BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kompetensi
diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian,
kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang
sebenarnya.
Kompetensi tersebut akan terwujud
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dari perbuatan secara profesional dalam
menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut,
maka Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau
dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi
seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang
tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan kopetensi guru
2. Apa
yang dimaksud dengan kopetensi dan tugas guru
3. Memahami-kopetensi
kopetensi guru
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui apa itu kopetensi guru
2. Untuk
mengetahui tugas dan peran guru
3. Mengetahui
apa standar kopetensi yang dimiliki oleh guru
D.
Manfaat
Penulisan
Makalah ini diharapkan dapat
memberi sumbangan teoretis terkait peningkatan kopetensi guru serta dapat
menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait standar kopetensi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kopetensi
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
Kompetensi tersebut akan terwujud
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dari perbuatan secara profesional dalam
menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut,
maka Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau
dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi
seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang
tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
B.
Tujuan
Standar Kompetensi Guru bertujuan
untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan
jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Dengan demikian, Standar
Kompetensi Guru berfungsi sebagai :
1.
Tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di
bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan
karir guru.
2.
Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk
kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai
dengan jabatan profesional.
C.
Kompetensi-Kompetensi
Guru
1.
Pengertian
Guru
Dengan
diberlakukannya Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,
serta PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, secara resmi
profesi guru telah disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga
profesional. Guru ialah tenaga pengajar yang memenuhi persyaratan;
1.
Memiliki kualifikasi akademik
2.
Memiliki kompetensi
3.
Memiliki sertifikasi pendidik
4.
Sehat jasmani dan rohani
5.
Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional
Dari kelima persyaratan di atas,
kompetensi profesi guru akan dibahas lebih jauh dalam makalah ini.
Sementara pengertian guru yang dituliskan pada Kunandar, 2007 adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Untuk menjadi profesional,
seorang guru dituntut memiliki empat hal, yakni:
1.
Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses
belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan
siswanya.
2.
Guru menguasai secara mendalam bahan/mata
pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal
ini meryupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
3.
Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar
siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku
siswa sampau tes hasil belajar.
4.
Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu
untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah
dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar
dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
2.
Peran,
dan Fungsi Guru
Guru berfungsi
sebagai pembuat keputusan yang berhubungan dengan perencanaan, implementasi,
dan penilaian. Sebagai perencana, guru hendaknya dapat mendiagnosa kebutuhan
para siswa sebagai subjek belajar, merumuskan tujuan kegiatan proses
pembelajaran, dan menetapkan strategi pengajaran yang ditempuh untuk
merealisasikan tujuan yang telah dirumuskan. Sebagai pengimplementasi rencana
pengajaran yang telah disusun, guru hendaknya mempertimbangkan situasi dan
kondisi yang ada dan berusaha “memoles” setiap situasi yang muncul menjadi
situasi yang memungkinkan berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Pada saat
melaksanakan kegiatan evaluasi, guru harus dapat menetapkan prosedur dan teknik
evaluasi yang tepat. Jika tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan pada
kegiatan perencanaan belum tercapai, maka ia harus meninjau kembali serta
rencana implementasinya dengan maksud untuk melakukan perbaikan.
Dari semua itu, guru memiliki peran
yang penting dalam terlahirnya generasi-generasi muda yang intelek dan cerdas.
Secara sederhana, peran guru dapat disebutkan sebagai berikut;
1.
Mengatur kegiatan belajar siswa
2.
Memanfaatkan lingkungan, baik ada di kelas
maupun yang ada di luar kelas
3.
Memberikan stimulus, bimbingan pengarahan, dan
dorongan kepada siswa
3.
Kompetensi-Kompetensi
dan Tugas Guru
Tugas seorang
guru telah disebutkan secara jelas dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru
dan dosen, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Sebagaimana telah dituliskan
dimuka, bahwa untuk menjadi seorang pendidik profesional, maka seorang pendidik
harus memiliki kompetensi, kualifikasi dan sertifikasi pendidik. Sehingga
membuatnya mendapat pengakuan secara resmi dari lembaga pendidikan yang
melaksanakan sertifikasi.
Sagala (2005:210) mengemukakan guru
yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi dasar, yaitu (1) menguasai
landasan-landasan pendidikan, (2) menguasai bahan pelajaran, (3) kemampuan
mengelola program belajar mengajar, (4) kemampuan mengelola kelas, (5)
kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (6) menilai hasil belajar
siswa, (7) kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum, (8) mengenal fungsi
dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) memahami prinsip-prinsip dan hasil
pengajaran, dan (10) mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.
Depdiknas
(2004:9) merumuskan ruang lingkup kompetensi guru ke dalam tiga komponen.
Pertama, komponen kompetensi pengelolaan
pembelajaran, yang mencakup:
1.
Penyusunan
perencanaan pembelajaran,
2.
Pelaksanaan
interaksi belajar mengajar,
3.
Penilaian
prestasi belajar peserta didik,
4.
Pelaksanaan
tindak lanjut hasil penilaian.
Kedua, komponen kompetensi
pengembangan potensi yang diorientasikan pada pengembangan profesi.
Ketiga, kompetensi penguasaan
akademik yang mencakup:
1. Pemahaman
wawasan pendidikan,
2. Penguasaan
bahan kajian akademik.
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Kompetensi pedagogik menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen adalah “kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik”. Depdiknas
(2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran,
ada empat Standar Kopetensi Guru sebagai berikut:
A.
