BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
SIM (Sstem
Informasi Manajemen) ialah di ambil dari sebuah kata system dan information.
SIM adalah sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi
bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan yang sama. Para pemakai biasanya
membentuk suatu entitas organisasi formal, perusahaan atau sub unit dibawahnya.
Informasi menjelaskan perusahaan atau salah satu sistem utamanya mengenai apa
yang terjadi di masa lalu, apa yang terjadi sekarang dan apa yang mungkin
terjadi di masa yang akan datang. Informasi tersebut tersedia dalam bentuk
laporan periodik, laporan khusus dan ouput dari model matematika. Output
informasi digunakan oleh manajer maupun non manajer dalam perusahaan saat
mereka membuat keputusan untuk memecahkan masalah.
Perancangan,
penerapan dan pengoperasian SIM adalah mahal dan sulit. Upaya ini dan biaya
yang diperlukan harus ditimbang-timbang. Ada beberapa faktor yang membuat SIM
menjadi semakin diperlukan, antara lain bahwa manajer harus berhadapan dengan
lingkungan bisnis yang semakin rumit. Salah satu alasan dari kerumitan ini
adalah semakin meningkatnya dengan muncunya peraturan dari pemerintah.
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
Penulisan
Untuk mengetahui
apa itu Sistem Informasi Manajemen dan Penilaian Khusus
sehingga dapat
membantu dan mengenal prinsip-prinsip system informasi manajemen dan penilaian
khusus tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem
Informasi Manajemen
1. Tujuan Sistem Informasi Manajemen
Menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perhitungan harga pokok
jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan,
pengendalian,pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan Beberapa kegunaan/fungsi
sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara
tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara
sistem informasi.
b.
Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam
memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
c.
Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
d.
Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan
pendukung sistem informasi.
e.
Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem
informasi.
f.
Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi
ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
g.
Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan
dan pemeliharaan sistem.
h.
Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah
transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah
satu produk atau pelayanan mereka.
i.
Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah
cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang
terjadi.
j.
Perusahaan menggunakan sistem informasi untuk
mempertahankan persediaan pada tingkat paling rendah agar konsisten dengan
jenis barang yang tersedia.
k.
SIM untuk Pendukung Pengambilan Keputusan
2.
Fungsi
Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Supaya
informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi dapat berguna bagi manajamen,
maka analis sistem harus mengetahui kebutuhan-kebutuhan informasi yang
dibutuhkannya, yaitu dengan mengetahui kegiatan-kegiatan untuk masing-masing
tingkat (level) manajemen dan tipe keputusan yang diambilnya. Berdasarkan pada
pengertian-pengertian di atas, maka terlihat bahwa tujuan dibentuknya Sistem
Informasi Manajemen atau SIM adalah supaya organisasi memiliki informasi yang
bermanfaat dalam pembuatan keputusan manajemen, baik yang meyangkut
keputusan-keputusan rutin maupun keputusan-keputusan yang strategis.
Sehingga
SIM adalah suatu sistem yang menyediakan kepada pengelola organisasi data
maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
Beberapa
fungsi sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara
tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara
sistem informasi.
b.
Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam
memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
c.
Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
d.
Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan
pendukung sistem informasi.
e.
Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem
informasi.
f.
Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi
ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
g.
Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan
dan pemeliharaan sistem.
h.
Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah
transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah
satu produk atau pelayanan mereka.
i.
Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah
cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang
terjadi.
j.
Perusahaan menggunakan sistem informasi untuk
mempertahankan persediaan pada tingkat paling rendah agar konsisten dengan
jenis barang yang tersedia.
k.
SIM untuk Pendukung Pengambilan Keputusan Sebuah sistem
keputusan, yaitu model dari sistem mana keputusan yang akan diambil. Dalam
sistem ini pengambil keputusan dianggap:
o Mengetahui
semua perangkat alternatif dan semua akibat atau hasilnya masing-masing.
o Memiliki
metode (aturan, hubungan, dan sebagainya) yang memungkinkan dia membuat urutan
kepentingan semua alternatif.
o Memilih
alternatif yang memaksimalkan sesuatu, misalnya laba, volume penjualan, atau
kegunaan.
3.
Sekolah/ Madrasah
a.
Mengelola
sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung adminstrasi pendidikan
yang efektif efisien dan akuntabel.
b.
Menyediakan
fasilitas informasi y7ang efektif, efisien, dan mudah di akses.
c.
Menugaskan
seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi
maupun pemberian informasi atau pengaduan masyarakat berkaitan dengan
pengelolaan sekolah/ madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya
direkam dan didokumentasikan.
d.
Melaporkan
data informasi yang telah terdokumentasikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota.
SIMP sebagai sarana untuk meningkatkan
kemampuan menafsirkan keadaan atau perkembangan aspek-aspek pendidikan berdasar
data empiris yang berkonsep.
sistem
informasi manajemen adalah suatu sistem yang dirancang untuk menyediakan
informasi guna mendukung pengambilan keputusan pada kegiatan manajemen
(perencanaan, penggerakan, pengorganisasian, dan pengendalian) dalam
organisasi.
Sistem
Informasi Manajemen Pendidikan merupakan perpaduan antara sumber daya manusia
dan aplikasi teknologi informasi untuk memilih, menyimpan, mengolah, dan
mengambil kembali data dalam rangka mendukung kembali proses pengambilan
keputusan bidang pendidikan. Data-data
tersebut adalah data empiris atau data/fakta sebenarnya yang benar-benar ada
dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Sistem
informasi manajemen dan sistem informasi manajemen pendidikan terdiri atas
empat sistem, yaitu: sistem informasi
pemasaran jasa , keuangan, SDM, dan sistem operasi dalam pendidikan.
Dalam
menghadapi globalisasi, sistem informasi semakin dibutuhkan oleh lembaga
pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kelancaran aliran informasi dalam
lembaga pendidikan, kontrol kualitas, dan menciptakan aliansi atau kerja sama
dengan pihak lain yang dapat meningkatkan nilai lembaga pendidikan tersebut.
4.
Manajemen
Pada Aspek Informasi
Informasi,
data, fakta, atau opini dalam suatu organisasi dapat berlangsung dari atas ke
bawah atau sebaliknya dan dapat pula berlangsung secara horisontal. Lalu lintas
informasi tersebut dapat berlangsung sewaktu-waktu dengan frekuensi tinggi atau
rendah. Intensitas informasi tersebut belum tentu cocok dengan kebutuhan suatu
organisasi dan bidang tertentu, terlebih bila informasi-informasi yang ada menumpuk
dan tercampur baur. Maka untuk penertibannya dibutuhkan suatu perangkat khusus
yang dapat menanganinya. Perangkat tersebut dikenal dengan Sistem Informasi
Manajemen (SIM) atau Manajemen Informasi secara Sistem (MIS).
Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan sebuah bidang yang mulai berkembang
sejak tahun 1960an. Walau tidak terdapat konsensus tunggal, secara umum SIM
didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan informasi yang digunakan untuk
mendukung operasi, manajemen, serta pengambilan keputusan sebuah organisasi.
Baskerville dan Myers berargumentasi bahwa SIM sudah
saatnya menjadi sebuah disiplin ilmu secara mandiri. Davis menawarkan
konsensus, bahwa setidaknya terdapat lima aspek yang dapat dikategorikan
sebagai ciri khusus bidang SIM :
1.
Proses Manajemen, seperti perencanaan strategis,
pengelolaan fungsi sistem informasi, dan seterusnya.
2.
Proses Pengembangan, seperti manajemen proyek
pengembangan sistem, dan seterusnya.
3.
Konsep Pengembangan, seperti konsep
sosio-teknikal, konsep kualitas, dan seterusnya.
4.
Representasi, seperti sistem basis data,
pengkodean program, dan seterusnya.
5.
Sistem Aplikasi, seperti Knowledge Management,
Executive System, dan seterusnya.
SIM
sebagai suatu badan memiliki bagian-bagian yang melaksanakan tugas-tugas
tertentu. Bagian-bagian itu ialah:
a.
Pengumpulan data,
b.
Penyimpan data,
c.
Pemroses data, dan
d.
Pemrogram data. Masing-masing bagian tersebut
dibutuhkan petugas yang ahli dalam bidangnya. Di negara-negara yang kaya, SIM
sudah menggunakan alat yang canggih, yaitu komputer sehingga dapat memberikan
informasi yang lengkap dan benar. Di negara-negara berkembang seperti halnya
Indonesia, pemakaian komputer ini sedang dirintis. Meski demikian, data dapat
saja diproses dengan pikiran dan keterampilan petugas dengan memakai model berpikir
deduktif dan induktif.
5.
Sistem
Informasi Sebagai Pendukung Proses Manajerial
Teori-teori
kepemimpinan diketahui bahwa manajemen suatu organisasi memainkan tiga ketegori
peranan, yaitu peranan yang bersifat interpersonal, peranan informasional, dan
peranan selaku pengambil keputusan. Peranan yang bersifat interpersonal
dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim solidaritas dan kebersamaan dalam
organisasi. Peranan ini dapat terlihat dalam tiga bentuk, yaitu
1.
Peranan yang bersifat simbolis, dimana ia akan
berakibat pada kesediaan manajemen untuk terlibat dalam berbagai kegiatan
sosial dan seremonial.
2.
Peranan selaku pimpinan, dimana kemampuan
memimpin yang efektif akan turut menentukan keberhasilan atau kegagalan
organisasi.
3.
Peranan sebagai penghubung, yakni manajemen
menerima informasi dari pihak luar dan sebaliknya memberikan informasi kepada
pihak luar tentang organisasi yang dipimpinnya.
Peranan yang kedua adalah peranan
informasional. Yakni, dalam kedudukannya sebagai pimpinan dalam organisasi,
manajemen menjadi pemantau arus informasi, selain sebagai penerima dan pembagi
informasi. Peranan yang terakhir adalah selaku pengambil keputusan, baik yang
sifatnya strategis, fungsional dan teknis operasional. Seluruh peranan yang
telah disebutkan tadi akan dapat dimainkan oleh manajemen dengan tingkat
efektivitas yang tinggi apabila sebelum dan selama memainkan peranan tersebut
tersedia semua jenis informasi yang diperlukan oleh manajemen suatu organisasi.
Organisasi apapun yang dikelola,
manajemen selalu terlibat dalam serangkaian proses manajerial yang pada intinya
berkisar pada penentuan tujuan dan sasaran, perumusan strategi, perencanaan,
penentuan program kerja, pengorganisasian, penggerakan sumber daya manusia,
pemantauan kegiatan operasional, pengawasan, penilaian, serta penciptaan dan
penggunaan sistem umpan balik. Masing-masing tahap dalam proses tersebut pasti
memerlukan berbagai jenis informasi dalam pelaksanaannya.
a.
Penentuan Tujuan dan Sasaran
Dapat dinyatakan secara aksiomatis bahwa suatu organisasi dibentuk dan dikelola
untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam rangka
penentuan juga pencapaian tujuan tersebut maka dibutuhkan informasi-informasi
yang dapat memberikan gambaran kasar atau global tentang kecenderungan-kecenderungan
yang mungkin terjadi, baik secara internal organisasi itu sendiri maupun pada
lingkungan di mana organisasi bergerak. Informasi-informasi yang dibutuhkan
tersebut secara eksternal dapat mencakup bidang politik, keamanan, ekonomi,
sosial budaya, serta arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara
internal informasi yang diperlukan adalah tentang produk yang akan dihasilkan
dikaitkan dengan kemampuan organisasi dalam penyediaan dan penguasaan berbagai
sarana, prasarana, dana dan sumber daya manusia.
b.
