Kamis, 04 April 2013

Makalah Tentan sistem infomasi manajemen


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
SIM (Sstem Informasi Manajemen) ialah di ambil dari sebuah kata system dan information. SIM adalah sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan yang sama. Para pemakai biasanya membentuk suatu entitas organisasi formal, perusahaan atau sub unit dibawahnya. Informasi menjelaskan perusahaan atau salah satu sistem utamanya mengenai apa yang terjadi di masa lalu, apa yang terjadi sekarang dan apa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Informasi tersebut tersedia dalam bentuk laporan periodik, laporan khusus dan ouput dari model matematika. Output informasi digunakan oleh manajer maupun non manajer dalam perusahaan saat mereka membuat keputusan untuk memecahkan masalah.
Perancangan, penerapan dan pengoperasian SIM adalah mahal dan sulit. Upaya ini dan biaya yang diperlukan harus ditimbang-timbang. Ada beberapa faktor yang membuat SIM menjadi semakin diperlukan, antara lain bahwa manajer harus berhadapan dengan lingkungan bisnis yang semakin rumit. Salah satu alasan dari kerumitan ini adalah semakin meningkatnya dengan muncunya peraturan dari pemerintah.



B.     Rumusan Masalah

C.    Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui apa itu Sistem Informasi Manajemen dan Penilaian Khusus
sehingga dapat membantu dan mengenal prinsip-prinsip system informasi manajemen dan penilaian khusus tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Sistem Informasi Manajemen
1.    Tujuan Sistem Informasi Manajemen
Menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perhitungan harga pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian,pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan Beberapa kegunaan/fungsi sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.
b.      Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
c.       Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
d.      Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
e.       Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.
f.       Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
g.      Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaan sistem.
h.      Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka.
i.        Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang terjadi.
j.        Perusahaan menggunakan sistem informasi untuk mempertahankan persediaan pada tingkat paling rendah agar konsisten dengan jenis barang yang tersedia.
k.      SIM untuk Pendukung Pengambilan Keputusan

2.      Fungsi Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Supaya informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi dapat berguna bagi manajamen, maka analis sistem harus mengetahui kebutuhan-kebutuhan informasi yang dibutuhkannya, yaitu dengan mengetahui kegiatan-kegiatan untuk masing-masing tingkat (level) manajemen dan tipe keputusan yang diambilnya. Berdasarkan pada pengertian-pengertian di atas, maka terlihat bahwa tujuan dibentuknya Sistem Informasi Manajemen atau SIM adalah supaya organisasi memiliki informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan manajemen, baik yang meyangkut keputusan-keputusan rutin maupun keputusan-keputusan yang strategis.
Sehingga SIM adalah suatu sistem yang menyediakan kepada pengelola organisasi data maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
Beberapa fungsi sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.
b.      Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
c.       Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
d.      Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
e.       Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.
f.       Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
g.      Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaan sistem.
h.      Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka.
i.        Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang terjadi.
j.        Perusahaan menggunakan sistem informasi untuk mempertahankan persediaan pada tingkat paling rendah agar konsisten dengan jenis barang yang tersedia.
k.      SIM untuk Pendukung Pengambilan Keputusan Sebuah sistem keputusan, yaitu model dari sistem mana keputusan yang akan diambil. Dalam sistem ini pengambil keputusan dianggap:
o  Mengetahui semua perangkat alternatif dan semua akibat atau hasilnya masing-masing.
o  Memiliki metode (aturan, hubungan, dan sebagainya) yang memungkinkan dia membuat urutan kepentingan semua alternatif.
o  Memilih alternatif yang memaksimalkan sesuatu, misalnya laba, volume penjualan, atau kegunaan.

3.      Sekolah/ Madrasah
a.       Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung adminstrasi pendidikan yang efektif efisien dan akuntabel.
b.      Menyediakan fasilitas informasi y7ang efektif, efisien, dan mudah di akses.
c.       Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/ madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan.
d.      Melaporkan data informasi yang telah terdokumentasikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

   SIMP sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan menafsirkan keadaan atau perkembangan aspek-aspek pendidikan berdasar data empiris yang berkonsep.
sistem informasi manajemen adalah suatu sistem yang dirancang untuk menyediakan informasi guna mendukung pengambilan keputusan pada kegiatan manajemen (perencanaan, penggerakan, pengorganisasian, dan pengendalian) dalam organisasi.
Sistem Informasi Manajemen Pendidikan merupakan perpaduan antara sumber daya manusia dan aplikasi teknologi informasi untuk memilih, menyimpan, mengolah, dan mengambil kembali data dalam rangka mendukung kembali proses pengambilan keputusan bidang pendidikan.  Data-data tersebut adalah data empiris atau data/fakta sebenarnya yang benar-benar ada dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Sistem informasi manajemen dan sistem informasi manajemen pendidikan terdiri atas empat    sistem, yaitu: sistem informasi pemasaran jasa , keuangan, SDM, dan sistem operasi dalam pendidikan.
Dalam menghadapi globalisasi, sistem informasi semakin dibutuhkan oleh lembaga pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kelancaran aliran informasi dalam lembaga pendidikan, kontrol kualitas, dan menciptakan aliansi atau kerja sama dengan pihak lain yang dapat meningkatkan nilai lembaga pendidikan tersebut.

4.      Manajemen Pada Aspek Informasi
            Informasi, data, fakta, atau opini dalam suatu organisasi dapat berlangsung dari atas ke bawah atau sebaliknya dan dapat pula berlangsung secara horisontal. Lalu lintas informasi tersebut dapat berlangsung sewaktu-waktu dengan frekuensi tinggi atau rendah. Intensitas informasi tersebut belum tentu cocok dengan kebutuhan suatu organisasi dan bidang tertentu, terlebih bila informasi-informasi yang ada menumpuk dan tercampur baur. Maka untuk penertibannya dibutuhkan suatu perangkat khusus yang dapat menanganinya. Perangkat tersebut dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) atau Manajemen Informasi secara Sistem (MIS).
Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan sebuah bidang yang mulai berkembang sejak tahun 1960an. Walau tidak terdapat konsensus tunggal, secara umum SIM didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, manajemen, serta pengambilan keputusan sebuah organisasi.
Baskerville dan Myers berargumentasi bahwa SIM sudah saatnya menjadi sebuah disiplin ilmu secara mandiri. Davis menawarkan konsensus, bahwa setidaknya terdapat lima aspek yang dapat dikategorikan sebagai ciri khusus bidang SIM :
1.      Proses Manajemen, seperti perencanaan strategis, pengelolaan fungsi sistem informasi, dan seterusnya.
2.      Proses Pengembangan, seperti manajemen proyek pengembangan sistem, dan seterusnya.
3.      Konsep Pengembangan, seperti konsep sosio-teknikal, konsep kualitas, dan seterusnya.
4.      Representasi, seperti sistem basis data, pengkodean program, dan seterusnya.
5.      Sistem Aplikasi, seperti Knowledge Management, Executive System, dan seterusnya.


SIM sebagai suatu badan memiliki bagian-bagian yang melaksanakan tugas-tugas tertentu. Bagian-bagian itu ialah:
a.       Pengumpulan data,
b.      Penyimpan data,
c.       Pemroses data, dan
d.      Pemrogram data. Masing-masing bagian tersebut dibutuhkan petugas yang ahli dalam bidangnya. Di negara-negara yang kaya, SIM sudah menggunakan alat yang canggih, yaitu komputer sehingga dapat memberikan informasi yang lengkap dan benar. Di negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia, pemakaian komputer ini sedang dirintis. Meski demikian, data dapat saja diproses dengan pikiran dan keterampilan petugas dengan memakai model berpikir deduktif dan induktif.

5.      Sistem Informasi Sebagai Pendukung Proses Manajerial
            Teori-teori kepemimpinan diketahui bahwa manajemen suatu organisasi memainkan tiga ketegori peranan, yaitu peranan yang bersifat interpersonal, peranan informasional, dan peranan selaku pengambil keputusan. Peranan yang bersifat interpersonal dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim solidaritas dan kebersamaan dalam organisasi. Peranan ini dapat terlihat dalam tiga bentuk, yaitu
1.      Peranan yang bersifat simbolis, dimana ia akan berakibat pada kesediaan manajemen untuk terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan seremonial.
2.      Peranan selaku pimpinan, dimana kemampuan memimpin yang efektif akan turut menentukan keberhasilan atau kegagalan organisasi.
3.      Peranan sebagai penghubung, yakni manajemen menerima informasi dari pihak luar dan sebaliknya memberikan informasi kepada pihak luar tentang organisasi yang dipimpinnya.
        Peranan yang kedua adalah peranan informasional. Yakni, dalam kedudukannya sebagai pimpinan dalam organisasi, manajemen menjadi pemantau arus informasi, selain sebagai penerima dan pembagi informasi. Peranan yang terakhir adalah selaku pengambil keputusan, baik yang sifatnya strategis, fungsional dan teknis operasional. Seluruh peranan yang telah disebutkan tadi akan dapat dimainkan oleh manajemen dengan tingkat efektivitas yang tinggi apabila sebelum dan selama memainkan peranan tersebut tersedia semua jenis informasi yang diperlukan oleh manajemen suatu organisasi.
       Organisasi apapun yang dikelola, manajemen selalu terlibat dalam serangkaian proses manajerial yang pada intinya berkisar pada penentuan tujuan dan sasaran, perumusan strategi, perencanaan, penentuan program kerja, pengorganisasian, penggerakan sumber daya manusia, pemantauan kegiatan operasional, pengawasan, penilaian, serta penciptaan dan penggunaan sistem umpan balik. Masing-masing tahap dalam proses tersebut pasti memerlukan berbagai jenis informasi dalam pelaksanaannya.
a.       Penentuan Tujuan dan Sasaran
Dapat dinyatakan secara aksiomatis bahwa suatu organisasi dibentuk dan dikelola untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam rangka penentuan juga pencapaian tujuan tersebut maka dibutuhkan informasi-informasi yang dapat memberikan gambaran kasar atau global tentang kecenderungan-kecenderungan yang mungkin terjadi, baik secara internal organisasi itu sendiri maupun pada lingkungan di mana organisasi bergerak. Informasi-informasi yang dibutuhkan tersebut secara eksternal dapat mencakup bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya, serta arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara internal informasi yang diperlukan adalah tentang produk yang akan dihasilkan dikaitkan dengan kemampuan organisasi dalam penyediaan dan penguasaan berbagai sarana, prasarana, dana dan sumber daya manusia.
b.      Perumusan Strategi
Keseluruhan upaya pencapaian tujuan dan berbagai sasaran organisasi memerlukan strategi yang mantap dan jelas. Salah sat instrumen ilmiah yanng umum digunakan dalam penentuan strategi organisasi ialah analisis SWOT, yaitu Strengths (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunities (Peluang), dan Threats (Ancaman). Agar analisis SWOT benar-benar ampuh sebagai instrumen pembantu dalam penentuan dan pelaksanaan strategi organisasi, diperlukan informasi menngenai kekuatan, kelemahan, peluang serta ancaman yang mungkin dihadapi oleh organisasi tersebut.
c.       Perencanaan
Strategi yang telah dirumuskan dan ditetapkan memerlukan penjabaran melalui penelenggaraan fungsi perencanaan. Karena perencanaan merupakan salah satu hal yang penting dalam organisasi, perlu diketahui secepat mungkin berbagai resiko dan faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab kegagalan pelaksanaan tujuan dan strategi organisasi.
d.      Penyusunan Program Kerja
Penyusunan program kerja merupakan rincian sistematis dari rencana kerja jangka waktu menengah. Keenam pertanyaan di atas harus terjawab dalam penyusunan program kerja dimana ia harus bersifat kuantitatif, menyatakan secara jela dan konkrit hasil yang diharapkan, standar kinerja jelas, mutu hasil pekerjaan ditetapkan secara pasti, dan program kerja disusun sedemikian rincinya sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan operasional.
e.       Pengorganisasian
Organisasi dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang terikat secara formal dan hierarkis serta bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Organisasi dapat menjadi wadah dimana sekelompok orang bergabung dan menempati wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Organisasi dapat pula menjadi tempat berinteraksi antar anggota organisasi tersebut maupun dengan anggota organisasi lainnya.
Tolak ukur keberhasilan suatu organisasi tidak dilihat secara inkremental dari apa yang dicapai oleh masing-masing satuan kerja melainkan dari sudut pandang yang bersifat holistik dalam arti keberhasilan organisasi secara keseluruhan. Penyelesaian tugas yang menjadi tanggung jawab fungsional satuan kerja tertentu memerlukan interaksi, interdependensi dan interrelasi dengan semua satuan kerja lainnya. Dan tentunya proses seperti ini memerlukan suatu sistem informasi yang baik.
f.       Penggerakan SDM
Penggerakan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan fungsi yang teramat penting dalam manajemen sekaligus paling sulit. Penggerakan SDM yang tepat dan efektif memerlukan informasi yang handal. Misalnya, informasi tentang klasifikasi jabatan, informasi tentang uraian dan analisis pekerjaan, informasi tentang standar mutu yang diterapkan dalam manajemen, dan berbagai informasi lainnya yang memungkinkan satuan kerja yang mengelola SDM dalam organisasi menyelenggarakan berbagai fungsinya dengan baik.
g.      Penyelenggaraan Kegiatan Operasional
Penyelenggaraan kegiatan operasional merupakan bagian yang sangat penting dari keseluruhan proses manajerial dan bahkan merupakan tes apakah sebuah organisasi berjalan di atas “rel” yang benar atau tidak. Hal ini dikarenakan manajemen bersifat situasional dimana penerapan prinsip-prinsip manajemen harus diterapkan secara universal dengan memperhitungkan faktor situasi, kondisi, ruang dan waktu. Manajemen juga berorientasi pada hasil optimal dari segi produk, efisiensi dan efektivitas kerja. Sehingga penyelenggaraan kegiatan operasional yang baik dan tepat hanya akan terwujud bila didukung dengan berbagai informasi yang tepat pula.
h.      Pengawasan
Pengawasan diperlukan atas pertimbangan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan operasional memungkinkan terjadi kesalahan yang berarti dapat berakibat pada tidak terwujudnya tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang diharapkan. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan jelas memerlukan sekaligus menghasilkan informasi tentang penyelenggaraan berbagai kegiatan operasional yang sedang terjadi.
i.        Penilaian
Seperti halnya dalam pengawasan, informasi dalam proses penilaian juga sangat dibutuhkan. Informasi ini dapat diperoleh melalau berbagai wawancara, penyebaran kuesioner kepada pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui pengetahuan mendalam tentang seluruh proses manajerial, dan teknik-teknik lainnya yang dipandang perlu dan tepat digunakan.
j.        Sistem Umpan Balik
Semua informasi yang diperoleh-terutama dari hasil penilaian diumpanbalikkan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan manajerial organisasi, termasuk kepada para pemodal, pemilik saham, manajemen puncak, para pimpinan satuan usaha, dan lainnya. Hal ini penting dilakukan supaya manajerial organisasi yang bersangkutan tetap menghasilkan efektivitas, efisiensi serta produktivitas yang tinggi sehingga tujuan awal organisasi dapat terwujud secara maksimal.
Penjelasan di atas membuktikan bahwa informasi sangat dibutuhkan dalam pengembangan suatu organisasi. Untuk membangun informasi yang handal dibutuhkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang mampu menampung dan mengolah data serta menghasilkan informasi yang tepat dan akurat setiap saat. Tanpa dukungan SIM yang tangguh, maka akan sulit organisasi yang baik akan terwujud, karena SIM menolong lembaga-lembaga bidang apapun dalam mengintegrasikan data, mempercepat dan mensistematisasikan pengolahan data, meningkatkan kualitas informasi, mendorong terciptanya layanan-layanan baru, meningkatkan kontrol, mengotomatisasikan sebagian pekerjaan rutin, menyederhanakan alur registrasi atau proses keuangan, dan lain sebagainya.

6.      Pembangunan SIM dalam Bidang Pendidikan
        Meskipun Teknologi Informasi (TI) telah berkembang pesat serta memungkinkan mewujudkan impian-impian suatu organisasi, utamanya bidang pendidikan, namun tidak mudah dalam membangun atau menggunakan SIM, atau dalam dunia pendidikan dikenal dengan e-education. Hal ini dikarenakan banyak sekali tantangan yang harus dihadapi dalam bidang pendidikan,[6] antara lain:
1.      Tantangan strategi pendidikan, seperti strategi lama masa pendidikan, konsentrasi materi pelajaran, fokus kurikulum, dan lain-lain. Strategi ini harus dirumuskan dengan baik karena akan menentukan model dan bentuk SIM yang dibangun.
2.      Tantangan globalisasi. Ini menyangkut bagaimana organisasi pendidikan dapat memahami seluk beluk pendidikan dalam masyrakat global. Lingkup peserta pendidikan dapat berubah menjadi luas, tidak sekedar siswa lokal tetapi siswa dari berbagai penjuru dunia.
3.      Tantangan arsitektur informasi. Lembaga pendidikan harus merumuskan arsitektur informasi yang dapat diakses secara bebas dan aman dari manapun.
4.      Tantangan investasi. Tantangan investasi TI yang dapat memberikan layanan akses dengan skala luas. Hal ini sangat kompleks dan membutuhkan perhatian yang cukup serius.
5.      Tantangan kemampuan respon dan kontrol. Bagaimana lembaga pendidikan merancang sistem yang mudah untuk memberikan respon dan mengontrol pengakses.
6.      Tantangan operasional. Tidak banyak lembaga yang mampu dengan sempurna mengatasi persoalan operasional, khususnya pemeliharaan informasi yang disajikan dalam berbagai media.
7.      Tantangan menghadirkan suasana sekolah. Tantangan ini memang sulit dijawab. Selain belum ada standar yang jelas, ukuran suasana sekolah yang dirasakan satu orang dengan lainnya tentu berbeda.
Pembangunan SIM bertujuan untuk membangun aliran data dan informasi sehingga mampu mengintegrasikan data dan mendistribusikan informasi dari dan ke berbagai terminal dengan cepat, akurat dan aman. Pembentukan SIM pendidikan mempunyai beberapa tahapan, yaitu:
o   Membangun sistem pemrosesan transaksi melalui pembangunan kantor elektronik seoptimal mungkin. Artinya, organisasi pendidikan harus mampu mendorong terciptanya otomatisasi dan komputerisasi.
o   Membangun SIM pendidikan berbasis jaringan komputer yang akan mengolah database organisasi, menghasilkan laporan-laporan atau informasi-informasi serta mendistribusikannya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dengan tepat waktu dan akurat.
o   Membangun sistem pendukung keputusan untuk mengolah database yang ada guna membantu dalam menemukan alternatif-alternatif keputusan manajerial.
o   Mengembangkan SIM yang bersifat lintas platform, yaitu SIM yang mampu menjembatani perbedaan antar platform SIM pendidikan yang meliputi perbedaan sistem operasi, waktu, mata uang, juga aplikasi-aplikasi yang digunakan oleh pengakses sistem.
7.      Penutup
            Manajemen suatu organisasi, dalam bidang apapun, akan berkembang dengan sangat baik serta dapat menghasilkan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan maksimal apabila proses manajerial organisasi tersebut dapat menggunakan juga memanfaatkan informasi secara sistem dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan seorang manajer memimpin suatu organisasi bergantung pada terampil atau tidaknya dia beserta perangkat kerja yang terlibat di dalamnya dalam menggunakan fasilitas informasi yang tersebar, baik di dalam organisasi tersebut ataupun di lingkungan sekitar organisasi.
Dalam bidang pendidikan pun semakin perlu kehadiran SIM yang canggih. Hal ini guna menjawab tantangan-tantangan pendidikan dalam meningkatkan kualitas serta kuantitas pendidikan di Indonesia yang saat ini terbilang masih rendah bila dibanding negara-negara berkembang lainnya.
B.  Penilaian Khusus
1.      STANDAR PENILAIAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
apakah Anda telah melakukan pencermatan terhadap Peraturan  Pemerintah
tentang Standar Nasional Pendidikan  (PP-SNP)?  PP ini disyahkan oleh 
Presiden, dan  bersama dengan itu 15 orang anggota Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) yang diberi tugas mengimplementasikan PP-SNP tersebut juga sudah dilantik oleh Menteri Pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi  8 standar yaitu:  (1)  standar isi,  (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.

