Kamis, 04 April 2013

contoh makalah tentang kompetensi


BAB 1
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dari perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kopetensi guru
2.      Apa yang dimaksud dengan kopetensi dan tugas guru
3.      Memahami-kopetensi kopetensi guru
C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa itu kopetensi guru
2.      Untuk mengetahui tugas dan peran guru
3.      Mengetahui apa standar kopetensi yang dimiliki oleh guru
D.      Manfaat Penulisan
Makalah ini diharapkan dapat memberi sumbangan teoretis terkait peningkatan kopetensi guru serta dapat menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait standar kopetensi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Kopetensi
  Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dari perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
B.       Tujuan
Standar Kompetensi Guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Dengan demikian, Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai :
1.    Tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2.    Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.




C.      Kompetensi-Kompetensi Guru
1.    Pengertian Guru
Dengan diberlakukannya Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, secara resmi profesi guru telah disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Guru ialah tenaga pengajar yang memenuhi persyaratan;
1.    Memiliki kualifikasi akademik
2.    Memiliki kompetensi
3.    Memiliki sertifikasi pendidik
4.    Sehat jasmani dan rohani
5.    Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Dari kelima persyaratan di atas, kompetensi profesi guru akan dibahas lebih jauh dalam makalah ini.
Sementara pengertian guru  yang dituliskan pada Kunandar, 2007 adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut memiliki empat hal, yakni:
1.    Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.
2.    Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini meryupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
3.    Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampau tes hasil belajar.
4.    Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
2.    Peran, dan Fungsi Guru
Guru berfungsi sebagai pembuat keputusan yang berhubungan dengan perencanaan, implementasi, dan penilaian. Sebagai perencana, guru hendaknya dapat mendiagnosa kebutuhan para siswa sebagai subjek belajar, merumuskan tujuan kegiatan proses pembelajaran, dan menetapkan strategi pengajaran yang ditempuh untuk merealisasikan tujuan yang telah dirumuskan. Sebagai pengimplementasi rencana pengajaran yang telah disusun, guru hendaknya mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada dan berusaha “memoles” setiap situasi yang muncul menjadi situasi yang memungkinkan berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Pada saat melaksanakan kegiatan evaluasi, guru harus dapat menetapkan prosedur dan teknik evaluasi yang tepat. Jika tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan pada kegiatan perencanaan belum tercapai, maka ia harus meninjau kembali serta rencana implementasinya dengan maksud untuk melakukan perbaikan.
Dari semua itu, guru memiliki peran yang penting dalam terlahirnya generasi-generasi muda yang intelek dan cerdas. Secara sederhana, peran guru dapat disebutkan sebagai berikut;
1.                  Mengatur kegiatan belajar siswa
2.                  Memanfaatkan lingkungan, baik ada di kelas maupun yang ada di luar kelas
3.                  Memberikan stimulus, bimbingan pengarahan, dan dorongan kepada siswa



3.    Kompetensi-Kompetensi dan Tugas Guru
Tugas seorang guru telah disebutkan secara jelas dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebagaimana telah dituliskan dimuka, bahwa untuk menjadi seorang pendidik profesional, maka seorang pendidik harus memiliki kompetensi, kualifikasi dan sertifikasi pendidik. Sehingga membuatnya mendapat pengakuan secara resmi dari lembaga pendidikan yang melaksanakan sertifikasi.
Sagala (2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi dasar, yaitu (1) menguasai landasan-landasan pendidikan, (2) menguasai bahan pelajaran, (3) kemampuan mengelola program belajar mengajar, (4) kemampuan mengelola kelas, (5) kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (6) menilai hasil belajar siswa, (7) kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum, (8) mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran, dan (10) mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.
Depdiknas (2004:9) merumuskan ruang lingkup kompetensi guru ke dalam tiga komponen.
Pertama, komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran, yang mencakup:
1.     Penyusunan perencanaan pembelajaran,
2.     Pelaksanaan interaksi belajar mengajar,
3.     Penilaian prestasi belajar peserta didik,
4.     Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian.
Kedua, komponen kompetensi pengembangan potensi yang diorientasikan pada pengembangan profesi.
Ketiga, kompetensi penguasaan akademik yang mencakup:
1.      Pemahaman wawasan pendidikan,
2.      Penguasaan bahan kajian akademik.
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran, ada empat Standar Kopetensi Guru sebagai berikut:
A.      Kompetensi Pedagodik 
1.    Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
a.       Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
b.      Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
c.       Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
d.      Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
a.       Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
b.      Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
c.       Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3.    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
a.       Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
b.      Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
c.       Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
d.      Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
e.       Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
f.       Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.    Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
a.       Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
b.      Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
c.       Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
d.      Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
e.       Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan ka-rakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/ MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
f.       Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.    Memanfaatkan teknologi in-formasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
a.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
6.    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
a.       Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
b.      Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
a.       Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8.    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
a.       Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
b.      Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
c.       Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
d.      Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
e.       Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
f.       Menganalisis hasii penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
g.      Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.    Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
a.       Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
b.      Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
c.       Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
d.      Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10.     Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
a.       Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
b.      Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
c.       Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.