Perumusan Strategi
Keseluruhan upaya pencapaian tujuan dan berbagai sasaran organisasi memerlukan
strategi yang mantap dan jelas. Salah sat instrumen ilmiah yanng umum digunakan
dalam penentuan strategi organisasi ialah analisis SWOT, yaitu Strengths
(Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunities (Peluang), dan Threats
(Ancaman). Agar analisis SWOT benar-benar ampuh sebagai instrumen pembantu
dalam penentuan dan pelaksanaan strategi organisasi, diperlukan informasi
menngenai kekuatan, kelemahan, peluang serta ancaman yang mungkin dihadapi oleh
organisasi tersebut.
c.
Perencanaan
Strategi yang telah dirumuskan dan ditetapkan memerlukan penjabaran melalui
penelenggaraan fungsi perencanaan. Karena perencanaan merupakan salah satu hal
yang penting dalam organisasi, perlu diketahui secepat mungkin berbagai resiko
dan faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab kegagalan pelaksanaan tujuan dan
strategi organisasi.
d.
Penyusunan Program Kerja
Penyusunan program kerja merupakan rincian sistematis dari rencana kerja jangka
waktu menengah. Keenam pertanyaan di atas harus terjawab dalam penyusunan
program kerja dimana ia harus bersifat kuantitatif, menyatakan secara jela dan
konkrit hasil yang diharapkan, standar kinerja jelas, mutu hasil pekerjaan
ditetapkan secara pasti, dan program kerja disusun sedemikian rincinya sehingga
dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan operasional.
e.
Pengorganisasian
Organisasi dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang terikat secara
formal dan hierarkis serta bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu yang
telah ditetapkan sebelumnya. Organisasi dapat menjadi wadah dimana sekelompok
orang bergabung dan menempati wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan berbagai
kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Organisasi dapat pula menjadi tempat
berinteraksi antar anggota organisasi tersebut maupun dengan anggota organisasi
lainnya.
Tolak ukur keberhasilan suatu organisasi tidak dilihat secara inkremental dari
apa yang dicapai oleh masing-masing satuan kerja melainkan dari sudut pandang
yang bersifat holistik dalam arti keberhasilan organisasi secara keseluruhan.
Penyelesaian tugas yang menjadi tanggung jawab fungsional satuan kerja tertentu
memerlukan interaksi, interdependensi dan interrelasi dengan semua satuan kerja
lainnya. Dan tentunya proses seperti ini memerlukan suatu sistem informasi yang
baik.
f.
Penggerakan SDM
Penggerakan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan fungsi yang teramat penting
dalam manajemen sekaligus paling sulit. Penggerakan SDM yang tepat dan efektif memerlukan
informasi yang handal. Misalnya, informasi tentang klasifikasi jabatan,
informasi tentang uraian dan analisis pekerjaan, informasi tentang standar mutu
yang diterapkan dalam manajemen, dan berbagai informasi lainnya yang
memungkinkan satuan kerja yang mengelola SDM dalam organisasi menyelenggarakan
berbagai fungsinya dengan baik.
g.
Penyelenggaraan Kegiatan Operasional
Penyelenggaraan kegiatan operasional merupakan bagian yang sangat penting dari
keseluruhan proses manajerial dan bahkan merupakan tes apakah sebuah organisasi
berjalan di atas “rel” yang benar atau tidak. Hal ini dikarenakan manajemen
bersifat situasional dimana penerapan prinsip-prinsip manajemen harus
diterapkan secara universal dengan memperhitungkan faktor situasi, kondisi,
ruang dan waktu. Manajemen juga berorientasi pada hasil optimal dari segi
produk, efisiensi dan efektivitas kerja. Sehingga penyelenggaraan kegiatan
operasional yang baik dan tepat hanya akan terwujud bila didukung dengan
berbagai informasi yang tepat pula.
h.
Pengawasan
Pengawasan diperlukan atas pertimbangan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan
operasional memungkinkan terjadi kesalahan yang berarti dapat berakibat pada
tidak terwujudnya tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang
diharapkan. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan jelas memerlukan sekaligus
menghasilkan informasi tentang penyelenggaraan berbagai kegiatan operasional
yang sedang terjadi.
i.
Penilaian
Seperti halnya dalam pengawasan, informasi dalam proses penilaian juga sangat
dibutuhkan. Informasi ini dapat diperoleh melalau berbagai wawancara,
penyebaran kuesioner kepada pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui
pengetahuan mendalam tentang seluruh proses manajerial, dan teknik-teknik
lainnya yang dipandang perlu dan tepat digunakan.
j.
Sistem Umpan Balik
Semua informasi yang diperoleh-terutama dari hasil penilaian diumpanbalikkan
kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan manajerial organisasi, termasuk
kepada para pemodal, pemilik saham, manajemen puncak, para pimpinan satuan
usaha, dan lainnya. Hal ini penting dilakukan supaya manajerial organisasi yang
bersangkutan tetap menghasilkan efektivitas, efisiensi serta produktivitas yang
tinggi sehingga tujuan awal organisasi dapat terwujud secara maksimal.
Penjelasan di atas membuktikan bahwa informasi sangat dibutuhkan dalam
pengembangan suatu organisasi. Untuk membangun informasi yang handal dibutuhkan
Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang mampu menampung dan mengolah data serta
menghasilkan informasi yang tepat dan akurat setiap saat. Tanpa dukungan SIM
yang tangguh, maka akan sulit organisasi yang baik akan terwujud, karena SIM
menolong lembaga-lembaga bidang apapun dalam mengintegrasikan data, mempercepat
dan mensistematisasikan pengolahan data, meningkatkan kualitas informasi,
mendorong terciptanya layanan-layanan baru, meningkatkan kontrol,
mengotomatisasikan sebagian pekerjaan rutin, menyederhanakan alur registrasi
atau proses keuangan, dan lain sebagainya.
6. Pembangunan SIM dalam Bidang Pendidikan
Meskipun Teknologi Informasi (TI)
telah berkembang pesat serta memungkinkan mewujudkan impian-impian suatu
organisasi, utamanya bidang pendidikan, namun tidak mudah dalam membangun atau
menggunakan SIM, atau dalam dunia pendidikan dikenal dengan e-education. Hal
ini dikarenakan banyak sekali tantangan yang harus dihadapi dalam bidang
pendidikan,[6] antara lain:
1.
Tantangan strategi pendidikan, seperti strategi lama
masa pendidikan, konsentrasi materi pelajaran, fokus kurikulum, dan lain-lain.
Strategi ini harus dirumuskan dengan baik karena akan menentukan model dan
bentuk SIM yang dibangun.
2.
Tantangan globalisasi. Ini menyangkut bagaimana
organisasi pendidikan dapat memahami seluk beluk pendidikan dalam masyrakat
global. Lingkup peserta pendidikan dapat berubah menjadi luas, tidak sekedar
siswa lokal tetapi siswa dari berbagai penjuru dunia.
3.
Tantangan arsitektur informasi. Lembaga pendidikan
harus merumuskan arsitektur informasi yang dapat diakses secara bebas dan aman
dari manapun.
4.
Tantangan investasi. Tantangan investasi TI yang dapat
memberikan layanan akses dengan skala luas. Hal ini sangat kompleks dan
membutuhkan perhatian yang cukup serius.
5.
Tantangan kemampuan respon dan kontrol. Bagaimana
lembaga pendidikan merancang sistem yang mudah untuk memberikan respon dan
mengontrol pengakses.
6.
Tantangan operasional. Tidak banyak lembaga yang mampu
dengan sempurna mengatasi persoalan operasional, khususnya pemeliharaan
informasi yang disajikan dalam berbagai media.
7.
Tantangan menghadirkan suasana sekolah. Tantangan ini
memang sulit dijawab. Selain belum ada standar yang jelas, ukuran suasana
sekolah yang dirasakan satu orang dengan lainnya tentu berbeda.
Pembangunan SIM bertujuan untuk membangun aliran data dan informasi sehingga
mampu mengintegrasikan data dan mendistribusikan informasi dari dan ke berbagai
terminal dengan cepat, akurat dan aman. Pembentukan SIM pendidikan mempunyai
beberapa tahapan, yaitu:
o
Membangun sistem pemrosesan transaksi melalui
pembangunan kantor elektronik seoptimal mungkin. Artinya, organisasi pendidikan
harus mampu mendorong terciptanya otomatisasi dan komputerisasi.
o
Membangun SIM pendidikan berbasis jaringan
komputer yang akan mengolah database organisasi, menghasilkan laporan-laporan
atau informasi-informasi serta mendistribusikannya kepada pihak-pihak pengambil
keputusan dengan tepat waktu dan akurat.
o
Membangun sistem pendukung keputusan untuk
mengolah database yang ada guna membantu dalam menemukan alternatif-alternatif
keputusan manajerial.
o
Mengembangkan SIM yang bersifat lintas platform,
yaitu SIM yang mampu menjembatani perbedaan antar platform SIM pendidikan yang
meliputi perbedaan sistem operasi, waktu, mata uang, juga aplikasi-aplikasi
yang digunakan oleh pengakses sistem.
7. Penutup
Manajemen
suatu organisasi, dalam bidang apapun, akan berkembang dengan sangat baik serta
dapat menghasilkan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
dengan maksimal apabila proses manajerial organisasi tersebut dapat menggunakan
juga memanfaatkan informasi secara sistem dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan
seorang manajer memimpin suatu organisasi bergantung pada terampil atau
tidaknya dia beserta perangkat kerja yang terlibat di dalamnya dalam
menggunakan fasilitas informasi yang tersebar, baik di dalam organisasi
tersebut ataupun di lingkungan sekitar organisasi.
Dalam bidang pendidikan pun semakin perlu kehadiran SIM yang canggih. Hal ini
guna menjawab tantangan-tantangan pendidikan dalam meningkatkan kualitas serta
kuantitas pendidikan di Indonesia yang saat ini terbilang masih rendah bila
dibanding negara-negara berkembang lainnya.
B. Penilaian
Khusus
1.
STANDAR PENILAIAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(BSNP)
apakah Anda telah melakukan pencermatan terhadap
Peraturan Pemerintah
tentang Standar Nasional Pendidikan (PP-SNP)?
PP ini disyahkan oleh
Presiden, dan
bersama dengan itu 15 orang anggota Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) yang diberi tugas mengimplementasikan PP-SNP
tersebut juga sudah dilantik oleh Menteri Pendidikan Nasional. Standar Nasional
Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu. Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 2005
dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar yaitu: (1)
standar isi, (2) standar proses,
(3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan,
(5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar
pembiayaan, dan (8) standar penilaian.