         Bila dicermati, Anda akan paham bahwa standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,  prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.  Pada Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu; (1) penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, (2) penilaian oleh satuan  pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, profesional, dan  akuntabel lembaga, (3) penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP. Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik,pembinaan, dan pemberian bantuan kepada pihak sekolah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
           Standar penilaian merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional
Pendidikan tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sebab itu, setiap pendidik harus memahami landasan yuridis
maupun filosofis yang melatarbelakangi munculnya standar penilaian, mekanisme,  dan prosedur evaluasi. Termasuk dalam hal tersebut, bagaimana pendidik menetapkan indikator keberhasilan pembelajaran dan merancang pengalaman belajar siswa.
         Setelah mempelajari diharapkan dapat memahami berbagai halyang terkait dengan standar penilaian menurut  BSNP, dan dapat:
a.       Menjelaskan latar belakang PP No. 19 Tahun 2005, khususnya tentang standar penilaian. 
b.      Menjelaskan Standar Penilaian Pendidikan sebagai standar nasional penilaian di bidang pendidikan. 
c.       Menjelaskan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik menurut BSNP.
d.      Ujian Nasional Sebagai Standar Penilaian.    
Materi pada unit ini lebih banyak kemasan baru dari buku pedoman penilaian
yang disusun oleh BSNP.

Kita semua telah mengetahui bahwa  standar nasional pendidikan yang
dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 pada dasarnya
merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan pemerintah ini lahir dalam rangka
melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada beberapa pasal dari Undangundang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) diamanahkan perlunya standar nasional pendidikan, seperti pada Pasal  35 dijelaskan tentang standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Pada Pasal 35 juga dijelaskan bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan, selanjutnya ditegaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.      
    Perlu pula Anda pahami bahwa untuk mengatur pelaksanaan standar penilaian
pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang  terdiri atas: 
1.      Naskah akademik: berisi kajian teoritis dan hasil penelitian yang relevan dengan penilaian, baik penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan atau pemerintah.
2.      Panduan umum: berisi pedoman, panduan penilaian yang bersifat umum yang berupa rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru pada semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata pelajaran. 
3.      Panduan khusus terdiri dari 5 seri, sesuai dengan kelompok mata pelajaran disusun untuk memberikan rambu-rambu penilaian yang seharusnya dilakukan oleh guru pada kelompok mata pelajaran tertentu.

Marilah bersama-sama kita cermati uraian-uraian selanjutnya.
1.      Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ditetapkannya PP No. 19 tersebut, mengisyaratkan betapa pentingnya standar yang terkait dengan masalah pendidikan yang dapat dijadikan rujukan bagi siapapun yang berkepentingan terhadap masalah pendidikan di Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun pelaksanaan pendidikan di Indonesia.  Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedang tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah untuk  menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
       Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi  8 standar yaitu: 
a.       Standar isi: adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran,  dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
b.      Standar proses: adalah standar berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan dan menantang. Untuk satuan pendidikan perlu melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya  pembelajaran yang efektif dan efisien. 
c.       Standar kompetensi lulusan: adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang  meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
d.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan: adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
e.       Standar sarana dan prasarana: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f.       Standar pengelolaan: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.      Standar pembiayaan: adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dijelaskan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
h.      Standar penilaian pendidikan: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Dari uraian tersebut nampak jelas bahwa  standar penilaian merupakan salah satu dari 8 aspek standar nasional pendidikan, selanjutnya sesuai dengan orientasi dari  buku ajar ini maka pembahasan selanjutnya akan lebih terfokus pada standar penilaian pendidikan.

2.      Landasan Filosofis  dan Yuridis Standar Penilaian
 Ketentuan dan pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, menurut BSNP  harus memiliki landasan yag kuat baik secara landasan filosofis maupun landasan Yuridis. Sebagaimana yang tertuang dalam naskah akademik Panduan Penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, uraian tentang dua landasan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut. 
a.       Landasan Filosofis. Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, hanya saja  perlu dipahami bersama bahwa pada dasarnya tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam proses pendidikan, namun harus pula menjadi pemahaman bahwa setiap siswa harus diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan, termasuk di dalamnya proses penilaian. Untuk itu proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi. Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Di samping itu penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, budaya, bahasa dan gender.
b.      Landasan Yuridis Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1), dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian pada Ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada pasal 58 ayat (1) dijelaskan bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sedang pada ayat (2) menjelaskan secara lebih jauh  bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mendiri  secara berkala,  menyeluruh, transparan dan sistemik untuk mencapai standar nasional pendidikan. 

Sedangkan untuk memberikan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara Nasional pada kelompok mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi menurut menurut PP No. 19 Pasal 66, dinyatakan secara tegas; akan dilakukan dalam bentuk  Ujian Nasional  yang dilakukan secara obyektif  berkeadilan dan akuntabel serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun.
3.      Badan Standar Nasional Pendidikan Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, yang kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, padaPasal 73 sampai Pasal 77,  badan  standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pada pasal-pasal tersebut dijelaskan secara tegas bahwa  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung  jawab kepada Menteri. Dijelaskan lebih jauh bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.   Selanjutnya mengenai keanggotaan BSNP dijelaskan pada Pasal 74 yang menyatakan bahwa: Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.  Anggota BSNP ini terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan. Ditambahkan bahwa keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat) tahun.  Dalam menjalankan fungsinya  BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak, sedang  untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara  ex-officio diketuai oleh pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri, di samping itu  BSNP dapat  menunjuk tim ahli yang bersifat sesuai kebutuhan. 

Pasal 76, PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Ditegaskan pada ayat berikutnya bahwa  standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai  wewenang  untuk:  Asesmen pembelajaran di SD.
a.     Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan; 
b.     Menyelenggarakan ujian nasional; 
c.     Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d.    Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.  Ditambahkan, pada Pasal 77 bahwa dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung dan berkoordinasi dengan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota. 

Standar Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan  Pengantar untuk mengatur pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang  terdiri atas:
a.       Naskah Akademik; berisi berbagai kajian teoritis dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan penilaian, baik yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan ataupun pemerintah.
b.      Panduan Umum; panduan umum berisi pedoman, panduan penilaian yang bersifat umum yang berupa rambu-rambu  penilaian yang harus dilakukan oleh guru pada semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata pelajaran.
c.       Panduan khusus; terdiri dari 5 seri, sesuai dengan kelompok mata pelajaran; disusun untuk memberikan rambu-rambu penilaian yang seharusnya dilakukan oleh guru pada kelompok mata pelajaran tertentu, sehingga terdiri dari 5 seri panduan khusus yang terdiri dari:
ü  Panduan penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
ü  Panduan penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, 
ü  Panduan penilaian kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
ü  Panduan penilaian kelompok mata pelajaran estetika;
ü  Panduan penilaian kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Pada setiap seri panduan khusus kelompok mata pelajaran ini berisikan ramburambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru kelompok mata pelajaran dalam menyusun kisi-kisi penilaian yang menyatu dengan rencana pelaksanaan pembelajaran, kisi-kisi untuk ulangan akhir semester, cara menentukan skor akhir dan kriteria dari siswa yang dapat dikualifikasikan “baik” dan dapat  dinyatakan lulus pada kelompok mata pelajaran tertentu. 
Menurut BSNP  penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan
terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses pembelajaran. Informasi tentang prestasi dan kinerja siswa tersebut merupakan proses pengolahan data yang diperoleh melalui kegiatan asesmen baik dengan pengukuran maupun non pengukuran. Dapat dikatakan bahwa proses pengukuran dan non pengukuran untuk memperoleh data karakteristik peserta didik dengan aturan tertentu ini disebut dengan asesmen.  Hasil pengukuran akan selalu berupa angka-angka atau data numerik, sedang hasil non pengukuran akan berupa data kualitatif. Informasi tersebut dapat digunakan oleh pendidik untuk berbagai keperluan pembelajaran diantaranya adalah:
a.       Menilai kompetensi peserta didik;
b.      Bahan penyusunan laporan  hasil belajar; dan
c.       Landasan memperbaiki proses pembelajaran.

4.      Prinsip Penilaian menurut BSNP Pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada data yang diperoleh melalui prosedur dan instrumen yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan  sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar.
b.      Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait secara obyektif.
c.       Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d.      Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya  dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran.
e.       Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai. Asesmen pembelajaran di SD.
f.       Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar siswa.
g.      Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran. 
h.      Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan  berdasarkan latar belakang sosial ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
i.        Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
5.      Pedoman Penilaian oleh Pendidik BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan.
Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan penilaian, standar pengolahan dan penyajian hasil penilaian serta tindak lanjutnya, yang masing-masing bagian dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Standar umum penilaian.
Standar umum penilaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian, sehingga untuk melakukan penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian  ini. BSNP menjabarkan standar umum penilaian ini dalam prinsip-prinsip sebagai berikut:
o   Pemilihan teknik penilaian yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik;
o    Informasi yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetansi lulusan;
o   Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing;
o   Pendidik harus selalu mencatat perilaku siswa yang menonjol baik yang bersifat positif maupun negatif dalam buku catatan perilaku;
o   Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester dan tiga kali menjelang ulangan akhir semester;
o   Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan;
o   Pendidik  harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan;
o   Pendidik harus memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian untuk setiap siswa yang berada di bawah tanggung jawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua kinerja siswa, untuk menentukan pencapaian kompetensi siswa;
o   Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan  tuntutan dalam Standar kompetensi (SI) dan standar Lulusan (SL);
o   Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan siswa kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatan pengembangan diri pada buku laporan pendidikan;
o   Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi siswa dan tidak disampaikan pada pihak lain tanpa seijin yang bersangkutan meupun orang tua/ wali murid.

b. Standar Perencanaan Penilaian oleh Pendidik Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perancanaan penilaian. BSNP menjabarkannya menjadi tujuh point sebagai berikut:
1.   Pendidik harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan silabus dan   rencana pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang akan dinilai, teknik yang akan digunakan serta kriteria pencapaian kompetensi;
2.   Pendidik harus mengembangkan kriteria pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai  dasar untuk penilaian;
3.   Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya sesuai indikator pencapaian KD;
4.   Pendidik harus menginformasikan se awal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dan kriteria pencapaiannya;
5.   Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisi penilaian;
6.   Pendidik membuat instrumen berdasar kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang digunakan;
7.   Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai siswa.  Asesmen pembelajaran di SD.

c.  Standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik Menurut pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:
1) Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang
telah disusun diawal kegiatan pembelajaran;
2) Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan
instrumen serta menggunakan acuan kriteria;
3) Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari
kemungkinan terjadi tindak kecurangan;
4) Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik
dan komentar yang bersifat mendidik.
d. Standar pengolahan dan pelaporan hasil  penilaian oleh pendidik.
Standar pengolahan dan pelaporan hasil  penilaia, yang ada dalam pedoman
umum penilaian yang disusun oleh BSNP meliputi:
1) Pemberian skor untuk  setiap komponen  yang dinilai; 
2) Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot
tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;
3) Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta
menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan
pendidikan masing-masing siswa;
4) Pendidik menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian dan
potensi peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas;
5) Pendidik bersama walikelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat
dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas;
6) Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat
dewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan
pendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan; 
7) Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang
tua/ wali murid.
e.  Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, ada
lima standar pemanfaatan hasil penilaian yaitu:
1) Pendidik mengklasifikasikan siswa berdasar tingkat ketuntasan pencapaian
standar kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD);     2 - 16     Unit 2
2) Pendidik menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat capaian
hasil belajar pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang
harus dilakukan;
3) Bagi siswa yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus 
melakukan pembelajaran remidial, agar setiap siswa dapat mencapai standar
ketuntasan yang dipersyaratkan; 
4) Kepada siswa yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan,
dan dianggap memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan
pengayaan;
5) Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektifitas
kegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.
3.   Standar Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 PP 19, Tahun 2005, bertujuan menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran  estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan hasil
penilaian peserta didik oleh pendidik. 
Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar yang harus
dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar pokok,
yaitu (a) standar penentuan kenaikan kelas dan (b) standar penentuan kelulusan.
Penjelasan lebih jauh tentang kedua standar penilaian oleh satuan
pendidikan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Standar Penentuan Kenaikan kelas  
Standar penentuan kenaikan kelas yang dikeluarkan oleh BSNP dalam
pedoman umum penilaian terdiri dari tiga hal pokok yaitu:
1) Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan
kenaikan kelas;
2) Satuan pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)
pada setiap mata pelajaran, SKBM tersebut harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala;
3) Satuan pendidikan  menyenggarakan rapat Dewan pendidik untuk
menentukan kenikan kelas setiap siswa.  Asesmen pembelajaran di SD   2 - 17
b. Standar Penentuan Kelulusan
Dalam menetapkan standar Penetuan Kelulusan, BSNP membuat ketetapan
yang meliputi: 
1) Pada akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan menyelenggarakan ujian
sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS;
2) Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk
menentukan nilai akhir peserta didik  pada  (a) Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia (b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian (c) kelompok mata pelajaran estetika dan (d) kelompok
mata pelajaran jasmani olehraga  dan kesehatan untuk menentukan
kelulusan;
3) Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan kriteria
kelulusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005, Pasal 72 ayat (1) yang menyatakan bahwa Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah; (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b)
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan,
(c) lulus ujian sekolah/madrasah  untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan (d) lulus ujian nasional.  
Latihan 
Apakah dalam melakukan penilaian di kelas, anda merasa telah menerapkan      
prinsip penilaian BSNP? Kaji dan diskusikan dengan teman hambatan yang ada di
lapangan untuk menerapkan prinsip penilaian yang ditetapkan BSNP.     2 - 18     Unit 2
Tes Formatif 2
Di bawah ini dicantumkan tes formatif yang bertujuan untuk mengukur
pemahaman Anda mengenai uraian, contoh, dan rangkuman yang tercantum dalam
subunit 2. Jawablah pertanyaan berikut sesuai dengan permintaan!
1. Menurut BSNP siapa saja yang berhak melakukan evaluasi hasil belajar?
2. Standar apa sajakah yang perlu dipatuhi pendidik dalam melakukan evaluasi?
3. Standar apa sajakah yang perlu dipatuhi satuan pendidikan dalam melakukan
evaluasi?
4. Jelaskan prinsip-prinsip umum evaluasi menurut BSNP?
5. Lakukan analisis kesenjangan antara evaluasi yang sudah anda lakukan di kelas
dengan ketentuan BSNP!
Umpan Balik
           Jawablah pertanyaan-pertanyaan tes formatif di atas, setelah selesai,
cocokkanlah dengan kunci jawaban yang tersedia. Diskusikan dengan teman bila
jawaban belum sesuai atau jika masih ada hal-hal yang meragukan. Hal ini sangat
diperlukan karena pemahaman kita tentang keberhasilan proses dan hasil belajar
akan mempengaruhi pemahaman kita terhadap  konsep-konsep lain yang terkait
dalam mata kuliah ini Asesmen pembelajaran di SD   2 - 19
Subunit 3
Mekanisme dan Prosedur Penilaian menurut BSNP
Pengantar 
tandar penilaian pendidikan adalah standar nasional bidang pendidikan yang
berkaitan dengan prosedur, mekanisme, dan instrumen penilaian proses dan hasil
belajar peserta didik. Selain itu, standar penilaian pendidikan sekaligus merupakan
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah. Untuk itulah pembahasan berikut akan difokuskan pada
penilaian pendidikan menurut BSNP. Secara umum BSNP mengemukakan bahwa
penilaian pendidikan adalah proses rangkaian kegiatan untuk menganalisis dan
menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan
secara sistematis dan berkesinambungan sehingga hasil penilaian tersebut dapat
menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
1.  Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Dalam pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP ditegaskan bahwa
dalam proses penilaian perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut: 
a. Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi. Untuk itu
harus dipahami bahwa proses penilaian merupakan bagian integral dari
kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui
tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan;
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yakni keputusan diambil berdasar
apa yang seharusnya dapat  dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti
proses pembelajaran. Sesuai dengan penerapan dari kurikulum yang
berbasis kompetensi, penilaian yang dilakukan harus didasarkan pada acuan
kriterium, yaitu membandingkan hasil yang telah dicapai peserta didik
dengan kriteria yang telah ditetapkan;
c. Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan. Penilaian oleh
pendidik, bukan merupakan bagian terpisah dari proses pembelajaran,
sehingga proses penilaian dilakukan sepanjang rentang proses
pembelajaran. Apabila peserta didik telah mencapai standar maka dapat
dinyatakan lulus dalam mata pelajaran tertentu, tetapi bila belum mencapai
S    2 - 20     Unit 2
standar maka harus mengikuti pengajaran remidi sampai dapat mencapai
standar kompetensi minimal yang dipersyaratkan;
d. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut; tindakan
lanjutan dari penilaian dapat berupa perbaikan proses pembelajaran,
program remidi bagi peserta didik  yang tingkat pencapaian hasil belajarnya
berada di bawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta
didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan; dan 
e. Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan
proses pembalajaran. Hal ini terkait erat dengan pemahaman bahwa
penilaian tidak dipisahkan dari kegiatan pembelajaran secara keseluruhan.
Sesuai dengan amanat PP No. 19 Tahun 2005, penilaian dalam proses
pendidikan terbagi menjadi 3 kelompok yaitu: penilaian hasil belajar oleh
pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil
belajar oleh pemerintah. Mekanisme dan prosedur dari masing-masing jenis
penilaian dapat dijelaskan sebagai berikut: 
2.  Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Sesuai dengan pedoman umum yang diterbitkan oleh  BSNP, seperti telah
diuraikan pada Unit 1 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan
secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil pembelajaran, sehingga secara lebih terperinci dapat dijelaskan bawa
penilaian oleh pendidik ini digunakan untuk:
a. Menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dimana penilaian yang
dilakukan oleh pendidik ini harus berbasis kompetensi, terencana, terpadu,
menyeluruh, dan berkesinambungan, sehingga dengan penilaian ini
diharapkan pendidik dapat mengetahui tingkat kompetensi yang dicapai
oleh setiap siswa, meningkatkan motivasi belajar siswa, dan mampu
menghantarkan siswa mencapai kompetensi minimal yang telah ditentukan;
b. Sebagai bahan penyusunan laporan hasil belajar. Dengan melakukan
penilaian secara menyeluruh dan berkesinambungan pendidik dapat
memberikan skor untuk setiap komponen yang dinilai, menggabungkannya,
dan menentukan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran,
kemudian bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian tersebut
kepada dewan guru, maupun orang tua dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan;
c. Memperbaiki proses  pembelajaran. Dari hasil-hasil evaluasi proses dan
hasil pembelajaran maka akan memberikan semangat kepada pendidik Asesmen pembelajaran di SD   2 - 21
untuk mengajar  dan mendidik dengan lebih baik dan meningkatkan
akuntabilitas sekolah. Sejalan dengan PP No. 19 Tahun 2005, pasal 64,
yang menyatakan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik
diarahkan untuk memantau proses, kamajuan dan perbaikan hasil
pembelajaran, maka dalam berbagai literature dikemukakan bahwa
penilaian yang dilakukan pendidik dalam kegiatan pembelajaran disebut
dengan asesmen kelas atau  classroom assessment yang tujuan utamanya
bersifat formatif untuk meningkatkan mutu pembelajaran;
d. Sesuai dengan berbagai kajian teori  yang telah dibahas pada Unit 1, jelas
bahwa fungsi penilaian dalam kegiatan pembelajaran ataupun pendidikan
diharapkan akan mampu menyediakan informasi yang membantu pendidik
meningkatkan kemampuannya dalam mengajar, serta membantu siswa
untuk mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil
pembelajaran. Untuk mencapai hal tersebut maka kegiatan penilaian harus
dipandang dan digunakan sebagai cara atau teknik untuk menilai proses dan
hasil pembelajaran, sehingga bukan hanya sekedar menilai keberhasilan
siswa dalam penguasaan kompetensi. Untuk itu penilaian seharusnya
terintegrasi dengan proses pembelajaran dan terencana sejak awal, bersamasama dengan kegiatan perencanaan pembelajaran secara utuh, dengan
menggunakan berbagai teknik dan instrumen sesuai kebutuhan, baik yang
di desain secara khusus maupun yang dilakukan secara informal. Penilaian
proses dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan ulangan harian,
ulangan tengah semester maupun ulangan kenaikan kelas, dengan
menggunakan pendekatan penilaian berbasis kelas;
e. Penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam kurikulum berbasis
kompetensi.  Penilaian kelas adalah proses pengumpulan dan penggunaan
informasi oleh guru untuk pemberian nilai terhadap hasil belajar siswa
berdasarkan tahapan kemajuan belajarnya sehingga didapatkan potret/profil
kemampuan siswa sesuai dengan daftar kompetensi yang ditetapkan dalam
kurikulum. Penilaian kelas dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan
belajar-mengajar. Penilaian dapat dilakukan baik dalam suasana formal
maupun informal, di dalam kelas, di luar kelas, terintegrasi dalam kegiatan
belajar-mengajar atau dilakukan pada waktu yang khusus. Hal ini juga
sesuai dengan pendapat para ahli yang mengemukakan bahwa keberhasilan
dan efektifitas proses pembelajaran tergantung pada penilaian kelas yang
dilakukan. Oleh karenanya kegiatan penilaian berbasis kelas harus didesain
dan dilakukan secara sistematik dan berlangsung terus menerus sebagai     2 - 22     Unit 2
strategi pendukung dan peningkatan pembelajaran. Penilaian berbasis kelas
yang baik akan mampu memberikan informasi yang bermanfaat bagi guru 
untuk meningkatkan efektivitas mengajar guru dan meningkatkan mutu
kegiatan proses dan hasil belajar siswa. 
      Untuk dapat mencapai hasil optimal tersebut guru  harus menyediakan
dan mengkomunikasikan hasil penilaian   kelas serta umpan baliknya secara
periodik kepada orang tua/wali kelas untuk dapat meningkatkan ataupun
mempertahankan proses dan hasil belajar yang sudah dicapai oleh peserta didik.
Setiap upaya guru di dalam kelas  harus  diarahkan pada satu tujuan yaitu 
membantu siswa belajar agar terjadi perubahan perilaku yang signifikan ke arah
pencapaian kompetensi setiap mata pelajaran. Sayangnya masih banyak pendidik
di sekolah yang melakukan penilaian kelas hanya untuk menentukan nilai atau
angka yang akan ditulis dalam laporan pendidikan atau buku rapor. Hal ini terkait
erat dengan pengetahuan dan pemahaman guru tentang asesmen, penilaian
ataupun tes sebagai proses untuk mengumpulkan dan menganalisis data dalam 
menentukan tingkat pencapaian siswa terhadap kompetensi yang harus dikuasai
sebagai tujuan pembelajaran. Sehingga manfaat penilaian lebih diarahkan pada
tujuan administratif saja, padahal banyak sekali  manfaat potensial dari kegiatan
asesmen dan penilaian, termasuk kurangnya perhatian guru terhadap kemajuan
belajar siswa dalam tataran kualitatif yang sebenarnya akan sangat membantu
siswa maupun orang tua memahami kemajuan belajar siswa. 
3.  Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan  
Dengan mendasarkan diri pada PP No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1)
yang menyatakan bahwa penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan untuk
menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran,
dimana penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran ini  merupakan
penilaian akhir dalam menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan
tertentu. Dalam hal ini penilaian akhir harus menentukan penilaian hasil belajar
peserta didik oleh pendidik maupun penilaian hasil belajar untuk semua mata
pelajaran. BSNP dalam naskah akademik pedoman penilaian juga mendasarkan
diri pada peraturan tersebut. Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua sistem yang
dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ke tingkat 
pendidikan yang lebih tinggi yaitu: 
a. Sistem kredit atau beban belajar: yaitu sistem yang tidak mengenal kelas,
dimana siswa dapat menyelesaikan program belajarnya sesuai dengan
kemampuan individual. Dengan sistem ini setiap siswa dapat Asesmen pembelajaran di SD   2 - 23
menyelesaikan dan memilih program belajarnya dengan kecepatan masingmasing, dimana ada siswa  yang dapat menyelesaikan beban belajar lebih
cepat karena memiliki kemampuan dan kemauan yang tinggi, tetapi ada
pula siswa yang membutuhkan waktu lebih lama dibanding teman yang
lain.
b. Sistem kenaikan kelas (grade) adalah sistem yang program belajar siswanya
terstruktur dalam paket-paket kelas. Dalam sistem ini ada dua tradisi
kenaikan kelas yang dikembangkan  yaitu:  (1) tradisi kenaikan kelas secara
otomatis dan (2) sistem kenaikan kelas. Pada sistem persekolahan di
Indonesia pada umumnya  masih menggunakan sistem kenaikan kelas
dengan kriteria tertentu. 
 Secara konseptual kegiatan kenaikan kelas memegang peranan strategis
untuk pengendalian kualitas pendidikan (quality control) dan sekaligus menjadi 
motivasi atau  pressure to achieve bagi siswa dan pendidik dalam upaya
peningkatan kualitas pembelajarannya. Dalam kenaikan kelas dengan kriteria
tertentu ini akan dapat dibedakan antara siswa yang sudah menguasai
kemampuan minimal yang dipersyarat kan dengan siswa yang harus tinggal
kelas karena belum menguasai kompetensi minimum (acceptable performance)
tersebut. Siswa yang belum memenuhi standar kemampuan minimal dapat
diperlakukan dengan tiga model yaitu: (1) mengulang kelas, dan belajar
bersama-sama dengan teman-teman yang baru naik kelas dari kelas di
bawahnya, (2) bisa naik ke kelas yang lebih tinggi sambil mengulang mata
pelajaran yang belum dikuasai, atau (c) mengikuti pengajaran remidial pada
beberapa mata pelajaran sebelum siswa dinyatakan naik ke kelas yang lebih
tinggi. 
      Penentuan tingkat pencapaian minimal ini didasarkan pada hasil tes hasil
belajar atau THB atau ulangan umum pada setiap akhir tahun pelajaran, nilai
pada semester 1 dan 2 dan hasil ulangan harian yang dilakukan oleh masing
masing guru. Dengan mendasarkan diri pada beberapa hasil asesmen dan
penilaian secara konseptual, seharusnya penilaian semacam ini dapat 
menghasilkan informasi yang komprehensif tentang kemajuan belajar siswa 
sebagai dasar pengambilan keputusan, hanya saja ada beberapa permasalahan
yang sering muncul di lapangan yaitu: (1)  Rentang variasi tingkat kesulitan dan
kedalaman soal soal yang dikembangkan dan digunakan dalam ulangan antar
guru ataupun antar sekolah, dan  (2) Masih banyak sekolah yang berusaha
meminimalkan jumlah siswa yang tidak naik kelas dengan cara-cara yang tidak
jujur dan berkeadilan (fair).     2 - 24     Unit 2
          Dijelaskan lebih jauh dalam panduan penilaian BSNP tersebut bahwa
secara teoritik sistem kenaikan kelas semacam ini dapat dilakukan dalam
beberapa bentuk yaitu: 
1) Menggunakan kriteria untuk dapat membedakan antara yang sudah dapat
mencapai standar kemampuan minimal dengan siswa yang belum mencapai
standar kompertensi minimal tersebut. Pada umumnya sekolah
menggunakan pendekatan yang pertama, tetapi cara ini menyebabkan
meningkatnya angka mengulang, dan mungkin  juga angka putus sekolah,
sehingga sebagian  sekolah kemudian memilih cara dengan menaikkan nilai
siswa agar memenuhi standar yang ditetapkan atau  menempuh cara lain
yaitu menurunkan indikator pencapaian kompetensi dasar dengan
menurunkan tingkat kesulitan soal, sehingga semua siswa secara semu
dianggap telah mencapai standar minimal.
2) Menerapkan prinsip kenaikan kelas secara otomatis, dimana setiap siswa 
dapat naik kelas secara otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran, dengan
predikat-predikat tertentu. Cara ini sangat riskan dalam pengendalian mutu
pendidikan, apalagi bila satuan pendidikan belum menerapkan penjaminan
mutu pada setiap tahap kegiatannya termasuk dalam proses pembelajaran.
3) Menggunakan bentuk perpaduan dari dua pendekatan tersebut, dimana
siswa pada prinsipnya bisa naik kelas secara otomatis pada setiap akhir
tahun pelajaran, tetapi  harus mengulang atau memperbaiki sejumlah mata
pelajaran yang dianggap belum memenuhi standar kemampuan minimal.
Meskipun cukup bagus, tetapi  hal ini sulit dilakukan dalam sistem
tradisional karena keterbatasaan kuantitas dan kualitas guru. Di samping itu
guru juga dituntut untuk bekerja ekstra baik dalam perubahan perencanaan,
penjadwalan, kegiataan sekolah, pandanaan maupun managemennya. 
         Untuk meminimalkan  kelemahan dari sistem kenaikan kelas ini
adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 22 dan 23 Tahun
2006, ditetapkan adanya standar isi dan standar  kompetensi lulusan yang
kemudian merupakan landasan strategis dalam mengendalikan penjaminan
mutu pendidikan secara nasional, hal ini ditindaklanjuti dengan sistem ujian
kenaikan kelas yang diselenggarakan  oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
yang dimaksudkan untuk meminimalkan keragaman mutu pendidikan antar
sekolah. Sehingga diperlukan adanya pembentukan pusat pengujian pendidikan
di tingkat kabupaten /kota yang bersifat independen.
Kenaikan pada umumnya dilakukan pada akhir tahun pelajaran, kriteria
untuk kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait, Asesmen pembelajaran di SD   2 - 25
namun secara umum siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah setelah: (a) Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran; (b) Memperoleh  nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran pada 5 kelompok mata pelajaran, dengan
kriteria untuk aspek kognitif dan psikomotor minimal 75, sedang untuk aspek
afektif kriteria “baik” digunakan bila sebagian orang menyatakan bahwa siswa
memang baik; (c) Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan teknologi; dan (d) Lulus Ujian nasional.
Selanjutnya ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian
sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri dengan usulan
BSNP.  
4.  Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
  Dalam Ayat 1 Pasal 66 PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa penilaian
hasil belajar oleh  pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian  kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian
Nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 68, Ayat 2 dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional, yang menjelaskan bahwa penyelenggara ujian nasional
adalah lembaga independen. Sebagai wujud pelaksanaan dari ayat-ayat tersebut,
pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional seperti
yang  dijelaskan pada Pasal 67, Ayat 1 PP No. 19, Tahun 2005 yang menyatakan
bahwa pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional
yang diikuti oleh Peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal.
Pendidikan Dasar dan Menengah, serta  jalur nonformal kesetaraan. Dalam
menyelenggarakan ujian nasional ini BSNP akan bekerja sama dengan instansi
terkait di lingkungan pemerintah, Pemerintah Propinsi, pemerintah
kabupaten/kota serta satuan pendidikan. Pada Pasal 68 tersebut juga ditegaskan
bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu  pertimbangan untuk:
a. Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan.
b. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. Penentuan kelulusan peserta didik  dari program dan atau satuan pendidikan. 
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upayanya  untuk meneningkatkan mutu pendidikan.
       Anda semua sebagai guru profesional sebaiknya juga tahu bahwa kebijakan
pemerintah tentang ujian nasional ini juga dilakukan oleh berbagai negara,
meskipun penekanan fungsinya mungkin  berbeda-beda.     2 - 26     Unit 2
5.  Teknik Penilaian menurut BSNP
    Proses memperoleh data proses dan hasil belajara; pendidik dapat
menggunakan berbagai teknik penilaian secara komplementer sesuai dengan
kompetensi  yang dinilai. Menurut Pedoman umum BSNP, teknik penilaian yang
dapat digunakan secara komplementer  ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan
kompetensi yang akan dinilai antara lain:
a. Tes Kinerja 
Tes Kinerja dalam hal ini adalah berbagai jenis tes yang dapat  berbentuk
tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan
sebagainya. Melalui tes kinerja ini  peserta didik  mendemonstrasikan
unjuk kerja sebagai perwujudan  kompetensi yang telah dikuasainya.
  b.    Demonstrasi  
Teknik demonstrasi dapat dilakukan dengan cara  mengumpulkan data
kuantitatif dan kualitatif sesuai kompetensi yang dinilai.
  c.    Observasi 
Observasi terkait dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajar dapat
dilakukan secara formal yaitu observasi dengan menggunakan instrumen
yang sengaja dirancang untuk mengamati unjuk kerja dan kemajuan
belajar peserta didik, maupun observasi informal yang dapat dilakukan
oleh pendidik tanpa menggunakan instrumen.
d.   Penugasan 
Penugasan adalah bentuk evaluasi yang dapat dilakukan dengan model
proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan
diselesaikan oleh peserta didik di luar kegiatan kelas dan harus
dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan. Penugasan ini dapat pula
berbentuk tugas rumah yang harus diselesaikan peserta didik.
  e.    Portofolio 
Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik
dalam karya tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat,
perkembangan belajar dan prestasi siswa.
  f.    Tes tertulis
Tes tertulis merupakan teknik penilaian yang paling banyak digunakan
oleh pendidik, adalah tes yang bisa berupa tes dengan jawaban pilihan
atau isian, baik pilihan ganda benar salah ataupun menjodohkan, serta tes
yang jawabannya berupa isian ataupun uraian.  Asesmen pembelajaran di SD   2 - 27
g.   Tes Lisan
Tes dapat pula berupa tes lisan, yaitu tes yang dilaksanakan melalui
komunikasi langsung tatap muka antara peserta didik dengan satu atau
beberapa penguji. Pertanyaan ataupun jawabannya disampaikan secara
langsung atau spontan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan
pedoman penskoran.
     h.   Jurnal
Jurnal pada dasarnya merupakan  catatan siswa selama berlangsungnya
proses pembelajaran, sehingga jurnal berisi deskripsi proses
pembelajaran dengan       kekuatan dan kelemahan siswa terkait dengan
kinerja ataupun sikap. 
i.    Wawancara 
Wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang
diberikan secara lisan dan spontan, tentang wawasan, pandangan atau
aspek kepribadian peserta didik.
j.     Inventori
Inventori adalah skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap
sikap, minat dan persepsi peserta didik terhadap obyek psikologis,
ataupun fenomena yang terjadi, antara lain berupa  skala Likert dan
sebagainya.
k.   Penilaian diri
Penilaian diri merupakan teknik penilaian yang digunakan agar peserta
didik dapat mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam
berbagai hal.
  l.     Penilaian antar Teman (penilaian sejawat)
Penilaian antar teman ini dilakukan dengan meminta siswa
mengemukakan kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal.
Penilaian ini dapat pula berupa sosiometri untuk mendapat informasi
anak-anak yang favorit dan anak-anak yang terisolasi dalam
kelompoknya.
Berbagai teknik penilaian tersebut dapat dilakukan secara kombinasi untuk bisa
memperoleh informasi yang selengkap dan sedetail mungkin tentang proses,
kemajuan dan hasil belajar peserta didik.      2 - 28     Unit 2
Latihan 
Cobalah Anda lakukan refleksi, teknik apa sajakah yang pernah dan belum
pernah Anda gunakan dalam melakukan penilaian di kelas? Analisis dan diskusikan
dengan teman Anda tentang hambatan-hambatan  yang ada di lapangan untuk
menerapkan teknik teknik  tersebut!
Tes Formatif 3
Di bawah ini dicantumkan tes formatif yang bertujuan untuk mengukur
pemahaman Anda mengenai uraian, contoh, dan rangkuman yang tercantum dalam
subunit 3. Jawablah pertanyaan berikut sesuai dengan permintaan!
1. Jelaskan manfaat evaluasi yang dilakukan oleh pendidik!
2. Jelaskan manfaat  evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan!
3. Jelaskan manfaat evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah!
4. Jelaskan jenis penilaian  yang dapat digunakan!
Umpan Balik
         Cobalah menjawab pertanyaan  tes formatif di atas, setelah selesai baru
cocokkan dengan kunci jawabannya. Diskusikan dengan teman bila jawaban belum
sesuai atau Anda merasa masih ada hal-hal yang meragukan. Hal ini sangat
diperlukan karena pemahaman Anda tentang keberhasilan proses dan hasil belajar
akan mempengaruhi pemahaman Anda terhadap  konsep-konsep lain yang terkait
dalam mata kuliah ini.



Subunit 4
Ujian Nasional Sebagai Standar Penilaian
Pengantar
nda semua telah memahami bahwa sebenarnya Ujian Nasional adalah wujud
dari evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui BSNP sebagai lembaga
independen yang diserahi tugas untuk melaksanakan Ujian Nasional tersebut.
Evaluasi yang dilakukan pemerintah  ini dapat digunakan untuk: (1) Pemetaan mutu
program dan atau satuan pendidikan; (2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya; (3) Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan
pendidikan; dan (4) Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upayanya  untuk meneningkatkan mutu pendidikan.
      Sebenarnya bukan baru sekarang pemerintah melakukan evaluasi hasil belajar
secara nasional, namun sebagai suatu kebijakan, sudah barang tentu implementasinya
akan selalu dihadapkan pada sikap pro dan kontra dari berbagai kalangan atas dasar
kepentingan yang berbeda. Pada bagian ini akan dikupas bagaimana  perjalanan
evaluasi hasil belajar yang dilakukan pemerintah ini dari tahun ke tahun dan
bagaiman sikap pro dan kontra dalam pelaksanaannya.
1.  Evaluasi Hasil Belajar oleh Pemerintah
           Sampai dengan Tahun 2000 pemerintah dalam hal ini Departemen
Pendidikan Nasional telah menyelenggarakan evaluasi hasil Belajar yang
diberlakukan secara Nasional yang disebut dengan EBTANAS.  Pada sekitar
tahun 2000,  banyak sekali kritik dari berbagai lapisan masyarakat terhadap
Evaluasi Belajar Tahap Akhir yang dilaksanakan secara nasional tersebut. Ada
kelompok yang menilai bahwa banyak sekali kelemahan yang ada dalam
penyelenggaraan EBTANAS tersebut, diantaranya adalah: (1) bentuk soal yang
sebagian besar pilihan ganda dianggap kurang mendidik siswa untuk
menggunakan penalarannya untuk menjawab soal, (2) seringkali terjadi
kebocoran soal sehingga hasilnya kurang obyektif, (3) nilai EBTANAS murni
merupakan satu-satunya alat seleksi untuk masuk ke jenjang pendidikan yang
lebih tinggi yang menimbulkan kesan pada masyarakat awam bahwa hasil belajar
yang dilakukan siswa selama tiga tahun hanya diukur dengan satu kali penilaian
saja, (4) penyelenggaraan memerlukan biaya yang sangat besar sehingga dirasa
tidak sebanding dengan manfaat hasil ebtanas. Untuk merespon berbagai kritik
A     2 - 30     Unit 2
yang muncul ini pemerintah mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai
lapisan yang kemudian menjadi landasan dikeluarkannya Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor:  011/U/2002, Tanggal 28 Januari 2002
yang isinya penghapusan EBTANAS untuk Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar
Biasa, Sekolah Luar Biasa tingkat Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Meskipun
tetap muncul pro dan kontra terhadap munculnya Surat Keputusan ini, namun
keputusan pemerintah ini tetap dilaksanakan atas dasar pertimbangan dan logika
kebijakan dengan pilihan yang paling menguntungkan dengan tingkat resiko
yang paling kecil. Hal ini sejalan pula dengan program pemerintah, yaitu: (1)
Program  wajib belajar sembilan tahun, (2) Pertimbangan bahwa jumlah Sekolah
Dasar sangat besar dan lokasinya tersebar sampai ke daerah pelosok dan 
terpencil sehingga penyelenggaraan EBTANAS untuk Sekolah Dasar menjadi
sangat besar, dan (3) Mobilitas lulusan Sekolah Dasar belum begitu tinggi. Hal
ini akan dapat dilihat perbedaannya dengan EBTANAS untuk Sekolah Lanjutan
Pertama dan SLTA, sehingga hampir bersamaan  dengan Surat Keputusan
tersebut, juga dikeluarkan Surat Keputusan Mendiknas  Nomor: 047/U/2002,
Tanggal, 4 April 2002 yang berisi pernyataan bahwa Nama EBTANAS untuk
tingkat SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB, MA, dan SMK diganti dengan menjadi
Ujian Akhir Nasional atau disebut dengan UAN. Dalam Surat Keputusan tersebut
dijelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan UAN adalah: 
a. Untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa; 
b. Mengukur tingkat pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota
dan sekolah; 
c. Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional,
propinsi, kabupaten/kota dan sekolah kepada masyarakat.
Dijelaskan lebih lanjut tentang fungsi UAN yang dijabarkan dalam Pasal 3
Surat Keputusan tersebut, bahwa UAN dapat  memiliki multi fungsi yang dirinci
sebagai berikut: 
a. Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional, dengan
diselenggarakannya UAN ini diharapkan  mutu pendidikan  secara nasional
dapat dikendalikan, hanya saja UAN tidak digunakan untuk pengelompokan
sekolah bermutu dan sekolah yang kurang bermutu, karena  hal ini akan
semakin memperlebar jurang pemisah dalam kualitas sekolah yang secara
nasional memang rentang variasi kualitas sekolah ini sudah sangat panjang.
b. Mendorong peningkatan mutu pendidikan, dengan penyelenggaraan UAN ini
diharapkan memotivasi sekolah untuk meningkatkan kualitas
pembelajarannya dan berusaha untuk mencapai hasil UAN yang optimal.  Asesmen pembelajaran di SD   2 - 31
c. Bahan pertimbangan untuk menentukan tamat belajar dan predikat prestasi
siswa, UAN dijadikan bahan pertimbangan penentuan kelulusan dan
penentuan predikat prestasi siswa, UAN menjadi kriteria yang akurat dan
general (berlaku nasional) untuk menentukan predikat dan prestasi siswa.
d. Pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan
yang lebih tinggi, butir-butir soal UAN sudah disusun untuk mampu
membedakan antara siswa yang telah memenuhi standar kompetensi dan
siswa yang belum, maka akan sangat tepat bila digunakan juga untuk
mengetahui potensi calon siswa untuk mengikuti pembelajaran di sekolah
yang dipilihnya.
Untuk bisa memenuhi fungsi tersebut, soal-soal dalam UAN harus mampu
membedakan antara siswa yang sudah menguasai dan siswa yang belum
menguasai materi yang diujikan. Butir soal untuk seleksi harus dapat memilah
secara tepat siswa yang mampu diterima dan mengikuti pembelajaran di sekolah
lanjutan. Dengan demikian idealnya soal UAN harus berbeda dengan soal
seleksi. Perubahan fungsi UAN menjadi alat seleksi dan salah satu pertimbangan
dalam penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi
dianggap sebagai suatu keputusan yang tepat.
Pada Tahun 2004 UAN juga banyak mendapat kecaman dari  berbagai
kalangan masyarakat bahkan ada sebagian besar anggota DPR tidak
menyetujuinya, ketidak setujuan anggota Dewan ini terutama terhadap besarnya
usulan anggaran peleksanaan UAN. Kecaman-kecaman dalam pelaksanaan UAN
tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi permasalahan utama,
yaitu: 
1) UAN dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003,
Pasal 58. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa evaluasi hasil belajar peserta
didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses kemajuan dan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Namun bila
dicermati lebih jauh pada Ayat 2, dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menilai
pencapaian standar nasional diperlukan evaluasi yang dilakukan oleh
lembaga mandiri. Hal inilah yang digunakan sebagai landasan
penyelenggaraan Ujian Nasional.
2) UAN dianggap tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan biaya.
Kecaman ini kemudian dijawab dengan hasil penelitian Mardapi, dkk. (2004)
yang menunjukkan bahwa hasil UAN sangat bermanfaat dalam
meningkatkan motivasi belajar siswa, meningkatkan motivasi mengajar guru,     2 - 32     Unit 2
perhatian kepala sekolah beserta semua staf sekolah, dan orang tua terhadap
pembelajaran siswa.
3) Konversi skor yang digunakan dalam pelaksanaan UAN dianggap
membodohi masyarakat, karena memotong skor anak pandai diberikan
kepada siswa yang kurang.
Menanggapi berbagai kritikan tersebut hasil penelitian Mardapi juga
merekomendasikan perlunya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk
penyempurnaan pelaksanaan UAN diantaranya adalah: 
a.  Dalam Penyelenggaan UAN hendaknya:
1) Mengikutsertakan daerah dalam penyusunan soal,
2) Biaya ujian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,
3) Peningkatan kualitas soal,
4) Peningkatan obyektivitas sistem skoring,
5) Peningkatan keamanan soal,
6) Pengamanan dan koreksi silang antar sekolah yang setingkat,
7) Pengiriman hasil UAN sesegera mungkin,
8) Pemenuhan fasilitas minimum  dalam penyelenggaraan UAN.
b. Diperlukan adanya pelatihan penyusunan soal bagi guru daerah, untuk
meningkatkan kualitas soal ujian. 
c. Perlunya inovasi dalam pembelajaran dengan menggunakan berbagai media
untuk meningkatkan motivasi dan minat siswa untuk mempelajari materi
yang dianggap sulit.
d. Analisis UAN secara rinci sesegera mungkin disampaikan ke sekolah agar
informasi tentang pokok bahasan atau materi yang sulit dapat diketahui pihak
sekolah dan para guru dapat mengambil  strategi untuk  mengatasinya.
e. Sosialisasi  dan informasi UAN perlu dilakukan seawal mungkin yang
meliputi kisi-kisi ujian (standar kompetensi lulusan), bentuk soal ujian,
proses penskoran, dan kriteria kelulusannya sehingga sekolah  maupun siswa
dapat lebih mempersiapkan diri menghadapi UAN.
f. Pemerintah perlu membantu fasilitas dan peralatan yang memadai dalam
pelaksanaan ujian sehingga mata pelajaran yang memerlukan media tertentu
dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan UAN. Asesmen pembelajaran di SD   2 - 33
2.  Pro dan Kontra pelaksanaan Ujian Nasional
Selanjutnya, upaya mengurangi berbagai kelemahan dan menjawab kritik
terhadap pelaksanaan UAN, dan sebagai pelaksanaan dari apa yang diamanahkan
oleh Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional,  Pasal 58, Ayat (2) serta
pelaksanaan dari Pasal   66 ayat (1), Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun
2005 yang menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh  pemerintah bertujuan
untuk menilai pencapaian  kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi
dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini sejalan dengan Undangundang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa penyelenggara
Ujian Nasional adalah Lembaga Independen.  Dalam pelaksanaannya BSNP
menyelenggarakan Ujian Nasional yang  harus diikuti oleh peserta didik pada
setiap satuan pendidikan jalur formal. Pendidikan dasar dan menengah, serta
jalur non formal kesetaraan. Dalam menyelenggarakan ujian nasional ini BSNP
akan bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah
propinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta satuan pendidikan.
Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2006/2007 didasarkan pada
Peraturan Menteri Pandidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2006. Dalam peraturan
tersebut dijelaskan bahwa standar kompetensi lulusan atau SKL merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006. Adapun Standar Isi 
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk  mencapai kompetensi
lulusan pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang standar isi. 
Dengan mempertimbangkan bahwa dalam pengembangan pembelajaran di
berbagai sekolah di Indonesia masih menggunakan kurikulum yang bervariasi, di
mana sebagian sekolah masih menggunakan Kurikulum 1994, ada sekolah yang
secara bertahap menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada
kelas tertentu dan kelas yang lain masih menggunakan kurikulum 1994, ada pula
sekolah yang secara keseluruhan telah melaksanakan KBK, dan ada sekolah yang
telah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan
mulai diberlakukannya  PP 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, maka dalam
sosialisasi pelaksanaan Ujian Nasional telah pula dijelaskan bahwa; soal-soal
ujian yang dikembangkan untuk Ujian Nasional Tahun 2007, didasarkan pada     2 - 34     Unit 2
irisan antara: (1) Kurikulum Berbasis Kompetensi, (2) Kurikulum 1994, dan (3)
Standar Isi, yang secara visual dapat digambarkan berikut ini.
Dengan gambaran tersebut maka diharapkan bahwa tidak akan mencul
kecaman terhadap soal UNAS dari sekolah-sekolah yang menggunakan berbagai
kurikulum. Dalam penentuan kelulusan BSNP juga menetapkan nilai sebagai
standar ketuntasan  atau standar kelulusan yang akan dinaikkan secara bertahap
setiap tahun.  Sebagai suatu kebijakan yang ”baru” apapun isinya dan sebaik
apapun dipersiapkan ”pasti” masih akan  muncul pro dan kontra. Pihak yang pro
akan mendukung dan ikut mensukseskan  pelaksanaannya tetapi juga pasti akan
muncul kritik dari pihak-pihak yang kontra dengan berbagai alasan.
Perlu dipahami oleh semua pihak bahwa Ujian Nasional adalah penilaian
hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai  pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu pada kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil ujian nasional digunakan
sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program atau satuan
pendidikan, sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
penentuan kelulusan siswa dari program dan atau satuan pendidikan tertentu serta
sebagai dasar pemberian bantuan pada satuan pendidikan dalam meningkatkan
kualitas pendidikan. Kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ujian
nasional ini menjadi polemik berkepanjangan, sikap pro dan kontra muncul
diberbagai media dengan berbagai alasan rasional maupun sekedar rasionalisasi.
Kesenjangan kualitas dari satuan pendidikan yang demikian panjang rentangnya
KBK
KTSP/
STANDAR ISI
KURIKULUM
1994 Asesmen pembelajaran di SD   2 - 35
selalu akan menjadi pusat perhatian, namun tetap selalu menjadi permasalahan
yang tak kunjung terjembatani. 
         Persoalan sebenarnya bukan  ujian nasional itu sendiri, tetapi perlu
kajian dari berbagai sudut pandang diantaranya,  adalah: (1) ketidaksiapan siswa,
guru ataupun sekolah menghadapi kenyataan dari “cermin prestasi diri” yang
disebut ujian nasional tersebut, (2) proses pendidikan yang selama ini
berlangsung banyak memberi kemudahan, termasuk dalam pembelajaran, yang
menyebabkan banyak pihak baik siswa, guru maupun orang tua yang terbuai oleh
keberhasilan semu yang berupa angka-angka yang bisa dibuat oleh siapa saja, (3)
adanya kecenderungan umum bahwa evaluasi yang kehilangan makna, karena
evaluasi yang seharusnya menjadi sarana atau cermin kemampuan diri, selama
ini bukan  lagi menjadi sarana tetapi menjadi tujuan. Proses pembelajaran di
tahun akhir program satuan pendidikan lebih diarahkan pada persiapan
menghadapi ujian dengan  drill soal, bukan giat untuk  pencapaian standar
kompetensi yang dipersyaratkan dan bahkan mungkin dengan menghalalkan
berbagai cara membocorkan soal, membantu siswa mengerjakan soal ujian. Yang
paling utama adalah sikap mental mencari jalan pintas menjadi sebab dari semua
persoalan di atas.  Meskipun perlu pula mengakomodasi pendapat yang
menyatakan bahwa ujian nasional belum merupakan langkah evaluasi yang
terbaik dan perlu dikaji ulang dalam prosedur dan teknik pelaksanaan atau
perubahan fungsinya yang demikian mutlak. Misalnya saja ujian nasional tetap
dilaksanakan dengan kriteria ketuntasan yang terus ditingkatkan, tetapi fungsinya
bukan penentu kelulusan, tetapi lebih diarahkan pada pemetaan kualitas sekolah.
Hanya saja kriteria dan hasil pemetaan harus disosialisasikan secara transparan
dan akuntabel  agar masyarakat, dapat  menentukan pilihan dan tidak terkecoh
oleh nilai kelulusan yang bersifat lokal. Memang ada 1001 alasan untuk gagal,
tetapi dibutuhkan hanya satu keputusan  untuk sukses, yaitu kerja keras dan
kesungguhan.  
Selanjtnya, yang perlu mendapat perhatian adalah upaya sosialisasi dan
penyadaran kepada semua  stakeholder tentang pemahaman fungsi UNAS dan
Standar Kompetensi Lulusan kepada siswa, orang tua guru maupun semua staf
sekolah. Agar semua termotivasi  untuk mengarahkan pembelajaran ke
pencapaian standar kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa; orang tua
akan memotivasi dan membimbing belajar anaknya, guru akan mengoptimalkan
proses pembelajarannya untuk membelajarkan siswa mencapainya, demikian
juga seluruh staf sekolah maupun berbagai pihak terkait. Bila secara nyata
standar kompetensi ini telah tercapai, kapanpun di evaluasi, siapapun yang     2 - 36     Unit 2
melakukan evaluasi, bentuk soal manapun, termasuk penyelenggaraan UNAS
bukan lagi menjadi permasalahan yang besar.
Tes Formatif 4
Di bawah ini dicantumkan tes formatif yang bertujuan untuk mengukur
pemahaman Anda mengenai uraian, contoh, dan rangkuman yang tercantum dalam
subunit 4. Jawablah pertanyaan berikut sesuai dengan permintaan!
Pro dan kontra pelaksanaan evaluasi hasil belajar yang diselenggarakan pemerintah,  
terus bermunculan. 
a. Analisislah sikap pro dan kontra yang ada di lingkungan kabupaten daerah Anda
dengan segala kelebihan dan kelemahan masin-masing!
b. Analisislah juga kekurangan atau kecurangan yang saudara ketahui dalam
pelaksanaan UNAS!         Asesmen pembelajaran di SD   2 - 37
Kunci Jawaban Tes Formatif
Tes Formatif 1
1.  Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a.  Standar isi, yakni ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang  
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 
b.  Standar proses, yakni yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 
c. Standar kompetensi lulusan, adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan. 
e.  Standar sarana dan prasarana, yaitu standar nasional pendidikan berkaitan
dengan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana pembelajaran.
f.   Standar pengelolaan, yakni standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan.
g.  Standar pembiayaan, yakni standar yang mengatur komponen dan besarnya
biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.  
h.  Standar penilaian pendidikan, yakni standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik.
2.  Landasan filisofisnya adalah proses pendidikan untuk mengembangkan potensi
siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu,  tetapi  tidaklah mudah
untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam
proses pendidikan, namun setiap siswa  harus tetap diperlakukan secara adil,
termasuk di dalamnya proses penilaian. Untuk itu proses penilaian yang
dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang
tinggi. Sehingga setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan
semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu atau sekelompok siswa dan tidak membedakan latar belakang sosial
ekonomi, budaya, bahasa dan gender.      2 - 38     Unit 2
3.   Landasan Yuridis
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1) dan Ayat (2)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 58 Ayat (1) dan Ayat (2)
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63, Ayat (1) yang menyatakan
bahwa penilaian pendidikan khususnya  penilaian hasil belajar peserta didik
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (1) penilaian hasil
belajar oleh pendidik, (2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (3)
penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
4.  BSNP  adalah lembaga independen yang diberi tugas pemerintah untuk mengawal
pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, anggotanya terdiri dari 15 orang pakar
di bidangnya masing-masing. Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang
psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang
memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu
pendidikan.. BSNP dapat membentuk panitia ad hock sesuai dengan kebutuhan.
5. BSNP mempunyai kewenangan untuk:
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. 
Tes Formatif 2
1. Yang berhak melaksanakan penilaian  proses dan hasil belajar adalah
pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah
2. Standar umum penilaian, standar perencanaan penilaian, standar pelaksanaan,
standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian, dan standar pemanfaatan
hasil penilaian.
3. Dalam melakukan evaluasi proses dan hasil belajar, satuan pendidikan harus
mematuhi dua jenis standar yaitu: standar penentuan kenaikan kelas dan
standar kelulusan.
4. Prinsip-prinsip umum evaluasi menurut BSNP adalah:
a. Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi.  Asesmen pembelajaran di SD   2 - 39
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yakni keputusan diambil
berdasar apa yang seharusnya dapat  dilakukan oleh peserta didik
setelah mengikuti proses pembelajaran. 
c. Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan. 
d. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran, program remidi dan pengayaan.
e. Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh
dengan proses pembalajaran.
5. Menganalisis kesenjangan antara evaluasi yang sudah Anda lakukan di kelas
dengan ketentuan BSNP sesuai dengan kondisi masing masing sekolah.
Tes Formatif 3
1. Manfaat Penilaian oleh pendidik.
a. Menilai pencapaian kompetensi peserta didik.
b. Sebagai bahan penyusunan laporan hasil belajar.
c. Memperbaiki proses  pembelajaran. 
2. Manfaat Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
a. Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran.
b. Mempromosikan siswanya ke tingkat  pendidikan yang lebih tinggi.
c. Pengendalian kualitas pendidikan (quality control) dan sekaligus menjadi 
motivasi atau  pressure to achieve bagi siswa dan pendidik bagi upaya
peningkatan kualitas pembalajarannya. 
3. Manfaat Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
a. Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan.
b. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. Penentuan kelulusan peserta didik  dari program dan atau satuan
pendidikan.
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upayanya  untuk meningkatkan mutu pendidikan.
4. Jenis Penilaian yang dapat digunakan menurut BSNP meliputi: tes kinerja,  
demonstrasi, observasi, penugasan, portofolio, tes tertulis, tes lisan, jurnal,
wawancara, inventori, penilaian diri, penilaian antar teman dan sebagainya
Evaluasi-diri (self evaluation)  :  adalah penilaian terhadap proses pembelajaran
yang dilaksanakan oleh guru itu sendiri
Indikator  :  adalah  ciri-ciri atau tanda-tanda seseorang telah
menguasai kompetensi standar.
Kalender pendidikan  :  adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran. Kalender pendidikan mencakup 
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kerangka dasar kurikulum  :  Adalah rambu-rambu yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan  pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan  silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
Kompetensi  :  adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan
bertindak  secara  konsisten                  sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang dimiliki             oleh peserta
didik
Kurikulum  :  adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan           pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan            pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP atau Kurikulum
tingkat satuan pendidikan
:  adalah kurikulum operasional yang 
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan     2 - 42     Unit 2
Learning journal  :  atau jurnal belajar adalah prosedur self-report
(laporan diri) dimana siswa membuat catatancatatan personal dan bersifat naratif terkait dengan
aspek-aspek materi atau bidang studi yang
dipelajarinya yang memiliki nilai dan relevansi
khusus bagi dirinya. Catatan-catatan itu bisa  hasil
dari pengamatan, perasaan, dan pendapat pribadi
dalam merespon apa yang dibaca, dilihat, dan
dialaminya
Standar nasional pendidikan  :  adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Standar isi  :  adalah  ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata  pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta
didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi Lulusan  :  adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Standar Kompetensi
Kelompok Mata Pelajaran
:  adalah kualifikasi kemampuan minimal  peserta
didik pada setiap kelompok mata pelajaran.
Standar Kompetensi Mata
Pelajaran
:  adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta
didik yang menggambarkan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester
untuk mata pelajaran tertentu
Struktur kurikulum  :  adalah merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik
pada satuan pendidikan dalam kegiatan
pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
$(document).ready(function() { $('img').each(function(){ var $img = $(this); var filename = $img.attr('src') $img.attr('title', filename.substring((filename.lastIndexOf('/'))+1, filename.lastIndexOf('.'))); $img.attr('alt', filename.substring((filename.lastIndexOf('/'))+1, filename.lastIndexOf('.'))); }); }); Read more: http://rudicyber4rtcrew.blogspot.com/2013/04/alt-text-otomatis-untuk-gambar-di.html#ixzz2UjoPWOiF