B.       Kompetensi Kepribadian         
1.    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
a.       Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
b.      Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat.
a.       Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
b.      Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
c.       Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
a.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
4.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
a.       Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
b.      Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
c.       Bekerja mandiri secara profesional.

5.      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
a.       Memahami kode etik profesi guru.
b.      Menerapkan kode etik profesi guru.
c.       Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

C.      Kompetensi Sosial
1.      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
a.       Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
b.      Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
2.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
a.       Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
b.      Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
c.       Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.

3.      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
a.       Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendi-dik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
b.      Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
4.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
a.       Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
b.      Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan dan tulisan atau bentuk lain.

D.      Kompetensi Profesional
1.      Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
-           Bahasa Indonesia.
a.       Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
b.      Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
c.       Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
d.      Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
e.       Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
f.       Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
-          Matematika
a.       Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
b.      Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
c.       Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, pro-sedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
d.      Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
-       IPA
a.       Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
b.      Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
c.       Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
-       IPS
a.       Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
b.      Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
c.       Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilrnu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
d.      Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
-       PKn
a.       Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
b.      Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
c.       Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
d.      Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
2.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
a.       Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
b.      Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
c.       Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.




3.      Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
a.       Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
b.      Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
4.      Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
a.       Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
b.      Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
c.       Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
d.      Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
5.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.          
a.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
b.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.







BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Tugas seorang guru telah disebutkan secara jelas dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebagaimana telah dituliskan dimuka, bahwa untuk menjadi seorang pendidik profesional, maka seorang pendidik harus memiliki kompetensi, kualifikasi dan sertifikasi pendidik. Sehingga membuatnya mendapat pengakuan secara resmi dari lembaga pendidikan yang melaksanakan sertifikasi.
Sagala (2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi dasar, yaitu (1) menguasai landasan-landasan pendidikan, (2) menguasai bahan pelajaran, (3) kemampuan mengelola program belajar mengajar, (4) kemampuan mengelola kelas, (5) kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (6) menilai hasil belajar siswa, (7) kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum, (8) mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran, dan (10) mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan. dalam menjalankan kewenangan profesional, kompetensi guru dibagi dalam tiga bagian yaitu:
1.      Kompetensi kognitif, yaitu kemampuan dalam bidang intelektual, seperti pengetahuan tentang belajar mengajar, dan tingkah laku individu,
2.      Kompetensi afektif, yaitu kesiapan dan kemampuan guru dalam berbagai hal yang berkaitan dengan tugas profesinya, seperti menghargai pekerjaannya, mencintai mata pelajaran yang dibinanya,
3.      Kompetensi perilaku, yaitu kemampuan dalam berperilaku, seperti membimbing dan menilai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
$(document).ready(function() { $('img').each(function(){ var $img = $(this); var filename = $img.attr('src') $img.attr('title', filename.substring((filename.lastIndexOf('/'))+1, filename.lastIndexOf('.'))); $img.attr('alt', filename.substring((filename.lastIndexOf('/'))+1, filename.lastIndexOf('.'))); }); }); Read more: http://rudicyber4rtcrew.blogspot.com/2013/04/alt-text-otomatis-untuk-gambar-di.html#ixzz2UjoPWOiF