Bila dicermati,
Anda akan paham bahwa standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Pada Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan
tiga jenis penilaian yaitu; (1) penilaian oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
pembelajaran, (2) penilaian oleh satuan
pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk
semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi,
profesional, dan akuntabel lembaga, (3)
penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah, dalam
pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP. Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai
salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program, dasar seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik,pembinaan, dan
pemberian bantuan kepada pihak sekolah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Standar penilaian merupakan salah satu
bagian dari Standar Nasional
Pendidikan tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sebab itu, setiap pendidik harus
memahami landasan yuridis
maupun filosofis yang melatarbelakangi munculnya standar
penilaian, mekanisme, dan prosedur
evaluasi. Termasuk dalam hal tersebut, bagaimana pendidik menetapkan indikator
keberhasilan pembelajaran dan merancang pengalaman belajar siswa.
Setelah
mempelajari diharapkan dapat memahami berbagai halyang terkait dengan standar
penilaian menurut BSNP, dan dapat:
a.
Menjelaskan latar belakang PP No. 19 Tahun 2005,
khususnya tentang standar penilaian.
b.
Menjelaskan Standar Penilaian Pendidikan sebagai
standar nasional penilaian di bidang pendidikan.
c.
Menjelaskan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik menurut BSNP.
d.
Ujian Nasional Sebagai Standar Penilaian.
Materi pada unit ini lebih banyak kemasan baru dari buku
pedoman penilaian
yang disusun oleh BSNP.
Kita semua telah mengetahui bahwa standar nasional pendidikan yang
dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
pada dasarnya
merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan pemerintah
ini lahir dalam rangka
melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada
beberapa pasal dari Undangundang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas)
diamanahkan perlunya standar nasional pendidikan, seperti pada Pasal 35 dijelaskan tentang standar nasional
pendidikan yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Pada Pasal 35
juga dijelaskan bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan, selanjutnya ditegaskan bahwa pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan
oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan.
Perlu pula Anda
pahami bahwa untuk mengatur pelaksanaan standar penilaian
pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang terdiri atas:
1.
Naskah akademik: berisi kajian teoritis dan hasil
penelitian yang relevan dengan penilaian, baik penilaian oleh pendidik, satuan
pendidikan atau pemerintah.
2.
Panduan umum: berisi pedoman, panduan penilaian yang
bersifat umum yang berupa rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru
pada semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata
pelajaran.
3.
Panduan khusus terdiri dari 5 seri, sesuai dengan
kelompok mata pelajaran disusun untuk memberikan rambu-rambu penilaian yang
seharusnya dilakukan oleh guru pada kelompok mata pelajaran tertentu.
Marilah bersama-sama kita cermati uraian-uraian
selanjutnya.
1.
Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
merupakan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Ditetapkannya PP No. 19 tersebut, mengisyaratkan betapa pentingnya
standar yang terkait dengan masalah pendidikan yang dapat dijadikan rujukan
bagi siapapun yang berkepentingan terhadap masalah pendidikan di Negara
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan
berbagai standar dalam pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun
pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria
Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu. Sedang tujuan Standar Nasional Pendidikan
adalah untuk menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam Pasal
1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No.
19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan
meliputi 8 standar yaitu:
a.
Standar isi: adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi
oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat
satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
b.
Standar proses: adalah standar berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan dan menantang. Untuk satuan
pendidikan perlu melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya
pembelajaran yang efektif dan efisien.
c.
Standar kompetensi lulusan: adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
d.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan: adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
e.
Standar sarana dan prasarana: adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
f.
Standar pengelolaan: adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.
Standar pembiayaan: adalah standar yang mengatur
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun. Dijelaskan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi,
biaya operasi, dan biaya personal.
h.
Standar penilaian pendidikan: adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
Dari uraian tersebut nampak jelas bahwa standar penilaian merupakan salah satu dari 8
aspek standar nasional pendidikan, selanjutnya sesuai dengan orientasi
dari buku ajar ini maka pembahasan
selanjutnya akan lebih terfokus pada standar penilaian pendidikan.
2.
Landasan Filosofis
dan Yuridis Standar Penilaian
Ketentuan dan
pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, menurut BSNP harus memiliki landasan yag kuat baik secara
landasan filosofis maupun landasan Yuridis. Sebagaimana yang tertuang dalam
naskah akademik Panduan Penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, uraian tentang
dua landasan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
a.
Landasan Filosofis. Proses pendidikan adalah proses
untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu,
hanya saja perlu dipahami bersama bahwa
pada dasarnya tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap
siswa secara tepat dalam proses pendidikan, namun harus pula menjadi pemahaman
bahwa setiap siswa harus diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan,
termasuk di dalamnya proses penilaian. Untuk itu proses penilaian yang
dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang
tinggi. Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus
diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Di samping itu penilaian
yang adil harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, budaya, bahasa
dan gender.
b.
Landasan Yuridis Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003, Pasal 57 Ayat (1), dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian pada
Ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga,
dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang,
satuan dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada pasal 58 ayat (1) dijelaskan
bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik
untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan, sedang pada ayat (2) menjelaskan secara lebih
jauh bahwa evaluasi peserta didik,
satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mendiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik untuk
mencapai standar nasional pendidikan.
Sedangkan untuk memberikan penilaian pencapaian
kompetensi lulusan secara Nasional pada kelompok mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi menurut menurut PP No. 19 Pasal 66,
dinyatakan secara tegas; akan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional yang dilakukan secara obyektif berkeadilan dan akuntabel serta diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun.
3.
Badan Standar Nasional Pendidikan Dalam UU Nomor 20
Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan, yang kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, padaPasal 73 sampai Pasal 77, badan
standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut,
disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pada pasal-pasal
tersebut dijelaskan secara tegas bahwa
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah
badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan,
dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. BSNP berkedudukan di ibu kota
wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dijelaskan lebih jauh
bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan
profesional. Selanjutnya mengenai
keanggotaan BSNP dijelaskan pada Pasal 74 yang menyatakan bahwa: Keanggotaan
BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15
(lima belas) orang. Anggota BSNP ini
terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum,
dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk
peningkatan mutu pendidikan. Ditambahkan bahwa keanggotaan BSNP diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat) tahun. Dalam menjalankan fungsinya BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak,
sedang untuk membantu kelancaran
tugasnya BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat departemen
yang ditunjuk oleh menteri, di samping itu
BSNP dapat menunjuk tim ahli yang
bersifat sesuai kebutuhan.
Pasal 76, PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas
utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan
mengendalikan standar nasional pendidikan. Ditegaskan pada ayat berikutnya
bahwa standar yang dikembangkan oleh
BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional
setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Ketentuan tentang tugas dan wewenang
BSNP tertuang pada ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan
tugas-tugasnya BSNP mempunyai
wewenang untuk: Asesmen pembelajaran di SD.
a.
Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b.
Menyelenggarakan ujian nasional;
c.
Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah
daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d.
Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ditambahkan, pada Pasal 77 bahwa dalam menjalankan tugasnya, BSNP
didukung dan berkoordinasi dengan departemen yang menangani urusan pemerintahan
di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota.
Standar Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar
Nasional Pendidikan Pengantar untuk
mengatur pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, BSNP menyusun Penduan
penilaian yang terdiri atas:
a.
Naskah Akademik; berisi berbagai kajian teoritis dan
hasil-hasil penelitian yang relevan dengan penilaian, baik yang dilakukan oleh
pendidik, satuan pendidikan ataupun pemerintah.
b.
Panduan Umum; panduan umum berisi pedoman, panduan
penilaian yang bersifat umum yang berupa rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru pada
semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata
pelajaran.
c.
Panduan khusus; terdiri dari 5 seri, sesuai dengan
kelompok mata pelajaran; disusun untuk memberikan rambu-rambu penilaian yang
seharusnya dilakukan oleh guru pada kelompok mata pelajaran tertentu, sehingga
terdiri dari 5 seri panduan khusus yang terdiri dari:
ü
Panduan penilaian kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia;
ü
Panduan penilaian kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian,
ü
Panduan penilaian kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi;
ü
Panduan penilaian kelompok mata pelajaran
estetika;
ü
Panduan penilaian kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Pada setiap seri panduan khusus kelompok mata pelajaran
ini berisikan ramburambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru kelompok mata
pelajaran dalam menyusun kisi-kisi penilaian yang menyatu dengan rencana
pelaksanaan pembelajaran, kisi-kisi untuk ulangan akhir semester, cara
menentukan skor akhir dan kriteria dari siswa yang dapat dikualifikasikan
“baik” dan dapat dinyatakan lulus pada
kelompok mata pelajaran tertentu.
Menurut BSNP
penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi
tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk
melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan
terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses
pembelajaran. Informasi tentang prestasi dan kinerja siswa tersebut merupakan
proses pengolahan data yang diperoleh melalui kegiatan asesmen baik dengan
pengukuran maupun non pengukuran. Dapat dikatakan bahwa proses pengukuran dan
non pengukuran untuk memperoleh data karakteristik peserta didik dengan aturan
tertentu ini disebut dengan asesmen.
Hasil pengukuran akan selalu berupa angka-angka atau data numerik,
sedang hasil non pengukuran akan berupa data kualitatif. Informasi tersebut
dapat digunakan oleh pendidik untuk berbagai keperluan pembelajaran diantaranya
adalah:
a.
Menilai kompetensi peserta didik;
b.
Bahan penyusunan laporan hasil belajar; dan
c.
Landasan memperbaiki proses pembelajaran.
4.
Prinsip Penilaian menurut BSNP Pelaksanaan penilaian
hasil belajar peserta didik didasarkan pada data yang diperoleh melalui
prosedur dan instrumen yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus
mampu memberikan sumbangan positif pada
peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian
harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk
lebih giat belajar.
b.
Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur
penilaian, kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus
disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait secara
obyektif.
c.
Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang
dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang
terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan
nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d.
Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam
melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif,
afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok
bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran.
e.
Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus
meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai. Asesmen
pembelajaran di SD.
f.
Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan secara
terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran
tentang perkembangan belajar siswa.
g.
Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara
terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h.
Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses
penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang sosial ekonomi,
agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
i.
Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu
menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
5.
Pedoman Penilaian oleh Pendidik BSNP dalam pedoman umum
penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar
penilaian oleh satuan pendidikan.
Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang
mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan penilaian,
standar pengolahan dan penyajian hasil penilaian serta tindak lanjutnya, yang
masing-masing bagian dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Standar
umum penilaian.
Standar umum penilaian adalah aturan main dari
aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian, sehingga untuk melakukan
penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian ini. BSNP menjabarkan standar umum penilaian
ini dalam prinsip-prinsip sebagai berikut:
o
Pemilihan teknik penilaian yang disesuaikan
dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh
dari peserta didik;
o
Informasi
yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar
kompetansi lulusan;
o
Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta
didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing;
o
Pendidik harus selalu mencatat perilaku siswa
yang menonjol baik yang bersifat positif maupun negatif dalam buku catatan
perilaku;
o
Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan
harian menjelang ulangan tengah semester dan tiga kali menjelang ulangan akhir
semester;
o
Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang
bervariasi sesuai dengan kebutuhan;
o
Pendidik
harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas
hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan;
o
Pendidik harus memiliki catatan komulatif
tentang hasil penilaian untuk setiap siswa yang berada di bawah tanggung
jawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua kinerja siswa, untuk menentukan
pencapaian kompetensi siswa;
o
Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir
semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam Standar kompetensi (SI) dan
standar Lulusan (SL);
o
Pendidik yang diberi tugas menangani
pengembangan diri harus melaporkan kegiatan siswa kepada wali kelas untuk
dicantumkan jenis kegiatan pengembangan diri pada buku laporan pendidikan;
o
Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi siswa dan
tidak disampaikan pada pihak lain tanpa seijin yang bersangkutan meupun orang
tua/ wali murid.
b. Standar
Perencanaan Penilaian oleh Pendidik Standar perencanaan penilaian oleh pendidik
merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan
perancanaan penilaian. BSNP menjabarkannya menjadi tujuh point sebagai berikut:
1.
Pendidik harus membuat rencana penilaian secara terpadu
dengan silabus dan rencana
pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang
akan dinilai, teknik yang akan digunakan serta kriteria pencapaian kompetensi;
2.
Pendidik harus mengembangkan kriteria pencapaian
kompetensi dasar (KD) sebagai dasar
untuk penilaian;
3.
Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrumen
penilaiannya sesuai indikator pencapaian KD;
4.
Pendidik harus menginformasikan se awal mungkin kepada
peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dan kriteria pencapaiannya;
5.
Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam
kisi-kisi penilaian;
6.
Pendidik membuat instrumen berdasar kisi-kisi yang
telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik
penilaian yang digunakan;
7.
Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan
nilai siswa. Asesmen pembelajaran di SD.
c. Standar
pelaksanaan penilaian oleh pendidik Menurut pedoman umum penilaian yang disusun
oleh BSNP, standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:
1) Pendidik
melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang
telah disusun
diawal kegiatan pembelajaran;
2) Pendidik
menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan
instrumen serta
menggunakan acuan kriteria;
3) Pendidik
menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari
kemungkinan terjadi
tindak kecurangan;
4) Pendidik
memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik
dan komentar yang
bersifat mendidik.
d. Standar
pengolahan dan pelaporan hasil penilaian
oleh pendidik.
Standar pengolahan
dan pelaporan hasil penilaia, yang ada
dalam pedoman
umum penilaian yang
disusun oleh BSNP meliputi:
1) Pemberian skor
untuk setiap komponen yang dinilai;
2) Penggabungan
skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot
tertentu sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan;
3) Penentuan satu
nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta
menyampaikan kepada
wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan
pendidikan
masing-masing siswa;
4) Pendidik menulis
deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian dan
potensi peserta
didik yang disampaikan kepada wali kelas;
5) Pendidik bersama
walikelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat
dewan guru untuk
menentukan kenaikan kelas;
6) Pendidik bersama
wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat
dewan guru untuk
menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan
pendidikan dengan
mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan;
7) Pendidik bersama
wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang
tua/ wali murid.
e. Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pedoman
umum penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, ada
lima standar
pemanfaatan hasil penilaian yaitu:
1) Pendidik
mengklasifikasikan siswa berdasar tingkat ketuntasan pencapaian
standar kompetensi
(SK) dan Kompetensi Dasar (KD); 2 -
16 Unit 2
2) Pendidik
menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat capaian
hasil belajar pada
setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang
harus dilakukan;
3) Bagi siswa yang
belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus
melakukan
pembelajaran remidial, agar setiap siswa dapat mencapai standar
ketuntasan yang
dipersyaratkan;
4) Kepada siswa
yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan,
dan dianggap memiliki
keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan
pengayaan;
5) Pendidik
menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektifitas
kegiatan
pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.
3. Standar Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 PP
19, Tahun 2005, bertujuan menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan
untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak
mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga,
dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan
kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan hasil
penilaian peserta
didik oleh pendidik.
Dalam memberi
batasan standar penilaian hasil belajar yang harus
dilakukan oleh
satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar pokok,
yaitu (a) standar
penentuan kenaikan kelas dan (b) standar penentuan kelulusan.
Penjelasan lebih
jauh tentang kedua standar penilaian oleh satuan
pendidikan tersebut
adalah sebagai berikut.
a. Standar
Penentuan Kenaikan kelas
Standar penentuan
kenaikan kelas yang dikeluarkan oleh BSNP dalam
pedoman umum
penilaian terdiri dari tiga hal pokok yaitu:
1) Pada akhir tahun
pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan
kenaikan kelas;
2) Satuan
pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)
pada setiap mata
pelajaran, SKBM tersebut harus ditingkatkan secara
berencana dan
berkala;
3) Satuan
pendidikan menyenggarakan rapat Dewan
pendidik untuk
menentukan kenikan
kelas setiap siswa. Asesmen pembelajaran
di SD 2 - 17
b. Standar
Penentuan Kelulusan
Dalam menetapkan
standar Penetuan Kelulusan, BSNP membuat ketetapan
yang meliputi:
1) Pada akhir
jenjang pendidikan satuan pendidikan menyelenggarakan ujian
sekolah pada
kelompok mata pelajaran IPTEKS;
2) Satuan
pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk
menentukan nilai
akhir peserta didik pada (a) Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak
mulia (b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian (c)
kelompok mata pelajaran estetika dan (d) kelompok
mata pelajaran
jasmani olehraga dan kesehatan untuk
menentukan
kelulusan;
3) Satuan
pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan kriteria
kelulusan yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005, Pasal
72 ayat (1) yang menyatakan bahwa Peserta didik
dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah;
(a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b)
memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan,
(c) lulus ujian
sekolah/madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu
pengetahuan dan
teknologi, dan (d) lulus ujian nasional.
Latihan
Apakah dalam
melakukan penilaian di kelas, anda merasa telah menerapkan
prinsip penilaian
BSNP? Kaji dan diskusikan dengan teman hambatan yang ada di
lapangan untuk
menerapkan prinsip penilaian yang ditetapkan BSNP. 2 - 18
Unit 2
Tes Formatif 2
Di bawah ini
dicantumkan tes formatif yang bertujuan untuk mengukur
pemahaman Anda
mengenai uraian, contoh, dan rangkuman yang tercantum dalam
subunit 2. Jawablah
pertanyaan berikut sesuai dengan permintaan!
1. Menurut BSNP
siapa saja yang berhak melakukan evaluasi hasil belajar?
2. Standar apa
sajakah yang perlu dipatuhi pendidik dalam melakukan evaluasi?
3. Standar apa
sajakah yang perlu dipatuhi satuan pendidikan dalam melakukan
evaluasi?
4. Jelaskan
prinsip-prinsip umum evaluasi menurut BSNP?
5. Lakukan analisis
kesenjangan antara evaluasi yang sudah anda lakukan di kelas
dengan ketentuan
BSNP!
Umpan Balik
Jawablah pertanyaan-pertanyaan tes
formatif di atas, setelah selesai,
cocokkanlah dengan
kunci jawaban yang tersedia. Diskusikan dengan teman bila
jawaban belum
sesuai atau jika masih ada hal-hal yang meragukan. Hal ini sangat
diperlukan karena
pemahaman kita tentang keberhasilan proses dan hasil belajar
akan mempengaruhi
pemahaman kita terhadap konsep-konsep
lain yang terkait
dalam mata kuliah
ini Asesmen pembelajaran di SD 2 - 19
Subunit 3
Mekanisme dan
Prosedur Penilaian menurut BSNP
Pengantar
tandar penilaian
pendidikan adalah standar nasional bidang pendidikan yang
berkaitan dengan
prosedur, mekanisme, dan instrumen penilaian proses dan hasil
belajar peserta
didik. Selain itu, standar penilaian pendidikan sekaligus merupakan
standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan
pemerintah. Untuk itulah pembahasan berikut akan difokuskan pada
penilaian
pendidikan menurut BSNP. Secara umum BSNP mengemukakan bahwa
penilaian
pendidikan adalah proses rangkaian kegiatan untuk menganalisis dan
menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan
secara sistematis
dan berkesinambungan sehingga hasil penilaian tersebut dapat
menjadi informasi
yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
1. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Dalam pedoman
penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP ditegaskan bahwa
dalam proses
penilaian perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
a. Penilaian
ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi. Untuk itu
harus dipahami
bahwa proses penilaian merupakan bagian integral dari
kegiatan
pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui
tingkat pencapaian
standar kompetensi lulusan;
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria, yakni keputusan diambil berdasar
apa yang seharusnya
dapat dilakukan oleh peserta didik
setelah mengikuti
proses pembelajaran.
Sesuai dengan penerapan dari kurikulum yang
berbasis
kompetensi, penilaian yang dilakukan harus didasarkan pada acuan
kriterium, yaitu
membandingkan hasil yang telah dicapai peserta didik
dengan kriteria
yang telah ditetapkan;
c. Penilaian dilakukan
secara keseluruhan dan berkelanjutan. Penilaian oleh
pendidik, bukan
merupakan bagian terpisah dari proses pembelajaran,
sehingga proses
penilaian dilakukan sepanjang rentang proses
pembelajaran.
Apabila peserta didik telah mencapai standar maka dapat
dinyatakan lulus
dalam mata pelajaran tertentu, tetapi bila belum mencapai
S 2 - 20
Unit 2
standar maka harus
mengikuti pengajaran remidi sampai dapat mencapai
standar kompetensi
minimal yang dipersyaratkan;
d. Hasil penilaian
digunakan untuk menentukan tindak lanjut; tindakan
lanjutan dari
penilaian dapat berupa perbaikan proses pembelajaran,
program remidi bagi
peserta didik yang tingkat pencapaian
hasil belajarnya
berada di bawah
kriteria ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta
didik yang telah
mencapai kriteria ketuntasan; dan
e. Penilaian harus
sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan
proses
pembalajaran. Hal ini terkait erat dengan pemahaman bahwa
penilaian tidak
dipisahkan dari kegiatan pembelajaran secara keseluruhan.