Kompetensi
Pedagodik
1.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek
fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
a. Memahami
karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek
fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang
sosial-budaya.
b. Mengidentifikasi
potensi peserta didik usia sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
c. Mengidentifikasi
kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran
SD/MI.
d. Mengidentifikasi
kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik.
a. Memahami
berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait
dengan lima mata pelajaran SD/MI.
b. Menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik
secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
c. Menerapkan
pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
a. Memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
b. Menentukan
tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
c. Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
d. Memilih
materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan
tujuan pembelajaran.
e. Menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik usia SD/MI.
f. Mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian.
4.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
a. Memahami
prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
b. Mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran.
c. Menyusun
rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium, maupun lapangan.
d. Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
e. Menggunakan
media pembelajaran sesuai dengan ka-rakteristik peserta didik dan lima mata
pelajaran SD/ MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
f. Mengambil
keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi
yang berkembang.
5.
Memanfaatkan teknologi in-formasi dan komunikasi
untuk kepentingan pembelajaran.
a. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
6.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
a. Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi
belajar secara optimal.
b. Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik,
termasuk kreativitasnya.
7.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik.
a. Memahami
berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara
lisan maupun tulisan.
b. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang
khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a)
penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau
tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta
didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8.
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar.
a. Memahami
prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan
karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
b. Menentukan
aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi
sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
c. Menentukan
prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
d. Mengembangkan
instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
e. Mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan
berbagai instrumen.
f. Menganalisis
hasii penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
g. Melakukan
evaluasi proses dan hasil belajar.
9.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran.
a. Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
b. Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan
pengayaan.
c. Mengkomunikasikan
hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
d. Memanfaatkan
informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.
10.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran.
a.
Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang
telah dilaksanakan.
b.
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
c.
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
B.
Kompetensi
Kepribadian
1. Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
a. Menghargai
peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat,
daerah asal, dan gender.
b. Bersikap
sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta
didik dan masyarakat.
a. Berperilaku
jujur, tegas, dan manusiawi.
b. Berperilaku
yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
c. Berperilaku
yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
a. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
b. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
a. Menunjukkan
etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
b. Bangga
menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
c. Bekerja
mandiri secara profesional.
5. Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
a. Memahami
kode etik profesi guru.
b. Menerapkan
kode etik profesi guru.
c. Berperilaku
sesuai dengan kode etik profesi guru.
C.
Kompetensi
Sosial
1. Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
a. Bersikap
inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan
sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
b. Tidak
bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta
didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar
belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
2. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
a. Berkomunikasi
dengan teman sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan
efektif.
b. Berkomunikasi
dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan
efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
c. Mengikutsertakan
orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam
mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
3. Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
a. Beradaptasi
dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai
pendi-dik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
b. Melaksanakan
berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
4. Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
a. Berkomunikasi
dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui
berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
b. Mengkomunikasikan
hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan
dan tulisan atau bentuk lain.
D.
Kompetensi
Profesional
1. Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
-
Bahasa
Indonesia.
a. Memahami
hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
b. Memahami
kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
c. Menguasai
dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa
Indonesia yang baik dan benar.
d. Memiliki
keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
e. Memahami
teori dan genre sastra Indonesia.
f. Mampu
mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
-
Matematika
a. Menguasai
pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks
materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan
logika matematika.
b. Mampu
menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah
matematika dan masalah dalam dunia nyata.
c. Mampu
menggunakan pengetahuan konseptual, pro-sedural, dan keterkaitan keduanya dalam
pemecahan masalah matematika, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
d. Mampu
menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
-
IPA
a. Mampu
melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Memanfaatkan
konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi
kehidupan sehari-hari.
c. Memahami
struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang
berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
-
IPS
a. Menguasai
materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
b. Mengembangkan
materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
c. Memahami
cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilrnu-ilmu sosial dalam
konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
d. Memahami
fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan
agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
-
PKn
a. Menguasai
materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku
yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
b. Menguasai
konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia,
semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
c. Menguasai
konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara
adil dan benar.
d. Menguasai
konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang
demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
2. Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
a. Memahami
standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
b. Memahami
kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
c. Memahami
tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
3. Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
a. Memilih
materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
b. Mengolah
materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik.
4. Mengembangkan
keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
a. Melakukan
refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
b. Memanfaatkan
hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
c. Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
d. Mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
5. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
a. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
b. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tugas seorang
guru telah disebutkan secara jelas dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru
dan dosen, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Sebagaimana telah dituliskan
dimuka, bahwa untuk menjadi seorang pendidik profesional, maka seorang pendidik
harus memiliki kompetensi, kualifikasi dan sertifikasi pendidik. Sehingga
membuatnya mendapat pengakuan secara resmi dari lembaga pendidikan yang
melaksanakan sertifikasi.
Sagala (2005:210) mengemukakan
guru yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi dasar, yaitu (1)
menguasai landasan-landasan pendidikan, (2) menguasai bahan pelajaran, (3)
kemampuan mengelola program belajar mengajar, (4) kemampuan mengelola kelas,
(5) kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (6) menilai hasil belajar
siswa, (7) kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum, (8) mengenal fungsi
dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) memahami prinsip-prinsip dan hasil
pengajaran, dan (10) mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.
dalam menjalankan kewenangan profesional, kompetensi guru dibagi dalam tiga
bagian yaitu:
1. Kompetensi
kognitif, yaitu kemampuan dalam bidang intelektual, seperti pengetahuan tentang
belajar mengajar, dan tingkah laku individu,
2. Kompetensi
afektif, yaitu kesiapan dan kemampuan guru dalam berbagai hal yang berkaitan
dengan tugas profesinya, seperti menghargai pekerjaannya, mencintai mata
pelajaran yang dibinanya,
3. Kompetensi
perilaku, yaitu kemampuan dalam berperilaku, seperti membimbing dan menilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar