh bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.   Selanjutnya mengenai keanggotaan BSNP dijelaskan pada Pasal 74 yang menyatakan bahwa: Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.  Anggota BSNP ini terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan. Ditambahkan bahwa keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat) tahun.  Dalam menjalankan fungsinya  BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak, sedang  untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara  ex-officio diketuai oleh pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri, di samping itu  BSNP dapat  menunjuk tim ahli yang bersifat sesuai kebutuhan. 

  Pasal 76, PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Ditegaskan pada ayat berikutnya bahwa  standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai  wewenang  untuk:  Asesmen pembelajaran di SD.
a.     Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan; 
b.     Menyelenggarakan ujian nasional; 
c.     Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d.    Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.  Ditambahkan, pada Pasal 77 bahwa dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung dan berkoordinasi dengan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota. 

Standar Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan  Pengantar untuk mengatur pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang  terdiri atas:
a.    Naskah Akademik; berisi berbagai kajian teoritis dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan penilaian, baik yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan ataupun pemerintah.
b.   Panduan Umum; panduan umum berisi pedoman, panduan penilaian yang bersifat umum yang berupa rambu-rambu  penilaian yang harus dilakukan oleh guru pada semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata pelajaran.
c.    Panduan khusus; terdiri dari 5 seri, sesuai dengan kelompok mata pelajaran; disusun untuk memberikan rambu-rambu penilaian yang seharusnya dilakukan oleh guru pada kelompok mata pelajaran tertentu, sehingga terdiri dari 5 seri panduan khusus yang terdiri dari:
ü Panduan penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
ü Panduan penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, 
ü Panduan penilaian kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
ü Panduan penilaian kelompok mata pelajaran estetika;
ü Panduan penilaian kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Pada setiap seri panduan khusus kelompok mata pelajaran ini berisikan ramburambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru kelompok mata pelajaran dalam menyusun kisi-kisi penilaian yang menyatu dengan rencana pelaksanaan pembelajaran, kisi-kisi untuk ulangan akhir semester, cara menentukan skor akhir dan kriteria dari siswa yang dapat dikualifikasikan “baik” dan dapat  dinyatakan lulus pada kelompok mata pelajaran tertentu. 


5.      PRINSIP PENILAIAN MENURUT BSNP
Pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada data yang diperoleh melalui prosedur dan instrumen yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan  sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar.
b.      Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait secara obyektif.
c.       Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d.      Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya  dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran.
e.       Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai. Asesmen pembelajaran di SD.
f.       Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar siswa.
g.      Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran. 
h.      Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan  berdasarkan latar belakang sosial ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
i.        Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.


6.      PEDOMAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK BSNP
Dalam pedoman umum penilaianmengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian olehsatuan pendidikan.
Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan penilaian, standar pengolahan dan penyajian hasil penilaian serta tindak lanjutnya, yang masing-masing bagian dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Standar umum penilaian.
Standar umum penilaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian, sehingga untuk melakukan penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian  ini. BSNP menjabarkan standar umum penilaian ini dalam prinsip-prinsip sebagai berikut:
o   Pemilihan teknik penilaian yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik;
o    Informasi yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetansi lulusan;
o   Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing;
o   Pendidik harus selalu mencatat perilaku siswa yang menonjol baik yang bersifat positif maupun negatif dalam buku catatan perilaku;
o   Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester dan tiga kali menjelang ulangan akhir semester;
o   Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan;
o   Pendidik  harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan;
o   Pendidik harus memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian untuk setiap siswa yang berada di bawah tanggung jawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua kinerja siswa, untuk menentukan pencapaian kompetensi siswa;
o   Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan  tuntutan dalam Standar kompetensi (SI) dan standar Lulusan (SL);
o   Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan siswa kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatan pengembangan diri pada buku laporan pendidikan;
o   Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi siswa dan tidak disampaikan pada pihak lain tanpa seijin yang bersangkutan meupun orang tua/ wali murid.

b. Standar Perencanaan Penilaian oleh Pendidik Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perancanaan penilaian. BSNP menjabarkannya menjadi tujuh point sebagai berikut:
1.    Pendidik harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan silabus dan   rencana pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang akan dinilai, teknik yang akan digunakan serta kriteria pencapaian kompetensi;
2.    Pendidik harus mengembangkan kriteria pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai  dasar untuk penilaian;
3.    Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya sesuai indikator pencapaian KD;
4.    Pendidik harus menginformasikan se awal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dan kriteria pencapaiannya;
5.    Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisi penilaian;
6.    Pendidik membuat instrumen berdasar kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang digunakan;
7.    Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai siswa.  Asesmen pembelajaran di SD.

c.  Standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik Menurut pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:
1.    Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang  telah disusun diawal kegiatan pembelajaran;
2.    Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan instrumen serta menggunakan acuan kriteria;
3.    Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadi tindak kecurangan;
4.    Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik dan komentar yang bersifat mendidik.

d.  Standar pengolahan dan pelaporan hasil  penilaian oleh pendidik. Standar pengolahan dan pelaporan hasil  penilaia, yang ada dalam pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP meliputi:
1.  Pemberian skor untuk  setiap komponen  yang dinilai; 
2.  Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;
3.  Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing siswa;
4.  Pendidik menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian dan potensi peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas;
5.  Pendidik bersama walikelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas;
6.  Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan; 
7.  Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/ wali murid.

e.   Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, ada lima standar pemanfaatan hasil penilaian yaitu:
1.    Pendidik mengklasifikasikan siswa berdasar tingkat ketuntasan pencapaian standar kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD);
2.    Pendidik menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat capaian hasil belajar pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan;
3.    Bagi siswa yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus  melakukan pembelajaran remidial, agar setiap siswa dapat mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan; 
4.    Kepada siswa yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan, dan dianggap memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan pengayaan;
5.    Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektifitas kegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.

Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar yang harus
dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar pokok,
yaitu (a) standar penentuan kenaikan kelas dan (b) standar penentuan kelulusan.
Penjelasan lebih jauh tentang kedua standar penilaian oleh satuan
pendidikan tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Standar Penentuan Kenaikan kelas  
Standar penentuan kenaikan kelas yang dikeluarkan oleh BSNP dalam pedoman umum penilaian terdiri dari tiga hal pokok yaitu:
1.   Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan kenaikan kelas;
2.   Satuan pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran, SKBM tersebut harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
3.   Satuan pendidikan  menyenggarakan rapat Dewan pendidik untuk menentukan kenikan kelas setiap siswa.  Asesmen pembelajaran di SD
b.      Standar Penentuan Kelulusan
Dalam menetapkan standar Penetuan Kelulusan, BSNP membuat ketetapan yang meliputi: 
1.   Pada akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS;




2.   Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir peserta didik  pada  (a) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia (b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian (c) kelompok mata pelajaran estetika dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani olehraga  dan kesehatan untuk menentukan kelulusan;
3.   Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 72 ayat (1) yang menyatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah; (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan, (c) lulus ujian sekolah/madrasah  untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) lulus ujian nasional.

















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Manajemen suatu organisasi, dalam bidang apapun, akan berkembang dengan sangat baik serta dapat menghasilkan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan maksimal apabila proses manajerial organisasi tersebut dapat menggunakan juga memanfaatkan informasi secara sistem dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan seorang manajer memimpin suatu organisasi bergantung pada terampil atau tidaknya dia beserta perangkat kerja yang terlibat di dalamnya dalam menggunakan fasilitas informasi yang tersebar, baik di dalam organisasi tersebut ataupun di lingkungan sekitar organisasi.
Dalam bidang pendidikan pun semakin perlu kehadiran SIM yang canggih.
Standar Nasional Pendidikan  disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi  8 standar yaitu: 
1.      Standar isi,
2.      Standar proses,
3.      Standar kompetensi lulusan,
4.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan,
5.      Standar sarana dan prasarana,
6.      Standar pengelolaan,
7.      Standar pembiayaan, dan
8.      Standar penilaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
$(document).ready(function() { $('img').each(function(){ var $img = $(this); var filename = $img.attr('src') $img.attr('title', filename.substring((filename.lastIndexOf('/'))+1, filename.lastIndexOf('.'))); $img.attr('alt', filename.substring((filename.lastIndexOf('/'))+1, filename.lastIndexOf('.'))); }); }); Read more: http://rudicyber4rtcrew.blogspot.com/2013/04/alt-text-otomatis-untuk-gambar-di.html#ixzz2UjoPWOiF