Sesuai dengan
amanat PP No. 19 Tahun 2005, penilaian dalam proses
pendidikan terbagi
menjadi 3 kelompok yaitu: penilaian hasil belajar oleh
pendidik, penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil
belajar oleh
pemerintah. Mekanisme dan prosedur dari masing-masing jenis
penilaian dapat
dijelaskan sebagai berikut:
2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Sesuai dengan
pedoman umum yang diterbitkan oleh BSNP,
seperti telah
diuraikan pada Unit
1 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan
secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil pembelajaran,
sehingga secara lebih terperinci dapat dijelaskan bawa
penilaian oleh
pendidik ini digunakan untuk:
a. Menilai
pencapaian kompetensi peserta didik, dimana penilaian yang
dilakukan oleh
pendidik ini harus berbasis kompetensi, terencana, terpadu,
menyeluruh, dan
berkesinambungan, sehingga dengan penilaian ini
diharapkan pendidik
dapat mengetahui tingkat kompetensi yang dicapai
oleh setiap siswa,
meningkatkan motivasi belajar siswa, dan mampu
menghantarkan siswa
mencapai kompetensi minimal yang telah ditentukan;
b. Sebagai bahan
penyusunan laporan hasil belajar. Dengan melakukan
penilaian secara
menyeluruh dan berkesinambungan pendidik dapat
memberikan skor
untuk setiap komponen yang dinilai, menggabungkannya,
dan menentukan satu
nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran,
kemudian bersama
wali kelas menyampaikan hasil penilaian tersebut
kepada dewan guru,
maupun orang tua dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan;
c. Memperbaiki
proses pembelajaran. Dari hasil-hasil
evaluasi proses dan
hasil pembelajaran
maka akan memberikan semangat kepada pendidik Asesmen pembelajaran di SD 2 - 21
untuk mengajar dan mendidik dengan lebih baik dan
meningkatkan
akuntabilitas
sekolah. Sejalan dengan PP No. 19 Tahun 2005, pasal 64,
yang menyatakan
bahwa penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik
diarahkan untuk
memantau proses, kamajuan dan perbaikan hasil
pembelajaran, maka
dalam berbagai literature dikemukakan bahwa
penilaian yang
dilakukan pendidik dalam kegiatan pembelajaran disebut
dengan asesmen
kelas atau classroom assessment yang
tujuan utamanya
bersifat formatif
untuk meningkatkan mutu pembelajaran;
d. Sesuai dengan
berbagai kajian teori yang telah dibahas
pada Unit 1, jelas
bahwa fungsi
penilaian dalam kegiatan pembelajaran ataupun pendidikan
diharapkan akan
mampu menyediakan informasi yang membantu pendidik
meningkatkan
kemampuannya dalam mengajar, serta membantu siswa
untuk mencapai
perkembangan optimal dalam proses dan hasil
pembelajaran. Untuk
mencapai hal tersebut maka kegiatan penilaian harus
dipandang dan
digunakan sebagai cara atau teknik untuk menilai proses dan
hasil pembelajaran,
sehingga bukan hanya sekedar menilai keberhasilan
siswa dalam
penguasaan kompetensi. Untuk itu penilaian seharusnya
terintegrasi dengan
proses pembelajaran dan terencana sejak awal, bersamasama dengan kegiatan
perencanaan pembelajaran secara utuh, dengan
menggunakan
berbagai teknik dan instrumen sesuai kebutuhan, baik yang
di desain secara
khusus maupun yang dilakukan secara informal. Penilaian
proses dan hasil
belajar oleh pendidik dilakukan dengan ulangan harian,
ulangan tengah
semester maupun ulangan kenaikan kelas, dengan
menggunakan
pendekatan penilaian berbasis kelas;
e. Penilaian kelas
merupakan salah satu pilar dalam kurikulum berbasis
kompetensi. Penilaian kelas adalah proses pengumpulan dan
penggunaan
informasi oleh guru
untuk pemberian nilai terhadap hasil belajar siswa
berdasarkan tahapan
kemajuan belajarnya sehingga didapatkan potret/profil
kemampuan siswa
sesuai dengan daftar kompetensi yang ditetapkan dalam
kurikulum.
Penilaian kelas dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan
belajar-mengajar.
Penilaian dapat dilakukan baik dalam suasana formal
maupun informal, di
dalam kelas, di luar kelas, terintegrasi dalam kegiatan
belajar-mengajar
atau dilakukan pada waktu yang khusus. Hal ini juga
sesuai dengan
pendapat para ahli yang mengemukakan bahwa keberhasilan
dan efektifitas
proses pembelajaran tergantung pada penilaian kelas yang
dilakukan. Oleh
karenanya kegiatan penilaian berbasis kelas harus didesain
dan dilakukan
secara sistematik dan berlangsung terus menerus sebagai 2 - 22 Unit 2
strategi pendukung
dan peningkatan pembelajaran. Penilaian berbasis kelas
yang baik akan
mampu memberikan informasi yang bermanfaat bagi guru
untuk meningkatkan
efektivitas mengajar guru dan meningkatkan mutu
kegiatan proses dan
hasil belajar siswa.
Untuk dapat mencapai hasil optimal
tersebut guru harus menyediakan
dan
mengkomunikasikan hasil penilaian kelas
serta umpan baliknya secara
periodik kepada
orang tua/wali kelas untuk dapat meningkatkan ataupun
mempertahankan
proses dan hasil belajar yang sudah dicapai oleh peserta didik.
Setiap upaya guru
di dalam kelas harus diarahkan pada satu tujuan yaitu
membantu siswa
belajar agar terjadi perubahan perilaku yang signifikan ke arah
pencapaian
kompetensi setiap mata pelajaran. Sayangnya masih banyak pendidik
di sekolah yang
melakukan penilaian kelas hanya untuk menentukan nilai atau
angka yang akan
ditulis dalam laporan pendidikan atau buku rapor. Hal ini terkait
erat dengan
pengetahuan dan pemahaman guru tentang asesmen, penilaian
ataupun tes sebagai
proses untuk mengumpulkan dan menganalisis data dalam
menentukan tingkat
pencapaian siswa terhadap kompetensi yang harus dikuasai
sebagai tujuan
pembelajaran. Sehingga manfaat penilaian lebih diarahkan pada
tujuan administratif
saja, padahal banyak sekali manfaat
potensial dari kegiatan
asesmen dan
penilaian, termasuk kurangnya perhatian guru terhadap kemajuan
belajar siswa dalam
tataran kualitatif yang sebenarnya akan sangat membantu
siswa maupun orang
tua memahami kemajuan belajar siswa.
3. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan
Dengan mendasarkan
diri pada PP No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1)
yang menyatakan
bahwa penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan untuk
menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran,
dimana penilaian
hasil belajar untuk semua mata pelajaran ini
merupakan
penilaian akhir
dalam menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan
tertentu. Dalam hal
ini penilaian akhir harus menentukan penilaian hasil belajar
peserta didik oleh
pendidik maupun penilaian hasil belajar untuk semua mata
pelajaran. BSNP
dalam naskah akademik pedoman penilaian juga mendasarkan
diri pada peraturan
tersebut. Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua sistem yang
dapat dilakukan
oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ke tingkat
pendidikan yang
lebih tinggi yaitu:
a. Sistem kredit
atau beban belajar: yaitu sistem yang tidak mengenal kelas,
dimana siswa dapat
menyelesaikan program belajarnya sesuai dengan
kemampuan individual.
Dengan sistem ini setiap siswa dapat Asesmen pembelajaran di SD 2 - 23
menyelesaikan dan
memilih program belajarnya dengan kecepatan masingmasing, dimana ada siswa yang dapat menyelesaikan beban belajar lebih
cepat karena
memiliki kemampuan dan kemauan yang tinggi, tetapi ada
pula siswa yang
membutuhkan waktu lebih lama dibanding teman yang
lain.
b. Sistem kenaikan
kelas (grade) adalah sistem yang program belajar siswanya
terstruktur dalam
paket-paket kelas. Dalam sistem ini ada dua tradisi
kenaikan kelas yang
dikembangkan yaitu: (1) tradisi kenaikan kelas secara
otomatis dan (2)
sistem kenaikan kelas. Pada sistem persekolahan di
Indonesia pada
umumnya masih menggunakan sistem
kenaikan kelas
dengan kriteria
tertentu.
Secara konseptual kegiatan kenaikan kelas
memegang peranan strategis
untuk pengendalian
kualitas pendidikan (quality control) dan sekaligus menjadi
motivasi atau pressure to achieve bagi siswa dan pendidik
dalam upaya
peningkatan
kualitas pembelajarannya. Dalam kenaikan kelas dengan kriteria
tertentu ini akan
dapat dibedakan antara siswa yang sudah menguasai
kemampuan minimal
yang dipersyarat kan dengan siswa yang harus tinggal
kelas karena belum
menguasai kompetensi minimum (acceptable performance)
tersebut. Siswa
yang belum memenuhi standar kemampuan minimal dapat
diperlakukan dengan
tiga model yaitu: (1) mengulang kelas, dan belajar
bersama-sama dengan
teman-teman yang baru naik kelas dari kelas di
bawahnya, (2) bisa
naik ke kelas yang lebih tinggi sambil mengulang mata
pelajaran yang
belum dikuasai, atau (c) mengikuti pengajaran remidial pada
beberapa mata
pelajaran sebelum siswa dinyatakan naik ke kelas yang lebih
tinggi.
Penentuan tingkat pencapaian minimal ini
didasarkan pada hasil tes hasil
belajar atau THB
atau ulangan umum pada setiap akhir tahun pelajaran, nilai
pada semester 1 dan
2 dan hasil ulangan harian yang dilakukan oleh masing
masing guru. Dengan
mendasarkan diri pada beberapa hasil asesmen dan
penilaian secara
konseptual, seharusnya penilaian semacam ini dapat
menghasilkan
informasi yang komprehensif tentang kemajuan belajar siswa
sebagai dasar
pengambilan keputusan, hanya saja ada beberapa permasalahan
yang sering muncul
di lapangan yaitu: (1) Rentang variasi
tingkat kesulitan dan
kedalaman soal soal
yang dikembangkan dan digunakan dalam ulangan antar
guru ataupun antar
sekolah, dan (2) Masih banyak sekolah
yang berusaha
meminimalkan jumlah
siswa yang tidak naik kelas dengan cara-cara yang tidak
jujur dan
berkeadilan (fair). 2 - 24 Unit 2
Dijelaskan lebih jauh dalam panduan
penilaian BSNP tersebut bahwa
secara teoritik
sistem kenaikan kelas semacam ini dapat dilakukan dalam
beberapa bentuk
yaitu:
1) Menggunakan
kriteria untuk dapat membedakan antara yang sudah dapat
mencapai standar
kemampuan minimal dengan siswa yang belum mencapai
standar kompertensi
minimal tersebut. Pada umumnya sekolah
menggunakan
pendekatan yang pertama, tetapi cara ini menyebabkan
meningkatnya angka
mengulang, dan mungkin juga angka putus
sekolah,
sehingga
sebagian sekolah kemudian memilih cara
dengan menaikkan nilai
siswa agar memenuhi
standar yang ditetapkan atau menempuh
cara lain
yaitu menurunkan
indikator pencapaian kompetensi dasar dengan
menurunkan tingkat
kesulitan soal, sehingga semua siswa secara semu
dianggap telah
mencapai standar minimal.
2) Menerapkan
prinsip kenaikan kelas secara otomatis, dimana setiap siswa
dapat naik kelas
secara otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran, dengan
predikat-predikat
tertentu. Cara ini sangat riskan dalam pengendalian mutu
pendidikan, apalagi
bila satuan pendidikan belum menerapkan penjaminan
mutu pada setiap
tahap kegiatannya termasuk dalam proses pembelajaran.
3) Menggunakan
bentuk perpaduan dari dua pendekatan tersebut, dimana
siswa pada
prinsipnya bisa naik kelas secara otomatis pada setiap akhir
tahun pelajaran,
tetapi harus mengulang atau memperbaiki
sejumlah mata
pelajaran yang
dianggap belum memenuhi standar kemampuan minimal.
Meskipun cukup
bagus, tetapi hal ini sulit dilakukan
dalam sistem
tradisional karena
keterbatasaan kuantitas dan kualitas guru. Di samping itu
guru juga dituntut
untuk bekerja ekstra baik dalam perubahan perencanaan,
penjadwalan,
kegiataan sekolah, pandanaan maupun managemennya.
Untuk meminimalkan kelemahan dari sistem kenaikan kelas ini
adalah dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 22 dan 23 Tahun
2006, ditetapkan
adanya standar isi dan standar
kompetensi lulusan yang
kemudian merupakan
landasan strategis dalam mengendalikan penjaminan
mutu pendidikan
secara nasional, hal ini ditindaklanjuti dengan sistem ujian
kenaikan kelas yang
diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
yang dimaksudkan
untuk meminimalkan keragaman mutu pendidikan antar
sekolah. Sehingga
diperlukan adanya pembentukan pusat pengujian pendidikan
di tingkat
kabupaten /kota yang bersifat independen.
Kenaikan pada
umumnya dilakukan pada akhir tahun pelajaran, kriteria
untuk kenaikan
kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait, Asesmen pembelajaran
di SD 2 - 25
namun secara umum
siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan
dasar dan menengah setelah: (a) Menyelesaikan seluruh
program
pembelajaran; (b) Memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh
mata pelajaran pada 5 kelompok mata pelajaran, dengan
kriteria untuk
aspek kognitif dan psikomotor minimal 75, sedang untuk aspek
afektif kriteria
“baik” digunakan bila sebagian orang menyatakan bahwa siswa
memang baik; (c)
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu
pengetahuan teknologi; dan (d) Lulus Ujian nasional.
Selanjutnya
ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian
sekolah/madrasah
diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri dengan usulan
BSNP.
4. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Dalam Ayat 1 Pasal 66 PP No. 19 Tahun 2005,
dijelaskan bahwa penilaian
hasil belajar
oleh pemerintah bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi
lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian
Nasional. Hal ini
sejalan dengan Pasal 68, Ayat 2 dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan
Nasional, yang menjelaskan bahwa penyelenggara ujian nasional
adalah lembaga
independen. Sebagai wujud pelaksanaan dari ayat-ayat tersebut,
pemerintah
menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional seperti
yang dijelaskan pada Pasal 67, Ayat 1 PP No. 19,
Tahun 2005 yang menyatakan
bahwa pemerintah
menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional
yang diikuti oleh
Peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal.
Pendidikan Dasar
dan Menengah, serta jalur nonformal
kesetaraan. Dalam
menyelenggarakan
ujian nasional ini BSNP akan bekerja sama dengan instansi
terkait di
lingkungan pemerintah, Pemerintah Propinsi, pemerintah
kabupaten/kota
serta satuan pendidikan. Pada Pasal 68 tersebut juga ditegaskan
bahwa hasil ujian
nasional digunakan sebagai salah satu
pertimbangan untuk:
a. Pemetaan mutu
program dan atau satuan pendidikan.
b. Dasar seleksi
masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. Penentuan
kelulusan peserta didik dari program dan
atau satuan pendidikan.
d. Pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upayanya untuk meneningkatkan mutu pendidikan.
Anda semua sebagai guru profesional
sebaiknya juga tahu bahwa kebijakan
pemerintah tentang
ujian nasional ini juga dilakukan oleh berbagai negara,
meskipun penekanan
fungsinya mungkin berbeda-beda. 2 - 26
Unit 2
5. Teknik Penilaian menurut BSNP
Proses memperoleh data proses dan hasil
belajara; pendidik dapat
menggunakan
berbagai teknik penilaian secara komplementer sesuai dengan
kompetensi yang dinilai. Menurut Pedoman umum BSNP,
teknik penilaian yang
dapat digunakan
secara komplementer ataupun
sendiri-sendiri sesuai dengan
kompetensi yang
akan dinilai antara lain:
a. Tes Kinerja
Tes Kinerja dalam
hal ini adalah berbagai jenis tes yang dapat
berbentuk
tes keterampilan
tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan
sebagainya. Melalui
tes kinerja ini peserta didik mendemonstrasikan
unjuk kerja sebagai
perwujudan kompetensi yang telah
dikuasainya.
b.
Demonstrasi
Teknik demonstrasi
dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan
data
kuantitatif dan
kualitatif sesuai kompetensi yang dinilai.
c.
Observasi
Observasi terkait
dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajar dapat
dilakukan secara
formal yaitu observasi dengan menggunakan instrumen
yang sengaja
dirancang untuk mengamati unjuk kerja dan kemajuan
belajar peserta
didik, maupun observasi informal yang dapat dilakukan
oleh pendidik tanpa
menggunakan instrumen.
d. Penugasan
Penugasan adalah
bentuk evaluasi yang dapat dilakukan dengan model
proyek yang berupa
sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan
diselesaikan oleh
peserta didik di luar kegiatan kelas dan harus
dilaporkan baik
secara tertulis maupun lisan. Penugasan ini dapat pula
berbentuk tugas
rumah yang harus diselesaikan peserta didik.
e.
Portofolio
Portofolio adalah
kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik
dalam karya
tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat,
perkembangan
belajar dan prestasi siswa.
f.
Tes tertulis
Tes tertulis
merupakan teknik penilaian yang paling banyak digunakan
oleh pendidik,
adalah tes yang bisa berupa tes dengan jawaban pilihan
atau isian, baik
pilihan ganda benar salah ataupun menjodohkan, serta tes
yang jawabannya
berupa isian ataupun uraian. Asesmen
pembelajaran di SD 2 - 27
g. Tes Lisan
Tes dapat pula
berupa tes lisan, yaitu tes yang dilaksanakan melalui
komunikasi langsung
tatap muka antara peserta didik dengan satu atau
beberapa penguji.
Pertanyaan ataupun jawabannya disampaikan secara
langsung atau spontan.
Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan
pedoman penskoran.
h.
Jurnal
Jurnal pada
dasarnya merupakan catatan siswa selama
berlangsungnya
proses
pembelajaran, sehingga jurnal berisi deskripsi proses
pembelajaran
dengan kekuatan dan kelemahan siswa
terkait dengan
kinerja ataupun
sikap.
i. Wawancara
Wawancara adalah
cara untuk memperoleh informasi mendalam yang
diberikan secara
lisan dan spontan, tentang wawasan, pandangan atau
aspek kepribadian
peserta didik.
j. Inventori
Inventori adalah
skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap
sikap, minat dan
persepsi peserta didik terhadap obyek psikologis,
ataupun fenomena
yang terjadi, antara lain berupa skala
Likert dan
sebagainya.
k. Penilaian diri
Penilaian diri
merupakan teknik penilaian yang digunakan agar peserta
didik dapat
mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam
berbagai hal.
l.
Penilaian antar Teman (penilaian sejawat)
Penilaian antar
teman ini dilakukan dengan meminta siswa
mengemukakan
kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal.
Penilaian ini dapat
pula berupa sosiometri untuk mendapat informasi
anak-anak yang
favorit dan anak-anak yang terisolasi dalam
kelompoknya.
Berbagai teknik
penilaian tersebut dapat dilakukan secara kombinasi untuk bisa
memperoleh
informasi yang selengkap dan sedetail mungkin tentang proses,
kemajuan dan hasil
belajar peserta didik. 2 - 28 Unit 2
Latihan
Cobalah Anda
lakukan refleksi, teknik apa sajakah yang pernah dan belum
pernah Anda gunakan
dalam melakukan penilaian di kelas? Analisis dan diskusikan
dengan teman Anda
tentang hambatan-hambatan yang ada di
lapangan untuk
menerapkan teknik
teknik tersebut!
Tes Formatif 3
Di bawah ini
dicantumkan tes formatif yang bertujuan untuk mengukur
pemahaman Anda
mengenai uraian, contoh, dan rangkuman yang tercantum dalam
subunit 3. Jawablah
pertanyaan berikut sesuai dengan permintaan!
1. Jelaskan manfaat
evaluasi yang dilakukan oleh pendidik!
2. Jelaskan
manfaat evaluasi yang dilakukan oleh
satuan pendidikan!
3. Jelaskan manfaat
evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah!
4. Jelaskan jenis
penilaian yang dapat digunakan!
Umpan Balik
Cobalah menjawab pertanyaan tes formatif di atas, setelah selesai baru
cocokkan dengan kunci
jawabannya. Diskusikan dengan teman bila jawaban belum
sesuai atau Anda
merasa masih ada hal-hal yang meragukan. Hal ini sangat
diperlukan karena
pemahaman Anda tentang keberhasilan proses dan hasil belajar
akan mempengaruhi
pemahaman Anda terhadap konsep-konsep
lain yang terkait
dalam mata kuliah
ini.
Subunit 4
Ujian Nasional
Sebagai Standar Penilaian
Pengantar
nda semua telah
memahami bahwa sebenarnya Ujian Nasional adalah wujud
dari evaluasi yang
dilakukan oleh pemerintah melalui BSNP sebagai lembaga
independen yang
diserahi tugas untuk melaksanakan Ujian Nasional tersebut.
Evaluasi yang
dilakukan pemerintah ini dapat digunakan
untuk: (1) Pemetaan mutu
program dan atau
satuan pendidikan; (2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya; (3)
Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan
pendidikan; dan (4)
Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upayanya untuk meneningkatkan mutu pendidikan.
Sebenarnya bukan baru sekarang pemerintah
melakukan evaluasi hasil belajar
secara nasional,
namun sebagai suatu kebijakan, sudah barang tentu implementasinya
akan selalu
dihadapkan pada sikap pro dan kontra dari berbagai kalangan atas dasar
kepentingan yang
berbeda. Pada bagian ini akan dikupas bagaimana
perjalanan
evaluasi hasil
belajar yang dilakukan pemerintah ini dari tahun ke tahun dan
bagaiman sikap pro
dan kontra dalam pelaksanaannya.
1. Evaluasi Hasil Belajar oleh Pemerintah
Sampai dengan Tahun 2000 pemerintah
dalam hal ini Departemen
Pendidikan Nasional
telah menyelenggarakan evaluasi hasil Belajar yang
diberlakukan secara
Nasional yang disebut dengan EBTANAS.
Pada sekitar
tahun 2000, banyak sekali kritik dari berbagai lapisan
masyarakat terhadap
Evaluasi Belajar
Tahap Akhir yang dilaksanakan secara nasional tersebut. Ada
kelompok yang
menilai bahwa banyak sekali kelemahan yang ada dalam
penyelenggaraan
EBTANAS tersebut, diantaranya adalah: (1) bentuk soal yang
sebagian besar
pilihan ganda dianggap kurang mendidik siswa untuk
menggunakan
penalarannya untuk menjawab soal, (2) seringkali terjadi
kebocoran soal
sehingga hasilnya kurang obyektif, (3) nilai EBTANAS murni
merupakan
satu-satunya alat seleksi untuk masuk ke jenjang pendidikan yang
lebih tinggi yang menimbulkan
kesan pada masyarakat awam bahwa hasil belajar
yang dilakukan
siswa selama tiga tahun hanya diukur dengan satu kali penilaian
saja, (4)
penyelenggaraan memerlukan biaya yang sangat besar sehingga dirasa
tidak sebanding
dengan manfaat hasil ebtanas. Untuk merespon berbagai kritik
A 2 - 30
Unit 2
yang muncul ini
pemerintah mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai
lapisan yang
kemudian menjadi landasan dikeluarkannya Surat Keputusan
Menteri Pendidikan
Nasional Nomor: 011/U/2002, Tanggal 28
Januari 2002
yang isinya
penghapusan EBTANAS untuk Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar
Biasa, Sekolah Luar
Biasa tingkat Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Meskipun
tetap muncul pro
dan kontra terhadap munculnya Surat Keputusan ini, namun
keputusan
pemerintah ini tetap dilaksanakan atas dasar pertimbangan dan logika
kebijakan dengan
pilihan yang paling menguntungkan dengan tingkat resiko
yang paling kecil.
Hal ini sejalan pula dengan program pemerintah, yaitu: (1)
Program wajib belajar sembilan tahun, (2)
Pertimbangan bahwa jumlah Sekolah
Dasar sangat besar
dan lokasinya tersebar sampai ke daerah pelosok dan
terpencil sehingga
penyelenggaraan EBTANAS untuk Sekolah Dasar menjadi
sangat besar, dan
(3) Mobilitas lulusan Sekolah Dasar belum begitu tinggi. Hal
ini akan dapat
dilihat perbedaannya dengan EBTANAS untuk Sekolah Lanjutan
Pertama dan SLTA,
sehingga hampir bersamaan dengan Surat
Keputusan
tersebut, juga
dikeluarkan Surat Keputusan Mendiknas
Nomor: 047/U/2002,
Tanggal, 4 April
2002 yang berisi pernyataan bahwa Nama EBTANAS untuk
tingkat SLTP,
SLTPLB, SMU, SMLB, MA, dan SMK diganti dengan menjadi
Ujian Akhir
Nasional atau disebut dengan UAN. Dalam Surat Keputusan tersebut
dijelaskan bahwa
tujuan penyelenggaraan UAN adalah:
a. Untuk mengukur
pencapaian hasil belajar siswa;
b. Mengukur tingkat
pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota
dan sekolah;
c.
Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional,
propinsi,
kabupaten/kota dan sekolah kepada masyarakat.
Dijelaskan lebih
lanjut tentang fungsi UAN yang dijabarkan dalam Pasal 3
Surat Keputusan
tersebut, bahwa UAN dapat memiliki multi
fungsi yang dirinci
sebagai
berikut:
a. Alat pengendali
mutu pendidikan secara nasional, dengan
diselenggarakannya
UAN ini diharapkan mutu pendidikan secara nasional
dapat dikendalikan,
hanya saja UAN tidak digunakan untuk pengelompokan
sekolah bermutu dan
sekolah yang kurang bermutu, karena hal
ini akan
semakin memperlebar
jurang pemisah dalam kualitas sekolah yang secara
nasional memang
rentang variasi kualitas sekolah ini sudah sangat panjang.
b. Mendorong
peningkatan mutu pendidikan, dengan penyelenggaraan UAN ini
diharapkan
memotivasi sekolah untuk meningkatkan kualitas
pembelajarannya dan
berusaha untuk mencapai hasil UAN yang optimal.
Asesmen pembelajaran di SD 2 -
31
c. Bahan
pertimbangan untuk menentukan tamat belajar dan predikat prestasi
siswa, UAN
dijadikan bahan pertimbangan penentuan kelulusan dan
penentuan predikat
prestasi siswa, UAN menjadi kriteria yang akurat dan
general (berlaku
nasional) untuk menentukan predikat dan prestasi siswa.
d. Pertimbangan
dalam seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan
yang lebih tinggi,
butir-butir soal UAN sudah disusun untuk mampu
membedakan antara
siswa yang telah memenuhi standar kompetensi dan
siswa yang belum,
maka akan sangat tepat bila digunakan juga untuk
mengetahui potensi
calon siswa untuk mengikuti pembelajaran di sekolah
yang dipilihnya.
Untuk bisa memenuhi
fungsi tersebut, soal-soal dalam UAN harus mampu
membedakan antara
siswa yang sudah menguasai dan siswa yang belum
menguasai materi
yang diujikan. Butir soal untuk seleksi harus dapat memilah
secara tepat siswa
yang mampu diterima dan mengikuti pembelajaran di sekolah
lanjutan. Dengan
demikian idealnya soal UAN harus berbeda dengan soal
seleksi. Perubahan
fungsi UAN menjadi alat seleksi dan salah satu pertimbangan
dalam penerimaan
siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi
dianggap sebagai
suatu keputusan yang tepat.
Pada Tahun 2004 UAN
juga banyak mendapat kecaman dari
berbagai
kalangan masyarakat
bahkan ada sebagian besar anggota DPR tidak
menyetujuinya,
ketidak setujuan anggota Dewan ini terutama terhadap besarnya
usulan anggaran
peleksanaan UAN. Kecaman-kecaman dalam pelaksanaan UAN
tersebut secara
garis besar dapat dikelompokkan menjadi permasalahan utama,
yaitu:
1) UAN dianggap
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003,
Pasal 58. Dalam
pasal tersebut dijelaskan bahwa evaluasi hasil belajar peserta
didik dilakukan
oleh pendidik untuk memantau proses kemajuan dan
perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan. Namun bila
dicermati lebih
jauh pada Ayat 2, dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menilai
pencapaian standar
nasional diperlukan evaluasi yang dilakukan oleh
lembaga mandiri.
Hal inilah yang digunakan sebagai landasan
penyelenggaraan
Ujian Nasional.
2) UAN dianggap
tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan biaya.
Kecaman ini
kemudian dijawab dengan hasil penelitian Mardapi, dkk. (2004)
yang menunjukkan
bahwa hasil UAN sangat bermanfaat dalam
meningkatkan
motivasi belajar siswa, meningkatkan motivasi mengajar guru, 2 - 32
Unit 2
perhatian kepala
sekolah beserta semua staf sekolah, dan orang tua terhadap
pembelajaran siswa.
3) Konversi skor
yang digunakan dalam pelaksanaan UAN dianggap
membodohi
masyarakat, karena memotong skor anak pandai diberikan
kepada siswa yang
kurang.
Menanggapi berbagai
kritikan tersebut hasil penelitian Mardapi juga
merekomendasikan
perlunya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk
penyempurnaan
pelaksanaan UAN diantaranya adalah:
a. Dalam Penyelenggaan UAN hendaknya:
1) Mengikutsertakan
daerah dalam penyusunan soal,
2) Biaya ujian
sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,
3) Peningkatan
kualitas soal,
4) Peningkatan
obyektivitas sistem skoring,
5) Peningkatan
keamanan soal,
6) Pengamanan dan
koreksi silang antar sekolah yang setingkat,
7) Pengiriman hasil
UAN sesegera mungkin,
8) Pemenuhan fasilitas
minimum dalam penyelenggaraan UAN.
b. Diperlukan
adanya pelatihan penyusunan soal bagi guru daerah, untuk
meningkatkan
kualitas soal ujian.
c. Perlunya inovasi
dalam pembelajaran dengan menggunakan berbagai media
untuk meningkatkan
motivasi dan minat siswa untuk mempelajari materi
yang dianggap
sulit.
d. Analisis UAN
secara rinci sesegera mungkin disampaikan ke sekolah agar
informasi tentang
pokok bahasan atau materi yang sulit dapat diketahui pihak
sekolah dan para
guru dapat mengambil strategi untuk mengatasinya.
e. Sosialisasi dan informasi UAN perlu dilakukan seawal
mungkin yang
meliputi kisi-kisi
ujian (standar kompetensi lulusan), bentuk soal ujian,
proses penskoran,
dan kriteria kelulusannya sehingga sekolah
maupun siswa
dapat lebih
mempersiapkan diri menghadapi UAN.
f. Pemerintah perlu
membantu fasilitas dan peralatan yang memadai dalam
pelaksanaan ujian
sehingga mata pelajaran yang memerlukan media tertentu
dapat dilaksanakan
sesuai dengan tujuan UAN. Asesmen pembelajaran di SD 2 - 33
2. Pro dan Kontra pelaksanaan Ujian Nasional
Selanjutnya, upaya
mengurangi berbagai kelemahan dan menjawab kritik
terhadap
pelaksanaan UAN, dan sebagai pelaksanaan dari apa yang diamanahkan
oleh Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58,
Ayat (2) serta
pelaksanaan dari
Pasal 66 ayat (1), Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 yang
menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh
pemerintah bertujuan
untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata
pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi
dan dilakukan dalam
bentuk Ujian Nasional. Hal ini sejalan dengan Undangundang Sistem Pendidikan
Nasional yang menjelaskan bahwa penyelenggara
Ujian Nasional
adalah Lembaga Independen. Dalam
pelaksanaannya BSNP
menyelenggarakan
Ujian Nasional yang harus diikuti oleh
peserta didik pada
setiap satuan
pendidikan jalur formal. Pendidikan dasar dan menengah, serta
jalur non formal
kesetaraan. Dalam menyelenggarakan ujian nasional ini BSNP
akan bekerja sama
dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah
propinsi,
pemerintah kabupaten/kota, serta satuan pendidikan.
Pelaksanaan Ujian
Nasional tahun pelajaran 2006/2007 didasarkan pada
Peraturan Menteri
Pandidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2006. Dalam peraturan
tersebut dijelaskan
bahwa standar kompetensi lulusan atau SKL merupakan
kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang
disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 tahun 2006. Adapun Standar Isi
mencakup lingkup
materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi
lulusan pada jenis
dan jenjang pendidikan tertentu sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang standar
isi.
Dengan
mempertimbangkan bahwa dalam pengembangan pembelajaran di
berbagai sekolah di
Indonesia masih menggunakan kurikulum yang bervariasi, di
mana sebagian
sekolah masih menggunakan Kurikulum 1994, ada sekolah yang
secara bertahap
menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada
kelas tertentu dan
kelas yang lain masih menggunakan kurikulum 1994, ada pula
sekolah yang secara
keseluruhan telah melaksanakan KBK, dan ada sekolah yang
telah mengembangkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan
mulai
diberlakukannya PP 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi, maka dalam
sosialisasi
pelaksanaan Ujian Nasional telah pula dijelaskan bahwa; soal-soal
ujian yang
dikembangkan untuk Ujian Nasional Tahun 2007, didasarkan pada 2 - 34
Unit 2
irisan antara: (1)
Kurikulum Berbasis Kompetensi, (2) Kurikulum 1994, dan (3)
Standar Isi, yang
secara visual dapat digambarkan berikut ini.
Dengan gambaran
tersebut maka diharapkan bahwa tidak akan mencul
kecaman terhadap
soal UNAS dari sekolah-sekolah yang menggunakan berbagai
kurikulum. Dalam
penentuan kelulusan BSNP juga menetapkan nilai sebagai
standar
ketuntasan atau standar kelulusan yang
akan dinaikkan secara bertahap
setiap tahun. Sebagai suatu kebijakan yang ”baru” apapun
isinya dan sebaik
apapun dipersiapkan
”pasti” masih akan muncul pro dan
kontra. Pihak yang pro
akan mendukung dan
ikut mensukseskan pelaksanaannya tetapi
juga pasti akan
muncul kritik dari
pihak-pihak yang kontra dengan berbagai alasan.
Perlu dipahami oleh
semua pihak bahwa Ujian Nasional adalah penilaian
hasil belajar oleh
pemerintah yang bertujuan untuk menilai
pencapaian
kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu pada kelompok
mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi. Hasil ujian nasional digunakan
sebagai salah satu
pertimbangan untuk pemetaan mutu program atau satuan
pendidikan, sebagai
dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
penentuan kelulusan
siswa dari program dan atau satuan pendidikan tertentu serta
sebagai dasar
pemberian bantuan pada satuan pendidikan dalam meningkatkan
kualitas
pendidikan. Kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ujian
nasional ini
menjadi polemik berkepanjangan, sikap pro dan kontra muncul
diberbagai media
dengan berbagai alasan rasional maupun sekedar rasionalisasi.
Kesenjangan
kualitas dari satuan pendidikan yang demikian panjang rentangnya
KBK
KTSP/
STANDAR ISI
KURIKULUM
1994 Asesmen
pembelajaran di SD 2 - 35
selalu akan menjadi
pusat perhatian, namun tetap selalu menjadi permasalahan
yang tak kunjung
terjembatani.
Persoalan sebenarnya bukan ujian nasional itu sendiri, tetapi perlu
kajian dari
berbagai sudut pandang diantaranya,
adalah: (1) ketidaksiapan siswa,
guru ataupun
sekolah menghadapi kenyataan dari “cermin prestasi diri” yang
disebut ujian
nasional tersebut, (2) proses pendidikan yang selama ini
berlangsung banyak
memberi kemudahan, termasuk dalam pembelajaran, yang
menyebabkan banyak pihak
baik siswa, guru maupun orang tua yang terbuai oleh
keberhasilan semu
yang berupa angka-angka yang bisa dibuat oleh siapa saja, (3)
adanya
kecenderungan umum bahwa evaluasi yang kehilangan makna, karena
evaluasi yang
seharusnya menjadi sarana atau cermin kemampuan diri, selama
ini bukan lagi menjadi sarana tetapi menjadi tujuan.
Proses pembelajaran di
tahun akhir program
satuan pendidikan lebih diarahkan pada persiapan
menghadapi ujian
dengan drill soal, bukan giat untuk pencapaian standar
kompetensi yang
dipersyaratkan dan bahkan mungkin dengan menghalalkan
berbagai cara
membocorkan soal, membantu siswa mengerjakan soal ujian. Yang
paling utama adalah
sikap mental mencari jalan pintas menjadi sebab dari semua
persoalan di
atas. Meskipun perlu pula mengakomodasi
pendapat yang
menyatakan bahwa
ujian nasional belum merupakan langkah evaluasi yang
terbaik dan perlu
dikaji ulang dalam prosedur dan teknik pelaksanaan atau
perubahan fungsinya
yang demikian mutlak. Misalnya saja ujian nasional tetap
dilaksanakan dengan
kriteria ketuntasan yang terus ditingkatkan, tetapi fungsinya
bukan penentu
kelulusan, tetapi lebih diarahkan pada pemetaan kualitas sekolah.
Hanya saja kriteria
dan hasil pemetaan harus disosialisasikan secara transparan
dan akuntabel agar masyarakat, dapat menentukan pilihan dan tidak terkecoh
oleh nilai
kelulusan yang bersifat lokal. Memang ada 1001 alasan untuk gagal,
tetapi dibutuhkan
hanya satu keputusan untuk sukses, yaitu
kerja keras dan
kesungguhan.
Selanjtnya, yang
perlu mendapat perhatian adalah upaya sosialisasi dan
penyadaran kepada
semua stakeholder tentang pemahaman
fungsi UNAS dan
Standar Kompetensi
Lulusan kepada siswa, orang tua guru maupun semua staf
sekolah. Agar semua
termotivasi untuk mengarahkan
pembelajaran ke
pencapaian standar
kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa; orang tua
akan memotivasi dan
membimbing belajar anaknya, guru akan mengoptimalkan
proses
pembelajarannya untuk membelajarkan siswa mencapainya, demikian
juga seluruh staf
sekolah maupun berbagai pihak terkait. Bila secara nyata
standar kompetensi
ini telah tercapai, kapanpun di evaluasi, siapapun yang 2 - 36
Unit 2
melakukan evaluasi,
bentuk soal manapun, termasuk penyelenggaraan UNAS
bukan lagi menjadi
permasalahan yang besar.
Tes Formatif 4
Di bawah ini
dicantumkan tes formatif yang bertujuan untuk mengukur
pemahaman Anda
mengenai uraian, contoh, dan rangkuman yang tercantum dalam
subunit 4. Jawablah
pertanyaan berikut sesuai dengan permintaan!
Pro dan kontra
pelaksanaan evaluasi hasil belajar yang diselenggarakan pemerintah,
terus
bermunculan.
a. Analisislah
sikap pro dan kontra yang ada di lingkungan kabupaten daerah Anda
dengan segala
kelebihan dan kelemahan masin-masing!
b. Analisislah juga
kekurangan atau kecurangan yang saudara ketahui dalam
pelaksanaan
UNAS! Asesmen pembelajaran di
SD 2 - 37
Kunci Jawaban Tes
Formatif
Tes Formatif 1
1. Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. Standar isi, yakni ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. Standar proses, yakni yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
c. Standar
kompetensi lulusan, adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
d. Standar pendidik
dan tenaga kependidikan, yaitu kriteria pendidikan
prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan.
e. Standar sarana dan prasarana, yaitu standar
nasional pendidikan berkaitan
dengan kriteria
minimal tentang sarana dan prasarana pembelajaran.
f. Standar pengelolaan, yakni standar nasional
pendidikan yang berkaitan
dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan
pendidikan.
g. Standar pembiayaan, yakni standar yang
mengatur komponen dan besarnya
biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h. Standar penilaian pendidikan, yakni standar
nasional pendidikan yang
berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik.
2. Landasan filisofisnya adalah proses
pendidikan untuk mengembangkan potensi
siswa menjadi
kemampuan dan keterampilan tertentu,
tetapi tidaklah mudah
untuk dapat
mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam
proses pendidikan,
namun setiap siswa harus tetap
diperlakukan secara adil,
termasuk di
dalamnya proses penilaian. Untuk itu proses penilaian yang
dilakukan harus
memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang
tinggi. Sehingga
setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan
semua bentuk
prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu atau
sekelompok siswa dan tidak membedakan latar belakang sosial
ekonomi, budaya,
bahasa dan gender. 2 - 38 Unit 2
3. Landasan Yuridis
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1) dan Ayat (2)
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003, Pasal 58 Ayat (1) dan Ayat (2)
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63, Ayat (1) yang menyatakan
bahwa penilaian
pendidikan khususnya penilaian hasil
belajar peserta didik
pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (1) penilaian hasil
belajar oleh
pendidik, (2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (3)
penilaian hasil
belajar oleh pemerintah.
4. BSNP
adalah lembaga independen yang diberi tugas pemerintah untuk mengawal
pelaksanaan Standar
Nasional Pendidikan, anggotanya terdiri dari 15 orang pakar
di bidangnya
masing-masing. Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang
psikometri,
evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang
memiliki wawasan,
pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu
pendidikan.. BSNP
dapat membentuk panitia ad hock sesuai dengan kebutuhan.
5. BSNP mempunyai
kewenangan untuk:
a. mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan
ujian nasional;
c. memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam
penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan
kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar
dan menengah.
Tes Formatif 2
1. Yang berhak
melaksanakan penilaian proses dan hasil
belajar adalah
pendidik, satuan
pendidikan dan pemerintah
2. Standar umum
penilaian, standar perencanaan penilaian, standar pelaksanaan,
standar pengolahan
dan pelaporan hasil penilaian, dan standar pemanfaatan
hasil penilaian.
3. Dalam melakukan
evaluasi proses dan hasil belajar, satuan pendidikan harus
mematuhi dua jenis
standar yaitu: standar penentuan kenaikan kelas dan
standar kelulusan.
4. Prinsip-prinsip
umum evaluasi menurut BSNP adalah:
a. Penilaian
ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
Asesmen pembelajaran di SD 2 -
39
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria, yakni keputusan diambil
berdasar apa yang
seharusnya dapat dilakukan oleh peserta didik
setelah mengikuti
proses pembelajaran.
c. Penilaian
dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan.
d. Hasil penilaian
digunakan untuk menentukan tindak lanjut berupa
perbaikan proses
pembelajaran, program remidi dan pengayaan.
e. Penilaian harus
sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh
dengan proses
pembalajaran.
5. Menganalisis
kesenjangan antara evaluasi yang sudah Anda lakukan di kelas
dengan ketentuan
BSNP sesuai dengan kondisi masing masing sekolah.
Tes Formatif 3
1. Manfaat Penilaian
oleh pendidik.
a. Menilai
pencapaian kompetensi peserta didik.
b. Sebagai bahan
penyusunan laporan hasil belajar.
c. Memperbaiki
proses pembelajaran.
2. Manfaat
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
a. Menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran.
b. Mempromosikan
siswanya ke tingkat pendidikan yang
lebih tinggi.
c. Pengendalian
kualitas pendidikan (quality control) dan sekaligus menjadi
motivasi atau pressure to achieve bagi siswa dan pendidik
bagi upaya
peningkatan
kualitas pembalajarannya.
3. Manfaat
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
a. Pemetaan mutu
program dan atau satuan pendidikan.
b. Dasar seleksi
masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. Penentuan
kelulusan peserta didik dari program dan
atau satuan
pendidikan.
d. Pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
4. Jenis Penilaian
yang dapat digunakan menurut BSNP meliputi: tes kinerja,
demonstrasi,
observasi, penugasan, portofolio, tes tertulis, tes lisan, jurnal,
wawancara,
inventori, penilaian diri, penilaian antar teman dan sebagainya
Evaluasi-diri (self
evaluation) : adalah penilaian terhadap proses pembelajaran
yang dilaksanakan
oleh guru itu sendiri
Indikator :
adalah ciri-ciri atau tanda-tanda
seseorang telah
menguasai
kompetensi standar.
Kalender
pendidikan : adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran
peserta didik selama satu tahun
ajaran. Kalender
pendidikan mencakup
permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
Kerangka dasar
kurikulum : Adalah rambu-rambu yang ditetapkan
berdasarkan
Peraturan pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang
Standar Nasional
Pendidikan untuk
dijadikan pedoman dalam
penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
Kompetensi :
adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan
bertindak secara
konsisten sebagai
perwujudan dari
pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang
dimiliki oleh peserta
didik
Kurikulum :
adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang
digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran
untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
KTSP atau Kurikulum
tingkat satuan
pendidikan
: adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing
satuan
pendidikan 2 - 42 Unit 2
Learning
journal : atau jurnal belajar adalah prosedur
self-report
(laporan diri)
dimana siswa membuat catatancatatan personal dan bersifat naratif terkait
dengan
aspek-aspek materi
atau bidang studi yang
dipelajarinya yang
memiliki nilai dan relevansi
khusus bagi
dirinya. Catatan-catatan itu bisa hasil
dari pengamatan,
perasaan, dan pendapat pribadi
dalam merespon apa
yang dibaca, dilihat, dan
dialaminya
Standar nasional
pendidikan : adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik
Indonesia.
Standar isi :
adalah ruang lingkup materi dan
tingkat
kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria
tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang
harus dipenuhi oleh peserta
didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi
Lulusan : adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Standar Kompetensi
Kelompok Mata
Pelajaran
: adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta
didik pada setiap
kelompok mata pelajaran.
Standar Kompetensi
Mata
Pelajaran
: adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta
didik yang
menggambarkan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan
keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap
tingkat dan/atau semester
untuk mata
pelajaran tertentu
Struktur
kurikulum : adalah merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang
harus ditempuh oleh peserta didik
pada satuan
pendidikan dalam kegiatan
pembelajaran.